Kapan Seharusnya Uang Pisah Cair?
PERTANYAAN
Kapankah idealnya uang pisah/UPH/UPMK dibayarkan oleh perusahaan saat kita mengundurkan diri dari perusahaan tersebut? Adakah rentang waktu yang menjadi standar hukumnya? Terima kasih.
Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Kapankah idealnya uang pisah/UPH/UPMK dibayarkan oleh perusahaan saat kita mengundurkan diri dari perusahaan tersebut? Adakah rentang waktu yang menjadi standar hukumnya? Terima kasih.
Terima kasih untuk pertanyaan Anda.
Ā Baik Uang Pisah maupun UPH keduanya diberikan berdasarkan perjanjian kerja, peraturan perusahaan/perjanjian kerja bersama. Jadi, tata cara termasuk waktu pencairan atau pembayaran Uang Pisah maupun UPH perlu dilihat kembali dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan/perjanjian kerja bersama itu. Tidak ada rentang waktu yang menjadi standar hukum pembayaran Uang Pisah maupun UPH selain yang tertuang dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan/perjanjian kerja bersama yang dimaksud. Ā Prinsipnya, kedua hak itu diberikan saat pekerja mengundurkan diri, yakni saat hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha terputus. Saat itulah pekerja yang bersangkutan dapat menuntut haknya. Ā Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. Ā |
Perlu Anda ketahui, Uang Pisah diberikan dalam hal pekerja/karyawan mengundurkan diri atas kemauan sendiri, namun khusus diberikan kepada karyawan yang tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung. Artinya, tidak semua pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri berhak atas uang pisah.
Dalam sebuah tulisan yang kami akses dari laman Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dijelaskan bahwa perusahaan wajib mempertimbangkan dan menghargai pengabdian karyawan yang telah bekerja dengan prestasi dan konduite. Uang pisah adalah uang yang diberikan oleh pengusaha sebagai penghargaan atas pengabdian dan loyalitas pekerja/buruh selama masa keria tertentu dengan prestasi dan konduite yang baik yang merupakan kompensasi atas tldak adanya uang pesangon dan uang jasa.
Bagi karyawan yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri (resign), hanya berhak atas Uang Penggantian Hak (āUPHā).[1] Khusus bagi karyawan yang tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung, pekerja tersebut juga berhak diberikan uang pisah yang besarnya dan pelaksanaan pemberiannya, merupakan kewenangan para pihak untuk memperjanjikannya dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan/perjanjian kerja bersama. [2]
Jadi, Uang Pisah diberikan bersamaan dengan Uang Penggantian Hak (āUPHā) yang terdiri dari:[3]
a.Ā Ā Ā cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
b.Ā Ā Ā biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/buruh diterima bekerja;
c.Ā Ā Ā penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau UPMK bagi yang memenuhi syarat;
d.Ā Ā Ā hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Uang Pisah ini besarnya dan pelaksanaan pemberiannya merupakan kewenangan para pihak untuk memperjanjikannya dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan/perjanjian kerja bersama.
Uang Pisah diberikan kepada karyawan yang bersangkutan jika memenuhi syarat:[4]
a.Ā Ā Ā mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;
b.Ā Ā Ā tidak terikat dalam ikatan dinas; dan
c.Ā Ā Ā tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.
Penjelasan lebih lanjut mengenai Uang Pisah dapat Anda simak dalam artikel Uang Pisah Bagi Karyawan yang Mengundurkan Diri.
Seperti yang kami sebut di atas, Uang Pisah ini besarnya dan pelaksanaan pemberiannya merupakan kewenangan para pihak untuk memperjanjikannya dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan/perjanjian kerja bersama. Pelaksanaan di sini meliputi pula waktu pembayaran Uang Pisah.
Jadi, baik yang Uang Pisah maupun UPH keduanya diberikan berdasarkan perjanjian kerja, peraturan perusahaan/perjanjian kerja bersama. Oleh karena itu, menjawab pertanyaan Anda, tata cara termasuk waktu pencairan atau pembayaran Uang Pisah maupun UPH perlu dilihat kembali dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan/perjanjian kerja bersama itu.
Ini menunjukkan bahwa kapan pencairan Uang Pisah maupun UPH itu diserahkan kembali kepada pengusaha dan pekerja untuk menuangkannya dalam suatu perjanjian. Tidak ada rentang waktu yang menjadi standar pencairan Uang Pisah dan UPH selain yang tertuang dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan/perjanjian kerja bersama yang dimaksud.
Uang Penghargaan Masa Kerja (āUPMKā)
Di sini kami luruskan bahwa karyawan yang mengundurkan diri tidak mendapatkan UPMK. UPMK hanya diberikan kepada karyawan yang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)-nya bukan karena mengundurkan diri, seperti misalnya dalam hal terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan dan karyawan tersebut tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja.[5]
Memang, sebagaimana yang juga pernah dijelaskan dalam artikel Uang Pisah Bagi Karyawan yang Mengundurkan Diri yang mengutip dari Penjelasan Mengenai Uang Pisah dalam laman Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI (Kemenakertrans), pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, tidak berhak atas pemberian uang penghargaan masa kerja. Namun pengusaha bisa mengatur pemberian UPMK bagi Pekerja/Buruh yang mengundurkan diri, sebagai bagian dari syarat kerja, dapat diatur dalam Perjanjian Kerja (āPKā), Peraturan Perusahaan (āPPā) atau Perjanjian Kerja Bersama (āPKBā). Jadi, dapat atau tidaknya UPMK bagi pekerja yang mengundurkan diri itu dikembalikan lagi pengaturannya dalam PK, PP, atau PKB. UPMK ini sifatnya tidak wajib.
Soal waktu pencairan UPMK, sama halnya seperti pencairan Uang Pisah dan UPH, berapa rentang waktu pencairan UPMK juga dikembalikan lagi pengaturannya dalam PK, PP, atau PKB.
Cara Mengetahui Kapan Uang Pisah dan UPH Cair
Anda dapat memeriksanya kembali dalam PK, PP, atau PKB yang mengatur soal Uang Pisah dan UPH bagi karyawan yang mengundurkan diri. Prinsipnya, kedua hak itu diberikan saat pekerja mengundurkan diri, yakni saat hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha terputus. Saat itulah pekerja yang bersangkutan dapat menuntut haknya.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
http://jdih.depnakertrans.go.id/data_artikel/3-2003-2.pdf, diakses pada 13 Juli 2015 pukul 11.02 WIB.
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?