KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Kapan Seharusnya Uang Pisah Cair?

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Kapan Seharusnya Uang Pisah Cair?

Kapan Seharusnya Uang Pisah Cair?
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Kapan Seharusnya Uang Pisah Cair?

PERTANYAAN

Kapankah idealnya uang pisah/UPH/UPMK dibayarkan oleh perusahaan saat kita mengundurkan diri dari perusahaan tersebut? Adakah rentang waktu yang menjadi standar hukumnya? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih untuk pertanyaan Anda.

    Ā 
    Intisari:
    Ā 
    Ā 

    Baik Uang Pisah maupun UPH keduanya diberikan berdasarkan perjanjian kerja, peraturan perusahaan/perjanjian kerja bersama. Jadi, tata cara termasuk waktu pencairan atau pembayaran Uang Pisah maupun UPH perlu dilihat kembali dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan/perjanjian kerja bersama itu. Tidak ada rentang waktu yang menjadi standar hukum pembayaran Uang Pisah maupun UPH selain yang tertuang dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan/perjanjian kerja bersama yang dimaksud.

    Ā 

    Prinsipnya, kedua hak itu diberikan saat pekerja mengundurkan diri, yakni saat hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha terputus. Saat itulah pekerja yang bersangkutan dapat menuntut haknya.

    Ā 

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

    Ā 
    Ā 
    Ā 
    Ulasan:
    Ā 
    Uang Pisah dan Uang Penggantian Hak

    Perlu Anda ketahui, Uang Pisah diberikan dalam hal pekerja/karyawan mengundurkan diri atas kemauan sendiri, namun khusus diberikan kepada karyawan yang tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung. Artinya, tidak semua pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri berhak atas uang pisah.

    KLINIK TERKAIT

    Cara Hitung Pesangon Berdasarkan UU Cipta Kerja

    Cara Hitung Pesangon Berdasarkan UU Cipta Kerja
    Ā 

    Dalam sebuah tulisan yang kami akses dari laman Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dijelaskan bahwa perusahaan wajib mempertimbangkan dan menghargai pengabdian karyawan yang telah bekerja dengan prestasi dan konduite. Uang pisah adalah uang yang diberikan oleh pengusaha sebagai penghargaan atas pengabdian dan loyalitas pekerja/buruh selama masa keria tertentu dengan prestasi dan konduite yang baik yang merupakan kompensasi atas tldak adanya uang pesangon dan uang jasa.

    Ā 

    Bagi karyawan yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri (resign), hanya berhak atas Uang Penggantian Hak (ā€œUPHā€).[1] Khusus bagi karyawan yang tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung, pekerja tersebut juga berhak diberikan uang pisah yang besarnya dan pelaksanaan pemberiannya, merupakan kewenangan para pihak untuk memperjanjikannya dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan/perjanjian kerja bersama. [2]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
    Ā 

    Jadi, Uang Pisah diberikan bersamaan dengan Uang Penggantian Hak (ā€œUPHā€) yang terdiri dari:[3]

    a.Ā Ā Ā  cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;

    b.Ā Ā Ā  biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/buruh diterima bekerja;

    c.Ā Ā Ā  penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau UPMK bagi yang memenuhi syarat;

    d.Ā Ā Ā  hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

    Ā 

    Uang Pisah ini besarnya dan pelaksanaan pemberiannya merupakan kewenangan para pihak untuk memperjanjikannya dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan/perjanjian kerja bersama.

    Ā 

    Uang Pisah diberikan kepada karyawan yang bersangkutan jika memenuhi syarat:[4]

    a.Ā Ā Ā  mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;

    b.Ā Ā Ā  tidak terikat dalam ikatan dinas; dan

    c.Ā Ā Ā  tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.

    Ā 

    Penjelasan lebih lanjut mengenai Uang Pisah dapat Anda simak dalam artikel Uang Pisah Bagi Karyawan yang Mengundurkan Diri.

