KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah Upah Lembur Antar Karyawan Dibayarkan dalam Bentuk Berbeda?

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Bolehkah Upah Lembur Antar Karyawan Dibayarkan dalam Bentuk Berbeda?

Bolehkah Upah Lembur Antar Karyawan Dibayarkan dalam Bentuk Berbeda?
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bolehkah Upah Lembur Antar Karyawan Dibayarkan dalam Bentuk Berbeda?

PERTANYAAN

 Di tempat saya bekerja untuk level foreman dan SPV, kalau tanggal merah atau hari libur itu tidak dihitung lembur tapi diganti/dibayar insentif 100ribu. Sementara kalau level operator itu normal/dihitung lembur. Apa boleh perusahaan menerapkan ketentuan seperti itu dan tidak melanggar hukum? Karena kita sebagai karyawan merasa dirugikan. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

     Intisari:

     

     

    Pada dasarnya seseorang yang bekerja lembur patut mendapatkan upah lembur. Upah dan tata cara pembayarannya biasanya tertuang dalam perjanjian kerja. Oleh karena itu Anda sebaiknya memeriksa bagaimana upah lembur itu diatur dalam perjanjian kerja.

     

    Akan tetapi, perlu Anda ketahui juga bahwa ada golongan jabatan tertentu yang tidak mendapatkan upah lembur, yaitu mereka yang memiliki tanggung jawab sebagai pemikir, perencana, pelaksana dan pengendali jalannya perusahaan yang waktu kerjanya tidak dapat dibatasi menurut waktu kerja yang ditetapkan perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

     

    Oleh karena itu, Anda harus melihat kembali peraturan perusahaan apakah foreman dan supervisor termasuk golongan jabatan yang tidak mendapatkan upah lembur atau tidak. Jika foreman dan supervisor tidak termasuk golongan jabatan yang tidak mendapatkan upah lembur, maka seharusnya tetap mendapatkan upah lembur seperti operator. Hal ini dilakukan atas dasar prinsip non diskriminasi dalam bekerja.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    KLINIK TERKAIT

    Kerja Lembur di Hari Lebaran, Begini Perhitungan Upahnya

    Kerja Lembur di Hari Lebaran, Begini Perhitungan Upahnya

     

    Ulasan:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Foreman, Supervisor, dan Operator

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, kami akan sedikit menguraikan tentang arti foreman, supervisor, dan operator. Berdasarkan penelusuran kami, foreman diartikan sebagai seseorang yang bertanggung jawab atas sekelompok pekerja[1], supervisor diartikan sebagai pengawas/pengamat[2], dan operator diartikan sebagai petugas yang mengoperasikan alat-alat, seperti mesin di pabrik misalnya[3].

     

    Upah Kerja Lembur

    Upah kerja lembur wajib dibayar oleh Pengusaha yang mempekerjakan Pekerja/Buruh melebihi waktu kerja atau pada istirahat mingguan atau dipekerjakan pada hari libur resmi sebagai kompensasi kepada Pekerja/Buruh yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[4]

     

    Soal kewajiban pengusaha terkait pekerja yang lembur, Pasal 7 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. KEP-102/MEN/VI/2004 Tahun 2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur (“Kepmen No. 102/2004”) mengatur hal-hal berikut:

    a.    Perusahaan wajib membayar upah lembur;

    b.    Perusahaan wajib memberi kesempatan untuk istirahat secukupnya;

    c.    Perusahaan wajib memberikan makanan dan minuman sekurang-kurangnya 1.400 kalori apabila kerja lembur dilakukan selama 3 (tiga) jam atau lebih.

     

    Dari ketentuan di atas, insentif tidak termasuk sebagai kewajiban perusahaan.

     

    Akan tetapi perlu diingat bahwa ada jabatan tertentu yang tidak mendapatkan upah lembur, yaitu golongan jabatan tertentu yang memiliki tanggung jawab sebagai pemikir, perencana, pelaksana dan pengendali jalannya perusahaan yang waktu kerjanya tidak dapat dibatasi menurut waktu kerja yang ditetapkan perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.[5]

     

    Terkait hal ini, perusahaan berhak menentukan jabatan apa saja yang tidak mendapatkan upah lembur. Jika ditentukan di dalam peraturan perusahaan, maka perusahaan seharusnya mendengarkan juga pendapat dan saran dari pekerja. Lebih lanjut dapat dilihat dalam artikel Penentuan Jabatan yang Berhak Mendapat Upah Lembur.

     

    Hak Pekerja untuk Tidak Diperlakukan Diskriminatif

    Jika foreman dan supervisor tidak termasuk dalam jabatan yang tidak mendapatkan upah lembur, maka perbuatan perusahaan tempat Anda bekerja yang membayar upah lembur karyawannya dengan cara yang berbeda-beda dapat dikategorikan sebagai perlakuan diskriminasi terhadap pekerja.

     

    Pada dasarnya, setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha termasuk terkait adanya upah lembur jika bekerja pada hari libur. Penjelasan lebih lanjut tentang prinsip non diskriminasi ini dapat Anda simak dalam artikel Jika Terjadi Kesenjangan karena Diskriminasi di Tempat Kerja.

     

    Meski demikian, undang-undang memberikan kelonggaran kepada perusahaan untuk mengatur cara pembayaran upah dalam perjanjian kerja, termasuk upah lembur. Terkait ini, Pasal 54 ayat (1) UU Ketenagakerjaan mengatur bahwa Perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis sekurang kurangnya memuat:

    a.    nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha;

    b.    nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh;

    c.    jabatan atau jenis pekerjaan;

    d.    tempat pekerjaan;

    e.    besarnya upah dan cara pembayarannya;

    f.     syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh;

    g.    mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian.

     

    Oleh karena itu, kami menyarankan agar Anda memeriksa kembali apa yang diatur dalam perjanjian kerja.

     

    Upah Lembur Tidak Dapat Diganti Insentif

    Istilah insentif sendiri tidak dikenal dalam UU Ketenagakerjaan dan peraturan pelaksananya. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, insentif adalah tambahan penghasilan (uang, barang, dsb) yang diberikan untuk meningkatkan gairah kerja atau uang perangsang.

     

    Sebagaimana yang dijelaskan dalam artikel Apakah Uang Lembur Boleh Diganti Insentif?, mengenai ketentuan uang lembur digantikan dengan uang insentif tidak ada dalam peraturan perundang-undangan. Tetapi, upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap termasuk ke dalam komponen upah, sedangkan fasilitas, bonus dan tunjangan hari raya termasuk ke dalam komponen non-upah. Melihat pengelompokkan tersebut, terlihat bahwa upah lembur merupakan bagian upah pokok (imbalan atas pekerjaan yang dilakukan pekerja) sehingga berbeda dari insentif. Oleh karena itu pembayarannya tidak bisa digantikan dengan insentif.

     

    Langkah Hukum yang Dapat Dilakukan

    Jika hak pekerja satu dengan pekerja lainnya terkait upah lembur tidak sama (dalam hal tidak ada ketentuan bahwa supervisor dan foreman adalah jabatan tertentu yang sudah tidak mendapatkan upah lembur), maka terjadi perselisihan hak. Perselisihan hak adalah perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.[6]

     

    Soal langkah hukum, Anda sebagai pekerja dapat menempuh upaya bipatrit, yaitu membicarakan secara musyawarah terlebih dahulu mengenai masalah ini antara pengusaha dan pekerja.[7] Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam artikel Langkah Jika Pengusaha Telat Membayar Upah Lembur.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;

    2.    Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;

    3.    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan;

    4.    Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia No. KEP-102/MEN/VI/2004 Tahun 2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur.

     

    Referensi:

    1.    http://www.merriam-webster.com/dictionary/foreman, diakses pada 15 Maret 2016 pukul 10.28 WIB.

    2.    www.merriam-webster.com/dictionary/supervisor, diakses pada 15 Maret 2016 pukul 10.29 WIB.

    3.    http://www.merriam-webster.com/dictionary/operator, diakses pada 15 Maret 2016 pukul 10.30 WIB.

     



    [1] http://www.merriam-webster.com/dictionary/foreman

    [2] www.merriam-webster.com/dictionary/supervisor

    [3] http://www.merriam-webster.com/dictionary/operator

    [4] Pasal 33 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan

    [5] Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Kepmen No. 102/2004

    [6] Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU PPHI”)

    [7] Pasal 3 ayat (1) UU PPHI

    Tags

    insentif
    operator

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Simak! Ini 5 Langkah Merger PT

    22 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!