KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Perlindungan Kesejahteraan bagi Atlet di Indonesia

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Perlindungan Kesejahteraan bagi Atlet di Indonesia

Perlindungan Kesejahteraan bagi Atlet di Indonesia
Adv. Talitha Judith Almira, S.H.Kantor Hukum Aldwin Rahadian & Partners
Kantor Hukum Aldwin Rahadian & Partners
Bacaan 10 Menit
Perlindungan Kesejahteraan bagi Atlet di Indonesia

PERTANYAAN

Sejak terbitnya UU 11/2022, apakah betul di dalamnya diatur beberapa bentuk perlindungan terhadap para atlet/olahragawan dari mulai masa pembinaan hingga purna bakti? Mohon penjelasannya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Negara berperan penting dalam menjamin kesejahteraan atlet/olahragawan. Salah satu bentuk konkret dari adanya perlindungan kesejahteraan atlet/olahragawan ini adalah dengan adanya jaminan sosial bagi atlet/olahragawan. Apa sajakah sistem jaminan sosial nasional yang dimaksud?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Perlindungan Kesejahteraan Atlet

    Dalam pertanyaan Anda, kami mengasumsikan pembahasan mengarah pada peran negara dalam menjamin kesejahteraan atlet/olahragawan. Tujuan dibentuknya UU Keolahragaan adalah meningkatkan pembangunan nasional dalam bidang keolahragaan dengan perencanaan yang matang, sistematis, terpadu, berjenjang, dan berkelanjutan.

    KLINIK TERKAIT

    Perilaku Suporter Sepak Bola yang Bisa Dijerat Hukum

    Perilaku Suporter Sepak Bola yang Bisa Dijerat Hukum

    Fokus utamanya adalah pada pencapaian prestasi dan peningkatan kesejahteraan bagi para atlet/olahragawan. Selain itu, perlu dipastikan bahwa akses infrastruktur olahraga merata dan memadai, prestasi olahraga terus ditingkatkan, dan suasana olahraga yang positif tercipta.

    Sebelumnya kami jelaskan dahulu istilah-istilah subjek yang dimaksud oleh UU Keolahragaan sebagai berikut:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
    1. Pelaku olahraga adalah setiap orang dan/atau kelompok orang yang terlibat secara langsung dalam kegiatan olahraga yang meliputi peolahraga, pembina olahraga, dan tenaga keolahragaan.[1]
    2. Peolahraga adalah orang yang berolahraga dalam usaha mengembangkan potensi jasmani, rohani, sosial, dan budaya.[2]
    3. Olahragawan adalah peolahraga yang mengikuti pelatihan dan kejuaraan olahraga secara teratur, sistematis, terpadu, berjenjang, dan berkelanjutan untuk mencapai prestasi.[3]
    4. Pembina olahraga adalah orang yang memiliki minat dan pengetahuan, kepemimpinan, kemampuan manajerial, dan/atau pendanaan yang didedikasikan untuk kepentingan pembinaan dan pengembangan olahraga.[4]
    5. Tenaga keolahragaan adalah orang perseorangan yang memiliki kualifikasi dan sertifikat kompetensi dalam bidang olahraga.[5]

    Kewenangan pemerintah dalam konteks kesejahteraan atlet/olahragawan diatur dalam Pasal 20 ayat (5) huruf j UU Keolahragaan yakni untuk memajukan olahraga prestasi, pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat dapat mengembangkan sistem kesejahteraan olahragawan dan tenaga keolahragaan.

    Pasal 86 UU Keolahragaan kemudian menegaskan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah bertanggung jawab untuk memastikan ketersediaan data yang berkaitan dengan kepentingan olahraga nasional. Hal ini dilakukan dengan membentuk sistem data keolahragaan nasional terpadu, yang akan menjadi sumber data utama untuk seluruh informasi olahraga di tingkat nasional.

