KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah Marketplace Menentukan Denda Sepihak kepada Merchant?

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Bolehkah Marketplace Menentukan Denda Sepihak kepada Merchant?

Bolehkah <i>Marketplace</i> Menentukan Denda Sepihak kepada <i>Merchant</i>?
Gianto Al Imron, S.H., M.H.Pusat Kajian Hukum Bisnis FH Unair
Pusat Kajian Hukum Bisnis FH Unair
Bacaan 10 Menit
Bolehkah <i>Marketplace</i> Menentukan Denda Sepihak kepada <i>Merchant</i>?

PERTANYAAN

Pada perjanjian penjualan di marketplace tercantum terkait denda jika pesanan tertunda, pesanan gagal dan lain-lain. Apakah marketplace dapat menentukan dengan sendirinya pengenaan dan nilai denda atau kesalahan penjual? Melihat bahwa saat ini marketplace mempunyai power yang lebih tinggi kepada penjual sehingga penjual terpaksa untuk menyetujui T&C yang ada di website. Menurut hemat saya, pengenaan denda dari marketplace berlebihan. Apakah hal tersebut dapat dibenarkan secara hukum?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Perusahaan marketplace adalah platform yang banyak digunakan masyarakat untuk melakukan transaksi jual beli secara online. Marketplace berkedudukan sebagai penyelenggara sistem elektronik, tepatnya sebagai penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik yang mempertemukan penjual (merchant) dengan pembeli. Atas kedudukannya tersebut, secara hukum bisakah marketplace menentukan denda bagi penjual yang terlambat mengirimkan barang atau tidak memenuhi kewajibannya kepada pembeli/konsumen?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Hubungan Hukum Penjual (Merchant) dengan Perusahaan Marketplace

    Dalam PP 80/2019, marketplace sebagai platform yang Anda gunakan untuk berjualan merupakan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik yaitu pelaku usaha penyedia sarana komunikasi elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan.[1]

    KLINIK TERKAIT

    Pembeli Wajib Paham Aturan Marketplace, Ini Alasannya

    Pembeli Wajib Paham Aturan <i>Marketplace</i>, Ini Alasannya

    Sementara, Anda dapat dikategorikan sebagai pedagang (merchant) yaitu pelaku usaha yang melakukan perdagangan melalui sistem elektronik baik dengan sarana yang dibuat dan dikelola sendiri secara langsung atau melalui sarana milik pihak PPMSE, atau sistem elektronik lainnya yang menyediakan sarana perdagangan melalui sistem elektronik.[2]

    Artinya Anda dan marketplace tergolong sebagai sesama pelaku usaha. Dalam PP 80/2019 dijelaskan bahwa perdagangan melalui sistem elektronik merupakan hubungan privat yang dapat dilakukan antara pelaku usaha dengan pelaku usaha.[3]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Namun demikian, apabila dicermati Pasal 1 angka 11 PP 80/2019 dan Pasal 1 angka 4 PP 71/2019 kedudukan perusahaan marketplace adalah sebagai penyelenggara sistem elektronik atau lebih tepatnya penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik, bukan sebagai pelaku usaha pedagang atau penjual. Pada posisi ini, perusahan marketplace memiliki fungsi dan tanggung jawab untuk menyediakan sarana komunikasi elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan secara elektronik.

    Oleh karena itu, hubungan hukum antara marketplace dengan penjual biasanya dibingkai dalam kerangka perjanjian kerja sama, perjanjian kuasa, atau perjanjian jenis lain sesuai hakikat dan tujuan para pihak dalam perjanjian tersebut.

    Berhakkah Marketplace Menentukan Denda kepada Merchant?

    Terkait dengan denda keterlambatan pengiriman barang, PP 80/2019 menentukan bahwa apabila pedagang terlambat mengirimkan barang, pesanan gagal, dan lain-lain, maka pihak marketplace maupun pedagang (pelaku usaha) wajib menyediakan layanan pengaduan konsumen yang minimal mencakup:[4]

    1. alamat dan nomor kontak pengaduan;
    2. prosedur pengaduan konsumen;
    3. mekanisme tindak lanjut pengaduan;
    4. petugas yang kompeten dalam memproses layanan pengaduan;
    5. jangka waktu penyelesaian pengaduan.

    Akan tetapi, penentuan denda atas keterlambatan atau kegagalan pengiriman barang dari merchant ke tangan konsumen merupakan substansi perjanjian antara penjual (merchant) dan pembeli sesuai dengan kesepakatan mereka dan bukan menjadi hak perusahaan marketplace untuk mengatur dan menentukannya secara sepihak.        

    Hal ini sesuai dengan kapasitas penyelenggara sistem elektronik yakni untuk menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik sebagai sarana bagi pengguna untuk melakukan transaksi atau komunikasi elektronik dengan pihak lain.

    Perusahaan marketplace sebagai penyelenggara sistem elektronik semestinya tidak mengikat penggunanya dengan ketentuan, klausul maupun syarat yang secara materiel substansinya merupakan hal-hal yang semestinya diatur dalam hubungan hukum pengguna dengan pengguna lainnya, semisal antara penjual dan pembeli.

    Pada dasarnya, klausul denda atas keterlambatan atau tidak dilaksanakannya suatu kewajiban untuk memenuhi prestasi diatur dalam Pasal 1249 jo. Pasal 1304 KUH Perdata. Pada kedua pasal itu disebutkan bahwa kedudukan dan tujuan klausul denda dalam suatu perjanjian dimaksudkan agar debitur beriktikad baik memenuhi kewajiban atau prestasi perjanjian kepada mitra kontraktannya. Selain itu, penetapan denda juga merupakan bentuk ganti kerugian yang harus diberikan apabila debitur tidak memenuhi kewajiban pokok dalam suatu perjanjian.

