Saya tertarik menjadi mediator LAPS SJK. Apa saja syarat-syarat untuk menjadi mediator LAPS SJK dan cara mendaftarnya?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Di Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK), mediator adalah pihak ketiga independen yang ditunjuk untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa antara para pihak melalui mediasi. Mediator LAPS SJK terdiri dari mediator tetap dan co-mediator.
Untuk menjadi mediator tetap, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi yaitu syarat umum, menyerahkan daftar riwayat hidup beserta fotokopi dokumen pendukungnya serta beberapa jenis surat pernyataan. Sedangkan co-mediator bisa ditunjuk dari daftar mediator tetap atas kondisi tertentu. Lalu, bagaimana cara agar bisa diangkat jadi mediator tetap LAPS SJK?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Mediator LAPS SJK adalah pihak ketiga independen yang ditunjuk untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa antara para pihak melalui mediasi.[1] Adapun, mediasi adalah adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan yang difasilitasi oleh mediator untuk mencapai perdamaian antara para pihak tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan suatu penyelesaian.[2]
Lantas siapa saja yang bisa menjadi mediator itu? Di LAPS SJK, pihak yang dapat ditunjuk sebagai mediator dalam suatu mediasi yakni mediator tetap atau co-mediator.[3]
Syarat Menjadi Mediator Tetap LAPS SJK
Mediator tetap maupun co-mediator tetap berasal dari kalangan warga negara Indonesia dan warga negara asing.[4]
Syarat umum untuk dapat diangkat sebagai mediator tetap LAPS SJK adalah:[5]
cakap melakukan tindakan hukum;
sehat jasmani dan rohani;
berusia minimal 35 tahun;
berpendidikan minimal S-1 atau sederajat;
memiliki pengalaman di sektor jasa keuangan dalam bidang keahliannya, minimal 15 tahun;
memahami peraturan perundang-undangan sesuai bidang keahliannya;
memiliki reputasi yang baik di masyarakat;
tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian akibat melakukan pelanggaran kode etik dan/atau pedoman perilaku sesuai bidang keahliannya;
tidak pernah dijatuhi hukuman pidana atas suatu kejahatan yang telah berkekuatan hukum tetap;
tidak pernah dinyatakan pailit oleh pengadilan;
tidak termasuk dalam daftar orang yang tidak boleh melakukan tindakan tertentu di bidang keahliannya;
bukan hakim, jaksa, panitera, dan pejabat peradilan lainnya;
bukan anggota lembaga tinggi negara;
bukan pejabat atau pegawai Otoritas Jasa Keuangan, badan pemerintahan/ otoritas publik lainnya;
bukan komisaris, direksi atau pegawai self regulatory organization di sektor jasa keuangan.
memiliki sertifikat keahlian profesi mediator dari lembaga pelatihan yang terpercaya, di dalam atau di luar negeri;
Selain memenuhi persyaratan di atas, terdapat beberapa hal yang dapat menjadi pertimbangan tambahan bagi pengurus LAPS SJK untuk mengangkat mediator tetap LAPS SJK, yaitu:[6]
memiliki pengalaman mengikuti mediasi di dalam atau di luar negeri dalam kedudukan sebagai mediator atau kuasa hukum pihak yang berperkara;
menjabat sebagai mediator pada lembaga arbitrase atau lembaga alternatif penyelesaian sengketa lainnya di dalam atau di luar negeri.
Syarat Menjadi Co-Mediator
Co-mediator bertugas untuk mendampingi mediator dalam suatu mediasi berdasarkan permintaan dari mediator.[7] Adapun alasan dibutuhkannya co-mediator adalah:[8]
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
mediasi melibatkan banyak pihak (multi parties);
sengketa merupakan cross-border transaction;
sengketa merupakan transaksi/produk hibrida antara satu bidang keuangan dengan bidang keuangan lainnya;
menghilangkan hambatan kultural, sektoral dan psikologis yang mungkin ada dalam perundingan mediasi;
mengurangi potensi deadlock;
alasan-alasan lainnya yang wajar.
Co-mediator bisa ditunjuk dari daftar mediator tetap atau di luar daftar mediator tetap LAPS SJK. Jika co-mediator berasal dari daftar mediator tetap, maka syaratnya sama dengan syarat menjadi mediator tetap. Tetapi, jika co-mediator yang ditunjuk berasal dari luar daftar mediator tetap LAPS SJK, maka calon co-mediator harus memenuhi syarat sebagai berikut.[9]
memenuhi syarat sebagaimana dimaksud Pasal 3 Peraturan LAPS SJK 04 (syarat mediator tetap yang disebutkan di atas);
harus menyerahkan daftar riwayat hidup lengkap beserta fotokopi dokumen pendukungnya;
wawancara;
pengangkatan dituangkan dalam surat keputusan dan untuk jangka waktu sampai selesainya perkara.
Cara Pengangkatan Mediator LAPS SJK
Menjawab pertanyaan Anda kedua mengenai cara daftar mediator LAPS SJK, perlu kami sampaikan bahwa rekrutmen mediator LAPS SJK dilakukan atas dasar rekomendasi dari pengurus LAPS SJK.
Calon mediator tetap diajukan untuk dibahas dalam rapat pengurus atas usulan salah satu pengawas atau pengurus atas dasar pemahaman mengenai rekam jejak, integritas dan kapabilitas calon mediator, pernyataan kesediaan dari calon mediator, serta adanya kebutuhan penambahan jumlah mediator tetap.[10]
Kemudian, calon mediator menyerahkan daftar riwayat hidup dan fotokopi dokumen pendukungnya serta membuat pernyataan mengenai:[11]
kebenaran informasi atau keterangan yang ada dalam daftar riwayat hidupnya;
keabsahan dari dokumen-dokumen pendukungnya;
kesediaan mematuhi kode etik mediator LAPS SJK;
kesediaan mematuhi anggaran dasar dan peraturan LAPS SJK;
kesediaan untuk mengikuti kegiatan yang akan diselenggarakan oleh pengurus dalam rangka capacity building mediator LAPS SJK;
kesediaan untuk menjaga integritas diri dan profesionalitas sebagai mediator LAPS SJK;
bersedia menandatangani surat keterangan untuk selalu mematuhi kode etik dan pakta integritas.
Selanjutnya, pengurus LAPS SJK akan melakukan fit and proper test terhadap calon mediator tetap. Setelah itu, jika lolos, calon mediator akan diangkat sebagai mediator tetap dalam suatu surat keputusan pengurus.[12]