Saya tinggal di kota Genteng. Sebagai generasi muda yang baru datang merantau, saya begitu kaget karena kota kecil saya Genteng Banyuwangi berkembang dengan pesat tetapi di samping itu saya melihat banyak sekali peternakan walet dan sriti di tengah-tengah perkotaan. Yang saya khawatirkan adalah dampak negatif dari peternakan itu. Saking banyaknya pembangunan dan perubahan fungsi tempat tinggal, rumah menjadi sarang burung sriti dan walet. Saya khawatir dan takut akan merusak ekosistem kota kelahiran saya ini dan juga jika terjadi hal-hal tidak diinginkan seperti penyebaran virus-virus (flu burung) akan menambah masalah pada penduduk sekitarnya. Memang sempat saya dengar terjadi beberapa demontrasi atas ini, tetapi begitu pengusaha walet atau sriti turun dan menyelesaikannya dengan musyawarah uang, maka demonstranpun membatalkan protesnya. Tetapi saya sebagai generasi muda dan melihat banyak kerugian yang timbul tidak dapat berbuat banyak. Apa yang mesti saya lakukan? Adakah hukum yang melindungi saya jika saya mengajukan protes? Dan dasar-dasar hukum apa saja yang bisa saya gunakan? Terima kasih.
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Usaha peternakan yang Anda permasalahkan di kota Banyuwangi secara umum dapat meliputi perusahaan peternakan maupun usaha peternakan rakyat. Anda mengkhawatirkan adanya potensi perubahan ekosistem dan juga potensi menyebarnya virus-virus dari hewan ternak yang berpotensi merugikan masyarakat. Mengenai hal ini, sebagai konsekuensi dari pemberian izin, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan terhadap usaha peternakan di wilayahnya.
Pemerintah Daerah dapat mencabut Izin Usaha Peternakan apabila pengusaha melakukan beberapa tindakan antara lain:
Melakukan pemindahan lokasi kegiatan peternakan tanpa persetujuan tertulis dari pemberi izin;
Melakukan perluasan tanpa memiliki Izin Perluasan dari pejabat yang berwenang pemberi izin;
Tidak melaksanakan pencegahan, pemberantasan penyakit hewan menular serta keselamatan kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Usaha peternakan yang Anda permasalahkan di kota Banyuwangi secara umum dapat meliputi perusahaan peternakan maupun usaha peternakan rakyat. Anda mengkhawatirkan adanya potensi perubahan ekosistem dan juga potensi menyebarnya virus-virus dari hewan ternak yang berpotensi merugikan masyarakat. Mengenai hal ini, sebagai konsekuensi dari pemberian izin, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan terhadap usaha peternakan di wilayahnya.
Pemerintah Daerah dapat mencabut Izin Usaha Peternakan apabila pengusaha melakukan beberapa tindakan antara lain:
Melakukan pemindahan lokasi kegiatan peternakan tanpa persetujuan tertulis dari pemberi izin;
Melakukan perluasan tanpa memiliki Izin Perluasan dari pejabat yang berwenang pemberi izin;
Tidak melaksanakan pencegahan, pemberantasan penyakit hewan menular serta keselamatan kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Ulasan :
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Aturan tentang Usaha Peternakan Secara Umum
Jika mencermati pertanyaan Anda, maka permasalahan hukum yang Anda bahas cukup luas dan tidak menyasar pada satu jenis usaha peternakan tertentu. Sedangkan terdapat perbedaan jenis usaha peternakan yang juga mengakibatkan perbedaan konsekuensi hukum bagi pelaksanaannya.
Persetujuan Prinsip diberikan kepada pemohon izin usaha peternakan untuk dapat melakukan kegiatan persiapan fisik dan administrasi termasuk perizinan terkait antara lain Izin Lokasi/HGU/sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Tempat Usaha/HO, Izin Tenaga Kerja Asing, Izin Pemasangan Instalasi serta peralatan yang diperlukan, serta membuat Upaya Kelestarian Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perlu diketahui bahwa setiap orang atau badan hukum yang melakukan kegiatan usaha peternakan wajib memiliki izin usaha yang diberikan oleh Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk olehnya sesuai kewenangannya.[3]
Dalam hal ini, izin usaha tentu tidak dapat diberikan apabila persetujuan prinsip belum diperoleh.[4]
Sebelum pembahasan selanjutnya, perlu diketahui dulu definisi dari Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (”OSS”) adalah:[6]
Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
Melihat ke dalam Pasal 32 PP 24/2018, disebutkan bahwa:
Lembaga OSS menerbitkan Izin Usaha berdasarkan Komitmen kepada Pelaku Usaha yang memerlukan prasarana untuk menjalankan usaha dan/atau kegiatan tapi belum memiliki atau menguasai prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) huruf b, setelah Lembaga OSS menerbitkan:
Izin Lokasi;
Izin Lokasi Perairan;
Izin Lingkungan; dan/atau
IMB,
berdasarkan Komitmen.
Dalam hal pemberian izin lokasi, pemerintah daerah juga harus merujuk pada Peraturan Daerah Mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah.
