Pakar ilmu pidana itu mengatakan meskipun Indonesia sudah memiliki Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010, upaya pencegahan tetap menjadi resep terbaik menanggulangi tindak pidana, termasuk tindak pidana pencucian uang.
"Para penegak hukum harus peka terhadap dinamika yang ada, sementara di pendidikan tinggi perlu ada pembenahan kurikulum agar mampu membekali mahasiswanya dengan ilmu hukum sesuai perkembangan zamannya," ujarnya.
Ia menjelaskan pentingnya pendidikan sejak dini mengenai tindak pidana pencucian uang, sehingga perlu melibatkan semua pihak dalam mencegah tindak pidana pencucian uang.
Dapatkan artikel bernas yang disajikan secara mendalam dan komprehensif mengenai putusan pengadilan penting, problematika isu dan tren hukum ekslusif yang berdampak pada perkembangan hukum dan bisnis, tanpa gangguan iklan hanya di Premium Stories. Klik di sini.