KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Adakah Aturan Pemusnahan Barang Milik Perusahaan?

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Adakah Aturan Pemusnahan Barang Milik Perusahaan?

Adakah Aturan Pemusnahan Barang Milik Perusahaan?
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Adakah Aturan Pemusnahan Barang Milik Perusahaan?

PERTANYAAN

Saya ingin menanyakan perihal kegiatan pemusnahan barang oleh perusahaan, di mana barangnya adalah bukan milik negara.

  1. Adakah peraturan yang mengatur khusus tentang hal ini?
  2. Apakah pemusnahan barang, harus tertuang dalam berita acara? Jika ya, apakah ada aturannya?
  3. Jika wajib dilakukan, apakah berita acara tersebut cukup ditandatangani oleh pejabat perusahaan, atau perlu juga ditandatangani oleh pejabat pemerintah? Jika perlu, apakah ada aturan yang mendasari?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Barang milik perusahaan yang merupakan bagian dari aset perusahaan dan pemusnahan barang tersebut termasuk ke dalam manajemen aset. Lantas adakah peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemusnahan aset perusahaan?  

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

     

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Sebelumnya menyambung pertanyaan Anda, barang milik perusahaan dan bukan barang milik negara merupakan bagian dari kekayaan perseroan yaitu semua barang baik bergerak maupun tidak bergerak, baik berwujud maupun tidak berwujud, milik perseroan.[1]

    KLINIK TERKAIT

    Benarkah Aset BUM Desa = Aset Desa?

    Benarkah Aset BUM Desa = Aset Desa?

    Aset (asset) adalah barang yang dalam pengertian hukum disebut benda serta terdiri atas benda tidak bergerak dan benda bergerak, baik yang berwujud (tangible) maupun yang tidak berwujud (intangible), yang tercakup dalam aktiva/kekayaan atau harta kekayaan dari suatu instansi, organisasi, badan usaha, ataupun individu perorangan.[2]

    Terkait pemusnahan barang milik perusahaan yang termasuk kekayaan perseroan, ini berhubungan dengan manajemen aset. Cakupan manajemen aset adalah proses perencanaan, perancangan, pengorganisasian, penggunaan, pemeliharaan sampai penghapusan serta di dalamnya pengawasan aset. Proses ini dilakukan secara sistematis dan terstruktur selama siklus hidup aset. Manajemen aset yang baik dan meminimalkan biaya, memaksimalkan ketersediaan aset, dan memaksimalkan utilisasi aset.[3]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Penghapusan aset dilakukan biasanya karena aset mengalami penyusutan dan harus dibuang atau karena ada kondisi tidak terduga seperti pencurian atau kebakaran. Sepanjang penelusuran kami, belum ada peraturan perundang-undangan yang secara eksplisit mengatur tentang pemusnahan aset perusahaan. Sejauh ini yang kami temukan adalah ketentuan pemusnahan dokumen perusahaan dalam UU 8/1997 dan PP 87/1999.

    Baca juga: Berapa Lama Jangka Waktu Penyimpanan Dokumen Perusahaan?

    Merujuk Pasal 11 PP 87/1999 menyebutkan setiap pemusnahan dokumen perusahaan wajib didasarkan atas keputusan pimpinan perusahaan atau keputusan pejabat yang ditunjuk di lingkungan perusahaan yang bersangkutan.

    Pemusnahan dokumen perusahaan dapat dilakukan dalam kondisi:[4]

    1. telah melampaui jangka waktu wajib simpan yang tercantum dalam jadwal retensi;
    2. tidak mempunyai nilai guna bagi kepentingan perusahaan;
    3. tidak mempunyai nilai guna bagi kepentingan nasional;
    4. tidak ada peraturan perundang-undangan yang melarang; dan
    5. tidak terdapat kaitan dengan perkara pidana atau perkara perdata yang masih dalam proses.

    Kemudian berdasarkan Pasal 13 PP 87/1999 mengatur setiap pemusnahan dokumen perusahaan wajib dibuatkan berita acara pemusnahan dokumen perusahaan yang sekurang-kurangnya dibuat dalam rangkap tiga yaitu:

    1. lembar pertama untuk pimpinan perusahaan;
    2. lembar kedua untuk unit pengolahan; dan
    3. lembar ketiga untuk unit kearsipan.

    Berita acara pemusnahan dokumen perusahaan tersebut sekurang-kurangnya memuat:[5]

    1. keterangan tempat, hari, tanggal, bulan, dan tahun dilakukan pemusnahan;
    2. keterangan tentang pelaksanaan pemusnahan;
    3. tanda tangan dan nama jelas pejabat yang melaksanakan pemusnahan; dan
    4. tanda tangan dan nama jelas saksi-saksi

    Oleh karena itu, dikarenakan tidak ada peraturan perundang-undangan yang dapat dijadikan rujukan dalam hal pemusnahan aset perusahaan yang bukan milik negara, kami menyarankan agar pihak perusahaan dapat mengatur teknisnya secara internal serta dapat merujuk pada ketentuan dalam pemusnahan dokumen perusahaan seperti misalnya harus mendapatkan izin dari pimpinan perusahaan (direksi) dan membuat berita acara pemusnahan atau penghapusan aset.

    Dinamisnya perkembangan regulasi seringkali menjadi tantangan Anda dalam memenuhi kewajiban hukum perusahaan. Selalu perbarui kewajiban hukum terkini dengan platform pemantauan kepatuhan hukum dari Hukumonline yang berbasis Artificial Intelligence, Regulatory Compliance System (RCS). Klik di sini untuk mempelajari lebih lanjut.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
    2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 1999 tentang Tata Cara Penyerahan dan Pemusnahan Dokumen Perusahaan.

    Referensi:

    Sri Wahyuni dan Rifki Khoirudin. Pengantar Manajemen Aset. Makassar: Penerbit Nas Media Pustaka, 2020.


    [1] Penjelasan Pasal 102 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

    [2] Sri Wahyuni dan Rifki Khoirudin. Pengantar Manajemen Aset. Makassar: Penerbit Nas Media Pustaka, 2020, hal. 4

    [3] Sri Wahyuni dan Rifki Khoirudin. Pengantar Manajemen Aset. Makassar: Penerbit Nas Media Pustaka, 2020, hal. 7

    [4] Pasal 10 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 1999 tentang Tata Cara Penyerahan dan Pemusnahan Dokumen Perusahaan (“PP 87/1999”)

    [5] Pasal 15 PP 87/1999

    Tags

    aset
    perusahaan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    25 Mar 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!