    Menurut Pasal 1249 KUH Perdata, pada dasarnya para pihak boleh membuat suatu klausul denda pembayaran sejumlah uang tertentu sebagai bentuk ganti rugi yang diberikan kepada kreditur apabila debitur lalai tidak memenuhi kewajiban sesuai perjanjian atau wanprestasi. Penetapan denda tersebut merupakan kewajiban tambahan (accessoir) debitur, bukan kewajiban pokok dalam suatu perjanjian. Ketika debitur wanprestasi, maka kreditur memiliki hak untuk menggugat pemenuhan kewajiban pokok dan kewajiban accessoir yang telah ditentukan dalam suatu perjanjian.

    Sementara menurut Pasal 1304 KUH Perdata, mengandung norma bahwa para pihak boleh merumuskan sanksi untuk menjamin pelaksanaan kewajiban pokok perikatan. Sanksi tersebut dapat berupa kewajiban untuk melakukan sesuatu, bukan hanya pembayaran sejumlah uang tetapi mungkin juga perbuatan hukum lainnya.

    Ketentuan mengenai klausul denda tersebut seharusnya dilakukan antara penjual (merchant) dengan konsumen/pembeli. Sebab, penentuan denda atas keterlambatan atau kegagalan penjual memenuhi kewajibannya kepada pembeli bukan menjadi substansi perjanjian antara perusahaan marketplace dengan penjual selaku pengguna sistem elektronik.

    Oleh karena itu, perusahaan marketplace berkewajiban mempersiapkan sistem elektronik yang memungkinkan para penggunanya, dalam hal ini penjual dan pembeli dapat secara leluasa berkomunikasi dan menentukan klausul denda atas keterlambatan atau kegagalan penjual dalam memenuhi kewajiban pokoknya kepada pembeli.

    Hukumnya Jika Penentuan Denda Marketplace Memberatkan Merchant

    Selanjutnya, kami akan menanggapi pernyataan Anda bahwa saat ini marketplace mempunyai power yang lebih tinggi kepada penjual sehingga penjual terpaksa untuk menyetujui T&C yang ada di website. Selain itu, menurut Anda pengenaan denda dari marketplace tersebut berlebihan.

    Dalam bidang hukum perjanjian, pada dasarnya para pihak memiliki kebebasan secara luas untuk mengadakan perjanjian apa saja dengan ketentuan dan batas bahwa perjanjian yang dibuat itu tidak melanggar atau bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, dan ketertiban umum.[5]

    Baca juga: Ini 4 Syarat Sah Perjanjian dan Akibatnya Jika Tak Dipenuhi

    Selanjutnya, menurut Pasal 1338 KUH Perdata perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagaimana keberlakuan undang-undang kepada rakyat suatu negara. Oleh karena itu, perjanjian yang telah dibuat secara sah memenuhi ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata tidak boleh ditarik kembali, kecuali penarikan kembali itu atas dasar kesepakatan kedua belah pihak atau karena alasan yang benar sesuai dengan ketentuan undang-undang. Keberadaan asas kebebasan berkontrak dalam hukum perjanjian bermakna bahwa pada asasnya seseorang bebas melakukan sesuatu selama hal itu tidak terlarang.[6]

    Namun demikian, keberadaan asas ini berpotensi melahirkan perjanjian yang berat sebelah apabila kedudukan para pihak tidak seimbang. Ketidakseimbangan posisi para pihak dalam suatu perjanjian tersebut hanya akan menguntungkan salah satu pihak dan merugikan pihak lain.

    Apabila suatu perjanjian yang dibuat karena ketidakseimbangan posisi para pihak maka berakibat perjanjian itu dapat dibatalkan. Ketidakseimbangan posisi tersebut biasanya berpengaruh terhadap proses kesepakatan yang dibangun oleh para pihak. Pihak yang memiliki keunggulan posisi biasanya mendominasi dalam proses membentuk kesepakatan. Sebaliknya, pihak yang lemah posisinya, biasanya tidak leluasa bahkan terpaksa dalam memberikan sepakat.

    Perjanjian yang demikian dapat diajukan pembatalan dengan alasan bahwa perjanjian itu mengandung cacat kehendak pada proses memberikan kesepakatan yakni dalam bentuk penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden) oleh pihak yang memiliki keunggulan posisi terhadap pihak yang lemah posisinya.

    Dengan demikian, menjawab pertanyaan Anda, perusahaan marketplace pada dasarnya tidak berhak menetapkan klausul denda kepada penjual (merchant) karena klausul denda seharusnya menjadi wewenang penjual dan pembeli untuk menentukan dan menyepakatinya. Sebab kedudukan perusahaan marketplace sebagai penyelenggara sistem elektronik memiliki fungsi dan tanggung jawab untuk menyediakan sistem komunikasi secara elektronik antara penjual.

    Adapun penentuan sepihak klausul denda oleh perusahaan marketplace kepada penjual dapat dibatalkan karena perjanjian disepakati secara terpaksa oleh penjual karena ketidakseimbangan posisi.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
    2. Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik;
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

    Referensi:

    J. Satrio. Hukum Perikatan, Perikatan yang Lahir dari Perjanjian. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2001.


    [1] Pasal 1 angka 11 Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (“PP 80/2019”)

    [2] Pasal 1 angka 10 PP 80/2019

    [3] Pasal 4 ayat (2) huruf a PP 80/2019

    [4] Pasal 27 PP 80/2019

    [6] J. Satrio, Hukum Perikatan, Perikatan yang Lahir dari Perjanjian (Buku II), Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001, hal. 147-150.

    Tags

    denda
    ecommerce

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya

    21 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!