KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pasal 1320 KUH Perdata tentang Syarat Sah Perjanjian

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Pasal 1320 KUH Perdata tentang Syarat Sah Perjanjian

Pasal 1320 KUH Perdata tentang Syarat Sah Perjanjian
Renata Christha Auli, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Pasal 1320 KUH Perdata tentang Syarat Sah Perjanjian

PERTANYAAN

Izin bertanya, apa bunyi Pasal 1320 KUH Perdata? Mengatur tentang apakah pasal tersebut?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Perjanjian dikatakan sah jika telah memenuhi syarat dalam Pasal 1320 KUH Perdata yaitu kesepakatan, kecakapan, suatu hal tertentu, dan sebab yang halal.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Apa Bunyi Pasal 1320 KUH Perdata?

    Pada dasarnya, Pasal 1320 KUH Perdata mengatur syarat sah perjanjian yang berbunyi sebagai berikut:

    KLINIK TERKAIT

    Perbedaan MoU dan Perjanjian atau Kontrak

    Perbedaan MoU dan Perjanjian atau Kontrak

    Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat:

    1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
    2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
    3. suatu pokok persoalan tertentu;
    4. suatu sebab yang tidak terlarang.

    Mengutip artikel Bagaimana Pembuatan Kontrak yang Benar Secara Hukum?, syarat pertama dan kedua disebut sebagai syarat subjektif karena menyangkut pihak-pihak yang mengadakan perjanjian. Sementara syarat ketiga dan keempat disebut sebagai syarat objektif karena menyangkut objek perjanjian.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Syarat subjektif merupakan suatu syarat yang apabila tidak terpenuhi dapat mengakibatkan kontrak/perjanjian dapat dibatalkan, sedangkan syarat objektif merupakan suatu syarat yang apabila tidak terpenuhi dapat mengakibatkan kontrak/perjanjian batal demi hukum.[1]

    Syarat Sah Perjanjian

    Lalu, apa syarat sah perjanjian menurut Pasal 1320 KUH Perdata? Berikut kami jelaskan satu per satu mengenai syarat keabsahan perjanjian.

    1. Kesepakatan Para Pihak

    Kesepakatan berarti telah adanya kehendak serta persetujuan dari kedua belah pihak untuk membuat perjanjian. Sebagaimana yang dipertegas dalam Pasal 1321 KUH Perdata, bahwa tidak ada suatu persetujuan pun yang mempunyai kekuatan dalam hal diberikan karena kekhilafan atau diperoleh dengan paksaan atau penipuan.

    1. Kecakapan Para Pihak

    Pasal 1330 KUH Perdata mengatur bahwa yang tak cakap untuk membuat persetujuan adalah anak yang belum dewasa, orang yang ditaruh di bawah pengampuan, dan perempuan yang telah kawin dalam hal-hal yang ditentukan undang-undang dan pada umumnya semua orang yang oleh undang-undang dilarang untuk membuat persetujuan tertentu.

    Akan tetapi dalam perkembangannya, seorang istri dapat melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam SEMA 3/1963 jo. Pasal 31 UU Perkawinan.

    1. Suatu Hal Tertentu/Pokok Persoalan Tertentu

    Menurut Pasal 1234 KUH Perdata, yang dimaksud suatu hal tertentu dalam syarat sah perjanjian adalah objek perjanjian yaitu prestasi, misalnya memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, atau tidak berbuat sesuatu.

    1. Sebab yang Halal/Tidak Terlarang

    Berdasarkan Pasal 1337 KUH Perdata, suatu sebab adalah terlarang apabila sebab tersebut dilarang oleh undang-undang atau apabila sebab tersebut bertentangan dengan kesusilaan maupun ketertiban umum.

    Selengkapnya Anda dapat membaca artikel Ini 4 Syarat Sah Perjanjian dan Akibatnya Jika Tak Dipenuhi.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
    2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
    3. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 1963 tentang Gagasan Menganggap Burgelijk Wetboek Tidak Sebagai Undang-undang.

    Referensi:

    Retna Gumanti. Syarat Sahnya Perjanjian (Ditinjau dari KUHPerdata). Jurnal Pelangi Ilmu, Vol. 5, No. 1, 2012.


    [1] Retna Gumanti. Syarat Sahnya Perjanjian (Ditinjau dari KUHPerdata). Jurnal Pelangi Ilmu, Vol. 5, No. 1, 2012, hal. 4

    Tags

    kuhperdata
    perjanjian

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Balik Nama Sertifikat Tanah karena Jual Beli

    24 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!