Mengenai izin lingkungan yang telah diterbitkan oleh Lembaga OSS ini, terdapat komitmen yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha dalam kasus Anda, yaitu dengan melengkapi UKL-UPL.[7]
Pelaku usaha melalui Lembaga OSS mengajukan UKL-UPL kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak Lembaga OSS menerbitkan izin lingkungan.[8]
Sedangkan untuk usaha peternakan rakyat yang berskala kecil tidak diwajibkan mengurus izin usaha melainkan hanya perlu mengurus Tanda Pendaftaran Peternakan Rakyat yang memiliki kedudukan sederajat dengan izin usaha peternakan.[9]
Aturan tentang Usaha Peternakan di Banyuwangi
Di Banyuwangi, peternakan walet yang kurang dari 10.000 ekor masuk ke dalam kategori peternakan rakyat sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 6 Tahun 1994 tentang Pendaftaran Usaha Peternakan Rakyat (“Perda Banyuwangi 6/1994”).[10] Dalam ketentuan tersebut, untuk mengurus pendaftaran peternakan rakyat, pengusaha hanya perlu mendapatkan persetujuan dari tetangga.
Jika melihat penjelasan tersebut, maka dapat terlihat bahwa usaha peternakan yang Anda permasalahkan di kota Banyuwangi secara umum dapat meliputi perusahaan peternakan maupun usaha peternakan rakyat.
Upaya Hukum Terkait Dampak Peternakan yang Berpotensi Merugikan Masyarakat
Dalam pertanyaan yang Anda sampaikan, Anda mengkhawatirkan adanya potensi perubahan ekosistem dan juga potensi menyebarnya virus-virus dari hewan ternak yang berpotensi merugikan masyarakat.
Mengenai hal ini, sebagai konsekuensi dari pemberian izin, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan terhadap usaha peternakan di wilayahnya. Pengawasan ini dapat dilakukan secara langsung (bimbingan dan pengawasan lapangan) maupun tidak langsung yang dilakukan melalui kewajiban pengusaha untuk membuat laporan setiap 6 (enam bulan) sekali.[11]
Pemerintah Daerah dapat mencabut Izin Usaha Peternakan apabila pengusaha melakukan beberapa tindakan berikut:[12]
Tidak melakukan kegiatan peternakan secara nyata dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak dikeluarkannya Izin Usaha Peternakan atau menghentikan kegiatannya selama 1(satu) tahun berturut-turut;
Melakukan pemindahan lokasi kegiatan peternakan tanpa persetujuan tertulis dari pemberi izin;
Melakukan perluasan tanpa memiliki Izin Perluasan dari pejabat yang berwenang pemberi izin;
Tidak menyampaikan laporan kegiatan usaha peternakan 3 (tiga) kali berturut-turut;
Memindah tangankan pemberian izin kepada pihak lain tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pemberi izin;
Diserahkan kembali oleh pemegang Izin kepada Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk olehnya;
Tidak melaksanakan pencegahan, pemberantasan penyakit hewan menular serta keselamatan kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.[13]
Di Banyuwangi, Anda dapat melaporkan temuan-temuan mengenai pelanggaran di atas kepada Dinas Pertanian khususnya pada Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner serta Bidang Budidaya, Kelembagaan dan Usaha Peternakan. Upaya pengaduan tersebut cukup sesuai dengan permasalahan yang Anda ajukan mengingat kasusnya sangat umum dan tidak spesifik. Upaya ini merupakan wujud partisipasi aktif warga mendorong pengawasan yang lebih ketat oleh pemerintah daerah.
Akan lebih baik jika Anda melakukan penelusuran terlebih dahulu mengenai pelanggaran-pelanggaran dan kerugian-kerugian riil yang dialami warga untuk menguatkan laporan Anda. Jika memang terbukti, Anda bisa meminta izin usaha peternakan pengusaha tersebut dicabut. Dalam hal Anda menemukan terdapat usaha yang tidak mengantongi izin usaha, Anda dapat meminta pemerintah daerah menutup usaha ilegal tersebut.
Anda juga dapat melihat Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 8 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2012-2032 untuk memastikan wilayah-wilayah yang ditetapkan pemerintah kabupaten Banyuwangi sebagai wilayah peternakan yang mana menentukan keabsahan pemberian izin lokasi untuk perusahaan peternakan yang berskala besar.
Jika memang Anda dapat menemukan pelanggaran yang nyata oleh pelaku usaha peternakan di wilayah Anda yang mengakibatkan kerugian langsung pada Anda, Anda juga dapat melayangkan gugatan pada pengusaha/ pemilik hewan ternak atas dasar Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1368 Kitab Undang Undang Hukum Perdata.
Niat Anda untuk melayangkan protes tentu saja baik dan dilindungi oleh hukum. Protes sebagaimana yang Anda jelaskan adalah bentuk partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan yang dijamin dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah(“PP Partisipasi Publik”). Pasal 3 huruf b PP Partisipasi Publik menjamin hak partisipasi masyarakat termasuk untuk melakukan penyampaian aspirasi.
Protes merupakan hak dasar yang fundamental dalam suatu negara demokrasi. Hak ini dilindungi dalam Pasal 28E ayat (3) Undang Undang Dasar 1945 yang menyatakan:
Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak maupun elektonik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa.
Setiap warga negara, secara perorangan atau kelompok, bebas menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Tentu saja kebebasan menyampaikan pendapat tersebut dilindungi sepanjang sepanjang dilakukan dengan:[15]
menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain;
menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum;
menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
menjaga dan menghonnati keamanan dan ketertiban umum; dan
menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
Anda dapat melakukan demonstrasi di lokasi manapun kecuali di lokasi-lokasi berikut ini:[16]
di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah. instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api. terminal angkutan darat, dan obyek-obyek vital nasional;
pada hari besar nasional.
Adapun yang perlu Anda persiapkan sebelum melakukan demonstrasi adalah Anda wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada kepolisian selambat-lambatnya 3 x 24 jam sebelum kegiatan dimulai telah diterima oleh Polri setempat.[17]