KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Mau Jadi Mediator LAPS SJK? Ini Syaratnya

Share
copy-paste Share Icon
Profesi Hukum

Mau Jadi Mediator LAPS SJK? Ini Syaratnya

Mau Jadi Mediator LAPS SJK? Ini Syaratnya
Fikri Mursyid Salim, S.H.LAPS SJK
LAPS SJK
Bacaan 10 Menit
Mau Jadi Mediator LAPS SJK? Ini Syaratnya

PERTANYAAN

Saya tertarik menjadi mediator LAPS SJK. Apa saja syarat-syarat untuk menjadi mediator LAPS SJK dan cara mendaftarnya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Di Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK), mediator adalah pihak ketiga independen yang ditunjuk untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa antara para pihak melalui mediasi. Mediator LAPS SJK terdiri dari mediator tetap dan co-mediator.

    Untuk menjadi mediator tetap, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi yaitu syarat umum, menyerahkan daftar riwayat hidup beserta fotokopi dokumen pendukungnya serta beberapa jenis surat pernyataan. Sedangkan co-mediator bisa ditunjuk dari daftar mediator tetap atas kondisi tertentu. Lalu, bagaimana cara agar bisa diangkat jadi mediator tetap LAPS SJK?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Mediator LAPS SJK adalah pihak ketiga independen yang ditunjuk untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa antara para pihak melalui mediasi.[1] Adapun, mediasi adalah adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan yang difasilitasi oleh mediator untuk mencapai perdamaian antara para pihak tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan suatu penyelesaian.[2]

    KLINIK TERKAIT

    Jangka Waktu Penyelesaian Sengketa di LAPS SJK

    Jangka Waktu Penyelesaian Sengketa di LAPS SJK

    Lantas siapa saja yang bisa menjadi mediator itu? Di LAPS SJK, pihak yang dapat ditunjuk sebagai mediator dalam suatu mediasi yakni mediator tetap atau co-mediator.[3]

    Syarat Menjadi Mediator Tetap LAPS SJK

    1. Mediator tetap maupun co-mediator tetap berasal dari kalangan warga negara Indonesia dan warga negara asing.[4]
    2. Syarat umum untuk dapat diangkat sebagai mediator tetap LAPS SJK adalah:[5]
    1. cakap melakukan tindakan hukum;
    2. sehat jasmani dan rohani;
    3. berusia minimal 35 tahun;
    4. berpendidikan minimal S-1 atau sederajat;
    5. memiliki pengalaman di sektor jasa keuangan dalam bidang keahliannya, minimal 15 tahun;
    6. memahami peraturan perundang-undangan sesuai bidang keahliannya;
    7. memiliki reputasi yang baik di masyarakat;
    8. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian akibat melakukan pelanggaran kode etik dan/atau pedoman perilaku sesuai bidang keahliannya;
    9. tidak pernah dijatuhi hukuman pidana atas suatu kejahatan yang telah berkekuatan hukum tetap;
    10. tidak pernah dinyatakan pailit oleh pengadilan;
    11. tidak termasuk dalam daftar orang yang tidak boleh melakukan tindakan tertentu di bidang keahliannya;
    12. bukan hakim, jaksa, panitera, dan pejabat peradilan lainnya;
    13. bukan anggota lembaga tinggi negara;
    14. bukan pejabat atau pegawai Otoritas Jasa Keuangan, badan pemerintahan/ otoritas publik lainnya;
    15. bukan komisaris, direksi atau pegawai self regulatory organization di sektor jasa keuangan.
    16. memiliki sertifikat keahlian profesi mediator dari lembaga pelatihan yang terpercaya, di dalam atau di luar negeri;
    1. Selain memenuhi persyaratan di atas, terdapat beberapa hal yang dapat menjadi pertimbangan tambahan bagi pengurus LAPS SJK untuk mengangkat mediator tetap LAPS SJK, yaitu:[6]
    1. memiliki pengalaman mengikuti mediasi di dalam atau di luar negeri dalam kedudukan sebagai mediator atau kuasa hukum pihak yang berperkara;
    2. menjabat sebagai mediator pada lembaga arbitrase atau lembaga alternatif penyelesaian sengketa lainnya di dalam atau di luar negeri.

