KlinikBerita
New
Hukumonline Stream
Data PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan), Ini Dasar Hukum dan Eksistensinya di Indonesia

Share
Ilmu Hukum

Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan), Ini Dasar Hukum dan Eksistensinya di Indonesia

<i>Amicus Curiae</i> (Sahabat Pengadilan), Ini Dasar Hukum dan Eksistensinya di Indonesia
Firmansyah Putra, S.H., M.H.Fakultas Hukum Universitas Jambi

Bacaan 10 Menit

<i>Amicus Curiae</i> (Sahabat Pengadilan), Ini Dasar Hukum dan Eksistensinya di Indonesia

PERTANYAAN

Apa itu amicus curiae? Apa dasar hukum amicus curiae di Indonesia? Lalu, apa tujuan amicus curiae?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Amicus curiae adalah mereka yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara dan memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan. Keterlibatan pihak yang berkepentingan dalam sebuah kasus hanya sebatas memberikan opini, bukan melakukan perlawanan.

    Adapun amicus curiae tidak secara tegas diatur di dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Namun, amicus curiae saat ini berpegang pada Pasal 5 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman. Bagaimana bunyi pasalnya?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Dasar Hukum Sahabat Pengadilan (Amicus Curiae) di Indonesia yang dibuat oleh Ali Salmande, S.H. dan dipublikasikan pada 21 Februari 2011.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Cara Melaporkan Hakim yang Langgar Kode Etik

    Cara Melaporkan Hakim yang Langgar Kode Etik

    Pengertian Amicus Curiae

    Amicus curiae berasal dari bahasa Latin yang berarti friend of the court atau sahabat pengadilan.[1] Kemudian, jika diterjemahkan secara bebas, Black’s Law Dictionary mendefinisikan amicus curiae sebagai seseorang yang bukan merupakan pihak dalam gugatan tetapi mengajukan permohonan kepada pengadilan atau diminta oleh pengadilan untuk memberikan pernyataan/keterangan karena orang tersebut memiliki kepentingan yang kuat dalam pokok perkara.[2]

    Lebih lanjut, disarikan dari artikel Menjadi Amicus Curiae di MK, Ini Fungsi dan Dasar Hukumnya, amicus curiae adalah seseorang atau satu organisasi profesional, sebagai pihak ketiga yang bukan merupakan pihak dalam suatu perkara, namun memiliki kepentingan atau kepedulian atas perkara itu, lalu memberikan keterangan baik lisan maupun tertulis untuk membantu peradilan yang memeriksa dan memutus perkara tersebut, karena sukarela dan prakarsa sendiri atau karena pengadilan memintanya. Namun sebagai catatan, keterlibatan pihak yang berkepentingan dalam sebuah kasus hanya sebatas memberikan opini, bukan melakukan perlawanan.[3]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Sejarah dan Perkembangan Amicus Curiae di Dunia

    Bila dilihat dari sejarahnya, amicus curiae pertama kali dikenal dalam praktik pengadilan di awal abad ke-9 dalam sistem hukum Romawi Kuno. Dari sistem tersebut, selanjutnya berkembang di negara-negara dengan tradisi common law. Oleh karena itu, amicus curiae merupakan suatu hal yang lazim pada sistem peradilan di negara yang menganut sistem common law seperti Amerika Serikat dan Inggris.[4]

    Kemudian dalam perkembangannya, pada akhir abad ke-20 sampai saat ini, banyak kasus-kasus di pengadilan menggunakan amicus curiae.[5] Lantas, adakah ketentuan amicus curiae di Indonesia?

    Dasar Hukum Amicus Curiae di Indonesia

    Sepanjang penelusuran kami, amicus curiae tidak secara tegas diatur di dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Namun, amicus curiae saat ini berpegang pada Pasal 5 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman sebagai berikut:

    Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

    Lalu, Penjelasan Pasal 5 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman menyatakan bahwa ketentuan tersebut dimaksudkan agar putusan hakim dan hakim konstitusi sesuai dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat.

    Sebagai informasi, amicus curiae juga diatur secara tersirat dalam Pasal 180 ayat (1) KUHAP:

    Dalam hal diperlukan untuk menjernihkan duduknya persoalan yang timbul di sidang pengadilan, hakim ketua sidang dapat minta keterangan ahli dan dapat pula minta agar diajukan bahan baru oleh yang berkepentingan.

