KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Cara Mendaftarkan Perusahaan MLM Asing di Indonesia

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Cara Mendaftarkan Perusahaan MLM Asing di Indonesia

Cara Mendaftarkan Perusahaan MLM Asing di Indonesia
Muhamad PhilosophianADCO Law
ADCO Law
Bacaan 10 Menit
Cara Mendaftarkan Perusahaan MLM Asing di Indonesia

PERTANYAAN

Saya punya teman warga negara asing memiliki perusahaan MLM (multi level marketing). Bagaimana jalurnya bila ia ingin membuka kantor perwakilan perusahaannya di Indonesia?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

     Menjawab pertanyaan rekan berikut yang dapat kami sampaikan.

     

    Mengenai definisi kantor perwakilan perusahan asing (“KPPA”) merujuk kepada ketentuan yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 2000 tentang Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (“Keppres 90/2000”). Dimana dijelaskan bahwa kantor perwakilan asing adalah kantor yang dipimpin oleh satu atau lebih perorangan warga negara asing atau warga negara Indonesia yang ditunjuk oleh perusahaan asing atau gabungan perusahaan asing di luar negeri sebagai perwakilannya dengan maksud mengurus kepentingan perusahaan atau perusahaan-perusahaan afiliasinya dan atau, mempersiapkan pendirian dan pengembangan usaha perusahan penanaman modal asing di Indonesia atau di negara lain dan Indonesia.

     

    Dari ketentuan tersebut timbul pertanyaan hukum, apa tujuan dari KPPA tersebut? Apakah merupakan kantor perwakilan langsung dari perusahaan asing yang berperan sebagai pengawas dan pengurus kepentingan perusahaan di Indonesia atau KPPA tersebut berbentuk agency yang ditunjuk oleh perusahaan asing atau gabungan perusahaan asing di luar negeri sebagai perwakilannya di Indonesia.

    KLINIK TERKAIT

    Izin Mendirikan Kantor Perusahaan Asing

    Izin Mendirikan Kantor Perusahaan Asing
     

    Jika KPPA tersebut merupakankantor perwakilan langsung dari perusahaan asing yang berperan sebagai pengawas dan pengurus kepentingan perusahaan di Indonesia dan tidak melakukan kegiatan transaksi dan perikatan maka kantor tersebut tunduk kepada Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 22/SK/2001 tentang Ketentuan Pelaksanaan Keppres 90/2000 Kantor Perwakilan Perusahaan Asing. Sehingga jika KPPAyang dimaksud rekan adalah KPPA ini maka rekan dapat mengajukan permohonan izin Kegiatan Kantor Perwakilan Perusahan Asing yang diajukan kepada Kepala BKPM.

     

    Lain hal jika KPPA yang dimaksud rekan merupakan Agen Penjualan (Selling Agent) dan/atau Agen Pabrik (Manufactures Agent) dan/atau  Agen Pembelian (Buying Agent) yang ditunjuk oleh Perusahaan Asing atau Gabungan Perusahaan Asing di luar negeri sebagai perwakilannya di Indonesia maka KPPA tersebut masuk kedalam lingkup peraturan khususnya Pasal 3 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 10/ M-DAG/PER/3/2006tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (“Permendag 10/2006”).

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Namun perlu dicermati bahwa dalam peraturan tersebut KPPA dilarang melakukan kegiatan perdagangan dan transaksi penjualan, baik dari tingkat permulaan sampai dengan penyelesaiannya seperti mengajukan tender, menandatangani kontrak, menyelesaikan klaim dan sejenisnya.Dalam melakukan kegiatan perdagangan dan transaksi penjualan, baik dari tingkat permulaan sampai dengan penyelesaiannya seperti mengajukan tender, menandatangani kontrak, selama KPPA tersebut bukan berbentuk Badan Hukum di Indonesia maka masih merupakan kewenangan Perusahaan Asing yang menunjuk KPPA tersebut.

     

    KPPA yang dimaksud wajib memiliki Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (SIUP3A) dengan masa berlaku sesuai dengan masa berlaku surat penunjukan dari perusahaan asing atau gabungan perusahaan asing di luar negeri, paling lama 3 (tiga) tahun kecuali ditentukan kurang dari 3 (tiga) tahun dalam penunjukan dan dapat diperpanjang.

     

    Tata cara permohonan SIUP3A dapat dilakukan dengan cara mengajukan permohonan secara tertulis yang ditujukan kepada Direktur Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan selaku pejabat penerbit SIUP3A, dengan mengisi Daftar Isian Permohonan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Permendag 10/2006 dengan melampirkan:   

    a.    Surat Permohonan dari Kantor Pusat atau Kantor Cabang;

    b.    Mengisi Daftar Isian Permohonan dengan benar diberi materaisecukupnya;

    c.    Asli Surat Persetujuan Sementara Penunjukan Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing;

    d.    Surat Penunjukan (Letter of Appointment);

    e.    Copy Izin Mempekerjakan Tenaga kerja Asing (IMTA) untuk Tenaga Kerja Asing (TKA);

    f.     Surat Keterangan domisili dari Kelurahan setempat atau surat keterangan ruang kantor dari pengelola Gedung;

    g.    Pas Photo ukuran 4 X 6 cm sebanyak 2 lembar (berwarna);

    h.    Copy Bukti Pembayaran Uang Jaminan

    -       Untuk kepala perwakilan WNA Rp. 5.000.000,-
    -       Untuk kepala perwakilan WNI Rp. 1.000.000,-
     

    Surat Permohonan (Letter of Intent) dalam point a, Surat Penunjukan (Letter of Appointment) dalam point c, dan Surat Pernyataan (Letter of Statement) dari Perusahaan Asing atau Gabungan Perusahaan Asing di luar negeri harus dilegalisir oleh Atase Perdagangan/Perwakilan atau Pejabat Perwakilan KBRI di negara asal dan kewajiban lain yang terkait yaitu paling lambat dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung mulai tanggal diterbitkan SIUP3A Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing wajib mendaftarkan perusahaannya dalam Daftar Perusahaan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan.

     

    Demikian kiranya yang dapat kami sampaikan dan semoga bermanfaat.

     
    Terima Kasih.
     
     
    Dasar hukum:

    1.     Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan.

    2.     Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 2000 tentang Kantor Perwakilan Perusahaan Asing.

    3.     Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 22/SK/2001 tentang Ketentuan Pelaksanaan Keppres 90/2000 Kantor Perwakilan Perusahaan Asing.

    4.     Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 10/ M-DAG/PER/3/2006 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing.

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara dan Biaya Mengurus Perceraian Tanpa Pengacara

    25 Apr 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!