Pekerja Rumah Tangga (“PRT”) atau kerap dikenal sebagai pembantu/asisten rumah tangga memang tidak termasuk dalam perlindungan hukum ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UUK”).
Dalam salah satu publikasi International Labour Organization (ILO/Kantor Perburuhan Internasional, Jakarta) yang berjudul Peraturan tentang Pekerja Rumah Tangga di Indonesia; Perundangan yang Ada, Standar Internasional dan Praktik Terbaik (Jakarta, 2006) antara lain dijelaskan bahwa pekerja rumah tangga masuk ke dalam sektor ekonomi non-formal. Berbeda dengan para pekerja yang berada dalam sektor formal, seperti pekerja yang bekerja pada sektor-sektor industri yang dilindungi oleh UUK.
klinik Terkait:
Dalam publikasi ILO tersebut (hal. 10) dijelaskan bahwa:
“Pemerintah menyatakan, majikan pekerja rumah tangga bisa tergolong “pemberi kerja”, ia bukan badan usaha dan dengan demikian bukan “pengusaha” di dalam artian UU tersebut (UUK, ed.).”
Oleh karena PRT dianggap tidak dipekerjakan oleh “pengusaha”, mereka tidak diberikan perlindungan yang diberikan oleh UUK terhadap pekerja lainnya. Pada dasarnya, hubungan antara PRT dan majikannya umumnya hanya diatur berdasarkan kepercayaan saja, berbeda dengan mekanisme hubungan kerja di sektor formal yang juga menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa di pengadilan hubungan industrial.
Sementara sistem UUK tidak menjangkau para PRT, namun sebenarnya sejumlah undang-undang nasional lainnya memberikan perlindungan di bidang-bidang tertentu, meski masih secara terpisah dan terbatas.
- Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945;
berita Terkait:
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga;
- UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
- UU Nomor 20 Tahun 2002 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Sebenarnya, sejak lama perlindungan hukum terhadap PRT ini menjadi persoalan di masyarakat. Pada 2006, draf sementara RUU Pekerja Rumah Tangga (“RUU PRT”) sudah mulai disusun Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang lebih jauh dapat Anda simak dalam artikel Pembantu Rumah Tangga pun akan Diatur Undang-Undang.
Kemudian, menurut artikel Pembahasan RUU PRT Tersendat, RUU PRT versi Usul Inisiatif DPR telah masuk Program Legislasi Nasional 2010-2014. Namun, masih menurut artikel yang sama, pembahasan RUU tersebut terhambat karena “belum ada kesatuan pendapat di Komisi IX untuk membahas draf RUU ini.”
Kesimpulan kami, karena PRT merupakan pekerjaan non-formal, maka PRT memang tidak termasuk dalam perlindungan UUK.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945;
2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht, Staatsblad 1915 No 73);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
6. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.