Bisakah seorang sarjana hukum memiliki beberapa profesi dalam profesi hukum juga?
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Ada beberapa profesi hukum yang dapat dirangkap, ada juga yang tidak bisa. Profesi hukum yang dapat rangkap jabatan misalnya advokat merangkap kurator atau konsultan kekayaan intelektual, notaris merangkap pejabat pembuat akta tanah (“PPAT”). Sedangkan yang tidak dapat rangkap jabatan misalnya advokat merangkap notaris atau PPAT, hakim merangkap advokat, serta dosen berstatus pegawai negeri sipil merangkap advokat.
Penjelasan lebih lanjut, silakan klik ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua kali dari artikel dengan judul yang sama yang pertama kali dibuat oleh Amrie Hakim, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Senin, 10 September 2012 dan dimutakhirkan pertama kali oleh Letezia Tobing, S.H., M.Kn. pada Rabu, 27 April 2016.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Ada beberapa profesi hukum yang dapat melakukan rangkap jabatan, akan tetapi ada beberapa juga yang tidak dapat dilakukan rangkap jabatan.
Dalam artikel Lapangan Kerja Bidang Hukum, kami menjelaskan sejumlah profesi bidang hukum yang dapat digeluti oleh sarjana lulusan fakultas hukum. Beberapa profesi bidang hukum yang kami sebutkan di dalam artikel tersebut di antaranya adalah advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah (“PPAT”), konsultan kekayaan intelektual, kurator, hakim dan dosen.
Di antara beberapa profesi hukum tersebut, sebagian di antaranya dapat saling merangkap. Misalnya, seorang advokat dapat merangkap jabatan menjadi, antara lain, konsultan kekayaan intelektual dan/atau kurator.
Walaupun kurator dapat juga berprofesi sebagai advokat, akan tetapi, tidak semua jabatan dapat dirangkap oleh kurator. Kurator dilarang merangkap jabatan, selain:[2]
Jika dilihat dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU Advokat”), advokat dilarang berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara. Ini berarti, selain daripada itu, advokat dapat merangkap jabatan lain.[3]
Melihat pada ketentuan dalam UU Advokat tidak diatur bahwa advokat tidak dapat menjadi dosen atau hakim. Apakah advokat bisa menjadi hakim atau dosen?
Terkait hakim, berdasarkan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (“UU 48/2009”), hakim pengadilan di bawah Mahkamah Agung tidak dapat merangkap jabatan, kecuali undang-undang menentukan lain.[4] Yang dimaksud dengan “merangkap jabatan” antara lain:
wali, pengampu, dan pejabat yang berkaitan dengan suatu perkara yang diperiksa olehnya;
pengusaha; dan
advokat.
Dalam hal hakim yang merangkap sebagai pengusaha antara lain hakim yang merangkap sebagai direktur perusahaan, menjadi pemegang saham perseroan atau mengadakan usaha
perdagangan lain.
Ini berarti advokat tentu saja tidak dapat merangkap jabatan sebagai hakim karena ada larangan dalam pengaturan mengenai hakim. Sebagai referensi, Anda bisa juga membaca Sebelas Jenis Jabatan Terlarang Bagi Hakim.
tidak berstatus sebagai pegawai negeri, pejabat negara, advokat, atau tidak sedang memangku jabatan lain yang oleh undang-undang dilarang untuk dirangkap dengan jabatan Notaris.