    Sistem data keolahragaan nasional terpadu ini akan mencakup informasi mengenai pembinaan, pengembangan, penghargaan, dan kesejahteraan olahragawan dan pelaku olahraga. Salah satu tujuan sistem data keolahragaan nasional terpadu adalah sebagai dasar referensi untuk pelaksanaan pemberian penghargaan dan kesejahteraan bagi para pelaku olahraga.[6] Dengan adanya sistem ini, diharapkan semua data terkait olahraga dapat diintegrasikan dan terkelola dengan baik, sehingga kebijakan dan program keolahragaan dapat didasarkan pada informasi yang akurat dan terpercaya.

     

    Perlindungan Jaminan Sosial bagi Atlet

    Salah satu bentuk konkret dari adanya perlindungan kesejahteraan atlet/olahragawan ini adalah dengan adanya jaminan sosial bagi atlet/olahragawan. Pasal 100 UU Keolahragaan mengatur bahwa olahragawan dan pelaku olahraga diberikan perlindungan jaminan sosial berupa sistem jaminan sosial nasional.

    Berikut penjelasan singkat mengenai jaminan sosial yang dapat diperoleh atlet:

    1. Jaminan kesehatan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“BPJS”) Kesehatan. Perlindungan dan akses pelayanan kesehatan diperlukan atlet/olahragawan dengan manfaat seperti pembiayaan pengobatan, pemeriksaan medis, pengobatan rawat inap, perawatan darurat, serta layanan kesehatan lainnya. Tujuannya untuk menjaga kesehatan dan kesejahteraan para atlet/olahragawan, sehingga tetap dapat berpartisipasi dalam kegiatan olahraga secara optimal tanpa terbebani biaya kesehatan.
    2. Jaminan hari tua melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan kesejahteraan dan perlindungan finansial para atlet/olahragawan setelah masa aktif berkarier berakhir.
    3. Jaminan pensiun melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk memberi perlindungan terhadap para pesertanya yang sudah memasuki usia pensiun. Dana pensiun ini akan menjadi sumber pendapatan bagi para atlet/olahragawan ketika memasuki masa pensiun. Besarannya dapat bervariasi tergantung pada besarnya kontribusi selama masa kerja aktif dan berapa lama masa kerja atlet/olahragawan. Hal ini memberikan rasa aman dan tenang bagi atlet/olahragawan dan keluarganya, sehingga dapat menjalani masa pensiun dengan nyaman dan layak setelah berkontribusi bagi dunia olahraga.
    4. Jaminan kehilangan pekerjaan melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk memberi perlindungan terhadap para pesertanya yang mengalami pemutusan hubungan kerja. Manfaat yang diberikan adalah berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
    5. Jaminan kecelakaan kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan yang bertujuan melindungi para atlet/olahragawan dalam hal terjadinya kecelakaan atau cidera akibat aktivitas olahraga. Manfaat yang diberikan meliputi biaya perawatan medis, pemulihan, rehabilitasi, dan kompensasi finansial jika atlet/olahragawan mengalami cacat atau kehilangan kemampuan kerja sebagai akibat dari kecelakaan.
    6. Jaminan kematian melalui BPJS Ketenagakerjaan adalah manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Manfaat jaminan kematian ini bisa mencakup biaya pemakaman, santunan tunai, dan santunan berkala yang dibayarkan sekaligus.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan.


    [1] Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan (“UU Keolahragaan”)

    [2] Pasal 1 angka 5 UU Keolahragaan

    [3] Pasal 1 angka 6 UU Keolahragaan

    [4] Pasal 1 angka 7 UU Keolahragaan

    [5] Pasal 1 angka 8 UU Keolahragaan

    [6] Pasal 86 ayat (2) dan (3) huruf e UU Keolahragaan

    Tags

    olahraga
    bpjs

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Begini Cara Hitung Upah Lembur Pada Hari Raya Keagamaan

    12 Apr 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!