    Menurut hemat kami, pasal tersebut secara sempit dapat ditafsirkan bahwa KUHAP memberikan pengakuan terbatas pada keterlibatan masyarakat. Namun, Pasal 180 ayat (1) KUHAP bukan merupakan landasan yuridis amicus curiae di Indonesia. Terlebih lagi amicus curiae juga bukan merupakan keterangan saksi maupun ahli sebagaimana alat bukti sah menurut Pasal 184 KUHAP.

    Tujuan Amicus Curiae

    Menjawab pertanyaan Anda mengenai tujuan amicus curiae, pada dasarnya amicus curiae bertujuan untuk membantu hakim dalam melakukan penemuan hukum atau membuat keputusan mengenai suatu perkara. Namun, kekuatan hukum dari amicus curiae terhadap pengambilan keputusan hakim di pengadilan, tidak akan mempengaruhi putusan pengadilan karena sifatnya berisi pertimbangan-pertimbangan saja. Oleh karena amicus curiae hanya sebatas dasar pertimbangan[6], amicus curiae tidak memiliki wewenang untuk campur tangan dalam proses hukum atau mempengaruhi penyelesaian akhir suatu kasus dalam hal hakim mengambil suatu keputusan. Sehingga, hakim bebas untuk mempertimbangkan atau tidak mempertimbangkan pendapat yang diajukan.[7]

    Kemudian, amicus curiae diakui sebagai nilai yang hidup pada masyarakat.[8] Hal tersebut dilakukan untuk membantu hakim agar dapat adil dan bijaksana dalam memutus sebuah perkara.[9] Menurut hemat kami, tersedianya sudut pandang yang lain bagi hakim tentu saja dapat membantu dalam memahami berbagai aspek yang terkait dengan kasus melalui sudut pandang masyarakat atau pihak yang tidak terafiliasi lainnya.

    Lalu, bagaimana praktik amicus curiae di Indonesia?

    Praktik Amicus Curiae di Indonesia

    Amicus curiae merupakan salah satu perkembangan praktik penegakan hukum di Indonesia saat ini. Walaupun amicus curiae tidak secara tegas diatur di dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, namun sejumlah perkara di pengadilan sudah menggunakan praktik amicus curiae. Penjelasan yang diberikan oleh amicus curiae tersebut pada praktiknya diberikan dalam bentuk surat atau tertulis atau biasa disebut amicus brief. Namun, ada kalanya penjelasan tersebut diberikan secara lisan di pengadilan, walaupun dalam praktiknya banyak diberikan dalam bentuk surat atau tertulis (amicus brief).[10]

    Selanjutnya, sebagaimana dijelaskan dalam artikel Menjadi Amicus Curiae di MK, Ini Fungsi dan Dasar Hukumnya, contoh amicus curiae di Indonesia adalah:

    1. Koalisi Perempuan Indonesia mengajukan diri menjadi amicus curiae dalam uji materi KUHP di MK dengan perkara Nomor 46/PUU-XIV/2016;[11]
    2. Amicus curiae dalam perkara perselisihan hasil pemilu (“PHPU”) presiden dan wakil presiden yang mengacu pada Peraturan MK 4/2023 sebagaimana diubah dengan Peraturan MK 2/2024, namun sepanjang penelusuran kami tidak diatur khusus dan spesifik.

    Dengan adanya eksistensi amicus curiae, menurut hemat kami, pandangan hukum melalui partisipasi publik memungkinkan keputusan hakim yang mencerminkan prinsip keadilan dan kebenaran yang diinginkan masyarakat secara keseluruhan. Amicus curiae dapat memastikan bahwa suara masyarakat terdengar dan dapat dipertimbangkan selama proses pengambilan keputusan di pengadilan, meskipun amicus curiae memiliki kedudukan yang terbatas. Selain itu, amicus curiae dapat menjadi mekanisme yang digunakan untuk strategi dalam mengklarifikasi prinsip negara demokrasi.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;
    3. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana diubah dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

    Referensi:

    1. Bryan A. Garner. Black’s Law Dictionary. St. Paul, MN: Thomson Reuters, 2019;
    2. Dewa Gede Edi Praditha. Posisi Amicus Curiae Dalam Tata Peradilan Indonesia. Madani: Jurnal Ilmiah Multidisiplin, Vol. 1, No. 5, 2023;
    3. Fadil Aulia dan Muchlas Rastra Samara Muksin. The Position of Amicus Curiae under the Indonesian Law of Evidence. Jurnal Media Hukum, Vol. 27, No. 2, 2020;
    4. Farina Gandryani dan Fikri Hadi. Peran Perguruan Tinggi dalam Penegakan Hukum di Indonesia Melalui Amicus Curiae. Jurnal Yudisial, Vol. 16, No. 2, 2023;
    5. Joseph D. Kearney dan Thomas W. Merrill. The Influence of Amicus Curiae Briefs on the Supreme Court. University of Pennsylvania Law Review, Vol. 148 (1999-2000), Iss. 3 (2000);
    6. Linda Ayu Pralampita. Kedudukan Amicus Curiae Dalam Sistem Peradilan di Indonesia. Jurnal Lex Renaissance, Vol. 5, No. 3, 2020;
    7. Muhammad Ilham Hasannudin dan Amy Yayuk Sri Rahayu. Peranan Amicus Curiae pada Putusan Gugatan Terhadap Proses Seleksi Calon Hakim Agung. Jurnal Yudisial, Vol. 15, No. 1, 2022;
    8. Siti Aminah. Menjadi Sahabat Keadilan: Panduan Menyusun Amicus Brief. Jakarta Selatan: ILRC-Hivos, 2014.

    [1] Siti Aminah. Menjadi Sahabat Keadilan: Panduan Menyusun Amicus Brief. Jakarta Selatan: ILRC-Hivos, 2014, hal. 7

    [2] Bryan A. Garner. Black’s Law Dictionary. St. Paul, MN: Thomson Reuters, 2019, hal. 11e, 697–698

    [3] Farina Gandryani dan Fikri Hadi. Peran Perguruan Tinggi dalam Penegakan Hukum di Indonesia Melalui Amicus Curiae. Jurnal Yudisial, Vol. 16, No. 2, 2023, hal. 163

    [4] Farina Gandryani dan Fikri Hadi. Peran Perguruan Tinggi dalam Penegakan Hukum di Indonesia Melalui Amicus Curiae. Jurnal Yudisial, Vol. 16, No. 2, 2023, hal. 165

    [5] Joseph D. Kearney dan Thomas W. Merrill. The Influence of Amicus Curiae Briefs on the Supreme Court. University of Pennsylvania Law Review, Vol. 148 (1999-2000), Iss. 3 (2000), hal. 743

    [6] Dewa Gede Edi Praditha. Posisi Amicus Curiae Dalam Tata Peradilan Indonesia. Madani: Jurnal Ilmiah Multidisiplin, Vol. 1, No. 5, 2023, hal. 36

    [7] Fadil Aulia dan Muchlas Rastra Samara Muksin. The Position of Amicus Curiae under the Indonesian Law of Evidence. Jurnal Media Hukum, Vol. 27, No. 2, 2020, hal. 217-227

    [8] Muhammad Ilham Hasannudin dan Amy Yayuk Sri Rahayu. Peranan Amicus Curiae pada Putusan Gugatan Terhadap Proses Seleksi Calon Hakim Agung. Jurnal Yudisial, Vol. 15, No. 1, 2022, hal. 1

    [9] Linda Ayu Pralampita. Kedudukan Amicus Curiae Dalam Sistem Peradilan di Indonesia. Jurnal Lex Renaissance, Vol. 5, No. 3, 2020, hal. 570

    [10] Farina Gandryani dan Fikri Hadi. Peran Perguruan Tinggi dalam Penegakan Hukum di Indonesia Melalui Amicus Curiae. Jurnal Yudisial, Vol. 16, No. 2, 2023, hal. 165

    [11] Muhammad Ilham Hasanuddian dan Amy Yayuk Sri Rahayu. Peranan Amicus Curiae pada Putusan Gugatan Terhadap Proses Seleksi Calon Hakim Agung. Jurnal Yudisial Vol. 15, No. 1, 2022, hal. 10

    Tags

    pengadilan
    hakim

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Powered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Upload Terjemahan Novel Agar Tak Langgar Hak Cipta

    20 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    dot
    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda di sini!