    Syarat Menjadi Co-Mediator

    Co-mediator bertugas untuk mendampingi mediator dalam suatu mediasi berdasarkan permintaan dari mediator.[7] Adapun alasan dibutuhkannya co-mediator adalah:[8]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
    1. mediasi melibatkan banyak pihak (multi parties);
    2. sengketa merupakan cross-border transaction;
    3. sengketa merupakan transaksi/produk hibrida antara satu bidang keuangan dengan bidang keuangan lainnya;
    4. menghilangkan hambatan kultural, sektoral dan psikologis yang mungkin ada dalam perundingan mediasi;
    5. mengurangi potensi deadlock;
    6. alasan-alasan lainnya yang wajar.

    Co-mediator bisa ditunjuk dari daftar mediator tetap atau di luar daftar mediator tetap LAPS SJK. Jika co-mediator berasal dari daftar mediator tetap, maka syaratnya sama dengan syarat menjadi mediator tetap. Tetapi, jika co-mediator yang ditunjuk berasal dari luar daftar mediator tetap LAPS SJK, maka calon co-mediator harus memenuhi syarat sebagai berikut.[9]

    1. memenuhi syarat sebagaimana dimaksud Pasal 3 Peraturan LAPS SJK 04 (syarat mediator tetap yang disebutkan di atas);
    2. harus menyerahkan daftar riwayat hidup lengkap beserta fotokopi dokumen pendukungnya;
    3. wawancara;
    4. pengangkatan dituangkan dalam surat keputusan dan untuk jangka waktu sampai selesainya perkara.

    Cara Pengangkatan Mediator LAPS SJK

    Menjawab pertanyaan Anda kedua mengenai cara daftar mediator LAPS SJK, perlu kami sampaikan bahwa rekrutmen mediator LAPS SJK dilakukan atas dasar rekomendasi dari pengurus LAPS SJK.

    Calon mediator tetap diajukan untuk dibahas dalam rapat pengurus atas usulan salah satu pengawas atau pengurus atas dasar pemahaman mengenai rekam jejak, integritas dan kapabilitas calon mediator, pernyataan kesediaan dari calon mediator, serta adanya kebutuhan penambahan jumlah mediator tetap.[10]

    Kemudian, calon mediator menyerahkan daftar riwayat hidup dan fotokopi dokumen pendukungnya serta membuat pernyataan mengenai:[11]

      1. kebenaran informasi atau keterangan yang ada dalam daftar riwayat hidupnya;
      2. keabsahan dari dokumen-dokumen pendukungnya;
      3. kesediaan mematuhi kode etik mediator LAPS SJK;
      4. kesediaan mematuhi anggaran dasar dan peraturan LAPS SJK;
      5. kesediaan untuk mengikuti kegiatan yang akan diselenggarakan oleh pengurus dalam rangka capacity building mediator LAPS SJK;
      6. kesediaan untuk menjaga integritas diri dan profesionalitas sebagai mediator LAPS SJK;
      7. bersedia menandatangani surat keterangan untuk selalu mematuhi kode etik dan pakta integritas.

    Selanjutnya, pengurus LAPS SJK akan melakukan fit and proper test terhadap calon mediator tetap. Setelah itu, jika lolos, calon mediator akan diangkat sebagai mediator tetap dalam suatu surat keputusan pengurus.[12]

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    Peraturan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan Nomor 04 tentang Mediator dan Arbiter.


    [1] Lampiran I angka 12 Peraturan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan Nomor 04 tentang Mediator dan Arbiter (“Peraturan LAPS SJK 04”)

    [2] Lampiran I angka 17 Peraturan LAPS SJK 04

    [3] Pasal 2 ayat (1) Peraturan LAPS SJK 04

    [4] Pasal 2 ayat (3) Peraturan LAPS SJK 04

    [5] Pasal 3 ayat (1) Peraturan LAPS SJK 04

    [6] Pasal 3 ayat (2) Peraturan LAPS SJK 04

    [7] Pasal 6 ayat (1) Peraturan LAPS SJK 04

    [8] Pasal 6 ayat (2) Peraturan LAPS SJK 04

    [9] Pasal 6 ayat (3) dan (4) Peraturan LAPS SJK 04

    [10] Pasal 4 ayat (1) Peraturan LAPS SJK 04

    [11] Pasal 4 ayat (2) Peraturan LAPS SJK 04

    [12] Pasal 4 ayat (3) dan (4) Peraturan LAPS SJK 04

    Tags

    laps
    mediasi

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Catat! Ini 3 Aspek Hukum untuk Mendirikan Startup

    9 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!