    Ā 

    Seperti yang kami sebut di atas, Uang Pisah ini besarnya dan pelaksanaan pemberiannya merupakan kewenangan para pihak untuk memperjanjikannya dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan/perjanjian kerja bersama. Pelaksanaan di sini meliputi pula waktu pembayaran Uang Pisah.

    Ā 

    Jadi, baik yang Uang Pisah maupun UPH keduanya diberikan berdasarkan perjanjian kerja, peraturan perusahaan/perjanjian kerja bersama. Oleh karena itu, menjawab pertanyaan Anda, tata cara termasuk waktu pencairan atau pembayaran Uang Pisah maupun UPH perlu dilihat kembali dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan/perjanjian kerja bersama itu.

    Ā 

    Ini menunjukkan bahwa kapan pencairan Uang Pisah maupun UPH itu diserahkan kembali kepada pengusaha dan pekerja untuk menuangkannya dalam suatu perjanjian. Tidak ada rentang waktu yang menjadi standar pencairan Uang Pisah dan UPH selain yang tertuang dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan/perjanjian kerja bersama yang dimaksud.

    Ā 

    Uang Penghargaan Masa Kerja (ā€œUPMKā€)

    Di sini kami luruskan bahwa karyawan yang mengundurkan diri tidak mendapatkan UPMK. UPMK hanya diberikan kepada karyawan yang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)-nya bukan karena mengundurkan diri, seperti misalnya dalam hal terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan dan karyawan tersebut tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja.[5]

    Ā 

    Memang, sebagaimana yang juga pernah dijelaskan dalam artikel Uang Pisah Bagi Karyawan yang Mengundurkan Diri yang mengutip dari Penjelasan Mengenai Uang Pisah dalam laman Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI (Kemenakertrans), pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, tidak berhak atas pemberian uang penghargaan masa kerja. Namun pengusaha bisa mengatur pemberian UPMK bagi Pekerja/Buruh yang mengundurkan diri, sebagai bagian dari syarat kerja, dapat diatur dalam Perjanjian Kerja (ā€œPKā€), Peraturan Perusahaan (ā€œPPā€) atau Perjanjian Kerja Bersama (ā€œPKBā€). Jadi, dapat atau tidaknya UPMK bagi pekerja yang mengundurkan diri itu dikembalikan lagi pengaturannya dalam PK, PP, atau PKB. UPMK ini sifatnya tidak wajib.

    Ā 

    Soal waktu pencairan UPMK, sama halnya seperti pencairan Uang Pisah dan UPH, berapa rentang waktu pencairan UPMK juga dikembalikan lagi pengaturannya dalam PK, PP, atau PKB.

    Ā 

    Cara Mengetahui Kapan Uang Pisah dan UPH Cair

    Anda dapat memeriksanya kembali dalam PK, PP, atau PKB yang mengatur soal Uang Pisah dan UPH bagi karyawan yang mengundurkan diri. Prinsipnya, kedua hak itu diberikan saat pekerja mengundurkan diri, yakni saat hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha terputus. Saat itulah pekerja yang bersangkutan dapat menuntut haknya.

    Ā 
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
    Ā 
    Dasar Hukum:

    Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

    Ā 
    Referensi:

    http://jdih.depnakertrans.go.id/data_artikel/3-2003-2.pdf, diakses pada 13 Juli 2015 pukul 11.02 WIB.

    Ā 


    [1] Pasal 162 ayat (1)Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (ā€œUU Ketenagakerjaanā€)

    [2] Pasal 162 ayat (2) UU Ketenagakerjaan

    [3] Pasal 156 ayat (4) UU Ketenagakerjaan
    [4] Pasal 162 ayat (3)Ā UU Ketenagakerjaan

    [5] Pasal 163 ayat (1) UU Ketenagakerjaan

    Tags

    hukum
    hubungan kerja

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya

    21 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!