Prosedur Penanganan Kasus Penyebaran Video Bermuatan Asusila
Pidana

Prosedur Penanganan Kasus Penyebaran Video Bermuatan Asusila

Pertanyaan

Saya sedang menghadapi seseorang yang akan melakukan cyber crime terhadap diri saya dengan cara menyebarkan rekaman film semi pornography di mana alatnya memakai hp. Yang mau saya tanyakan: 1. Bagaimana caranya melaporkan kejadian cyber crime seperti ini? Dan hukumnya? 2. Apakah bisa dua film digabungkan menjadi satu? 3. Apakah rekaman tersebut dapat diedit (diganti orangnya)? 4. Apakah tanggal rekaman tersebut dapat terdeteksi? Atas bantuannya, saya ucapkan terima kasih.

 

Intisari Jawaban

circle with chevron up
 
Ada 2 (dua) langkah yang dapat diambil dalam penanganan kasus penyebaran video bermuatan asusila, yaitu:
  1. Sebagai langkah awal Anda dapat mengadukan orang tersebut melalui laman Aduan Konten dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. Anda harus mendaftarkan diri sebagai pelapor terlebih dahulu dengan mengisi beberapa kolom isian. Aduan yang dikirim harus ada URL/link, screenshot ttampilan serta alasannya. Semua laporan yang masuk dan memenuhi syarat (terdapat link/url, screenshot dan alasannya) akan diproses/ditindaklanjuti;
  2. Kemudian kami juga menyarankan agar Anda melaporkan kejadian tersebut kepada penyidik cyber crime POLRI atau melaporkan langsung ke penyidik pada Sub Direktorat Penyidikan Direktorat Keamanan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika. Anda akan diminta membuat laporan kejadian disertai dengan bukti awal. Jika bukti awal dirasa sudah mencukupi, maka penyidik akan meneruskannya pada tahap penyidikan. Kerahasiaan identitas Anda, jika Anda meminta, sesuai kode etik penyidikan akan dijamin oleh instansi penyidik bersangkutan.
 
Apa ancaman pidana bagi orang yang menyebarkan konten pronografi? Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.
 

Ulasan Lengkap

 
 
Langkah Hukum
Menurut kami, ada 2 (dua) langkah awal yang dapat diambil yaitu:
  1. Sebagai langkah awal Anda dapat mengadukan orang tersebut melalui laman Aduan Konten dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. Anda harus mendaftarkan diri sebagai pelapor terlebih dahulu dengan mengisi beberapa kolom isian. Aduan yang dikirim harus ada URL/link, screenshot tampilan serta alasannya. Semua laporan yang masuk dan memenuhi syarat (terdapat link/url, screenshot dan alasannya) akan diproses/ditindaklanjuti.
  2. Kemudian kami juga menyarankan agar Anda melaporkan kejadian tersebut kepada penyidik cyber crime POLRI atau melaporkan langsung ke penyidik pada Sub Direktorat Penyidikan Direktorat Keamanan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika. Anda akan diminta membuat laporan kejadian disertai dengan bukti awal. Jika bukti awal dirasa sudah mencukupi, maka penyidik akan meneruskannya pada tahap penyidikan. Kerahasiaan identitas Anda, jika Anda meminta, sesuai kode etik penyidikan akan dijamin oleh instansi penyidik bersangkutan.[1]
 
Penyebaran Konten Pornografi
Dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE, disebutkan bahwa salah satu perbuatan yang dilarang dalam penyebaran sebuah konten adalah penyebaran atas konten yang bermuatan asusila.
 
Bunyi Pasal 27 ayat (1) UU ITE adalah sebagai berikut:
 
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
 
Ancaman pidana terhadap pelanggar diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU 19/2016, yaitu:
 
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
 
Sayangnya Anda tidak mendeskripsikan kategori “film semi pornografi” seperti yang Anda maksud. Karena untuk membuktikan terjadinya sebuah pidana dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE, hal pertama yang akan dilakukan penyidik adalah menentukan apakah konten file (fail) rekaman sebuah video/gambar termasuk dalam ketegori konten yang melanggar kesusilaan. Biasanya penyidik akan meminta pendapat ahli untuk menentukan apakah benar konten rekaman video tersebut melanggar kesusilaan. Jika benar, maka dapat ditindaklanjuti oleh penyidik dalam sebuah proses penyidikan.
 
Apabila dalam kasus ini terdapat unsur pengancaman dari pelaku, maka dengan menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), pelaku yang mengancam Anda tersebut dapat dituntut pidana berdasarkan Pasal 369 ayat (1) KUHP yang berbunyi sebagai berikut:
 
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
 
Mengingat Pasal 369 ayat (1) KUHP tersebut merupakan delik aduan, maka seperti saran kami, Anda sebaiknya melaporkan kasus tersebut ke Aparat Penegak Hukum (“APH”).
 
Rekayasa Rekaman Video
Menjawab pertanyaan Anda, apakah dua film dapat digabungkan menjadi satu, jawabannya YA. Karena pada dasarnya fail-fail berbentuk audio dan video meskipun terpisah, melalui proses editing fail-fail tersebut dapat digabungkan menjadi satu fail sehingga seolah-olah dianggap satu kesatuan fail “film”.
 
Proses editing atau rekayasa sebuah fail rekaman sangat mungkin untuk dilakukan, baik secara sederhana maupun dibuat secara profesional. Banyak aplikasi yang memungkinkan dilakukannya rekayasa terhadap sebuah rekaman (khususnya foto atau video). Berdasarkan pengalaman kami, rekayasa gambar atau video termasuk mengganti wajah dalam video maupun gambar dapat dilakukan dengan kemampuan editing sederhana sekalipun. Oleh karena itu, kami sangat menyarankan agar kita menerapkan prinsip kehati-hatian sebelum kita memutuskan untuk membuat, menyimpan, atau mempublikasikan foto/video pribadi kita.
 
Deteksi Hasil Rekaman
Sepengetahuan kami, deteksi tanggal sebuah rekaman video/audio dapat dilakukan apabila metadata asli dari fail asli dapat ditemukan. Metadata ini mengandung informasi mengenai isi/data/informasi dari suatu data yang dipakai untuk keperluan manajemen fail/data yang tertanam dalam sebuah basis data. Namun tidak bisa dipungkiri, metadata fail sendiri masih dimungkinkan untuk diubah/direkayasa. Untuk mengetahui asli tidaknya sebuah metadata tentu dibutukan proses pembuktian melalui digital forensic.
 
Jika metadata asli fail tidak ditemukan, maka yang dapat dideteksi oleh penyidik hanyalah tanggal pertama kali fail tersebut diunggah pelaku ke dalam internet (jika gambar diunggah pelaku ke internet). Jika laporan Anda ditindaklanjuti, dengan teknik tertentu penyidik akan berupaya semaksimal mungkin menemukan fail unggahan pertama yang akan menjadi petunjuk untuk menemukan pelaku/pengunggah.
 
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
 
Dasar Hukum:

[1] Pasal 42 UU ITE jo. Pasal 43 UU 19/2016 dan Pasal 106 s.d. Pasal 136 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Tags: