Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Aturan Potong Gaji Karyawan dalam Peraturan Ketenagakerjaan

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Aturan Potong Gaji Karyawan dalam Peraturan Ketenagakerjaan

Aturan Potong Gaji Karyawan dalam Peraturan Ketenagakerjaan
Erizka Permatasari, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Aturan Potong Gaji Karyawan dalam Peraturan Ketenagakerjaan

PERTANYAAN

Secara hukum, bolehkah perusahaan melakukan potong gaji karyawan secara kolektif untuk melakukan penggantian jika terjadi selisih minus terhadap penjualan barang-barang, sementara untuk penjualan barang yang plus (berlebih) tetap menjadi hak perusahaan (tidak dijadikan pemotong selisih minus)? Pemotongan dilakukan untuk semua karyawan dengan poin berbeda sesuai jenjang jabatan. Terima kasih atas jawabannya. 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Berdasarkan PP Pengupahan, pengusaha dapat melakukan langkah potong gaji karyawan untuk sejumlah alasan, di antaranya yakni untuk pembayaran denda, ganti rugi, maupun uang muka upah, sepanjang hal tersebut telah diatur dalam perjanjian kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama. 

    Jumlah keseluruhan pemotongan tersebut maksimal 50% dari setiap pembayaran upah yang diterima pekerja.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran ketiga dari artikel dengan judul Sahkah Pemotongan Gaji Karyawan karena Selisih Penjualan? yang dibuat oleh Aroya Gultom, S.H. dan dipublikasikan pertama kali pada Rabu, 18 September 2019, yang dimutakhirkan pertama kali pada Senin, 10 Mei 2021, dan dimutakhirkan kedua kali pada Jumat, 22 Juli 2022.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Aturan Kenaikan Gaji Karyawan Menurut UU Cipta Kerja

    Aturan Kenaikan Gaji Karyawan Menurut UU Cipta Kerja

    Pada dasarnya, potong gaji karyawan atau pemotongan upah pekerja merupakan salah satu kebijakan pengupahan yang diakui dalam sistem hukum ketenagakerjaan. Lebih lanjut, aturan potong gaji karyawan ini  yang diatur dalam PP Pengupahan.

    Aturan Potong Gaji Karyawan

    Aturan potong gaji karyawan diatur dalam Pasal 63 PP Pengupahan yang ketentuannya menerangkan bahwa pengusaha dibolehkan untuk melakukan pemotongan upah pekerja atau potong gaji karyawan dengan ketentuan sebagai berikut:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
    1. Untuk pembayaran denda, ganti rugi,dan/atau uang muka upah, dilakukan sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan (“PP”), atau peraturan kerja bersama (“PKB”).
    2. Untuk sewa rumah, sewa barang milik perusahaan yang disewakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh, dan/atau utang atau cicilan utang pekerja/buruh harus dilakukan berdasarkan kesepakatan tertulis atau perjanjian tertulis.
    3. Untuk kelebihan pembayaran upah dilakukan tanpa persetujuan pekerja/buruh.

    Adapun dalam hal terjadinya potong gaji karyawan, jumlah potongan maksimal yang diperbolehkan adalah 50% dari setiap pembayaran upah yang diterima pekerja.[1]

    Bolehkah Potongan Gaji Karyawan Dilakukan?

    Kemudian, menjawab pertanyaan Anda, dapat kami terangkan bahwa pengusaha dapat melakukan potong gaji karyawan untuk pembayaran denda, ganti rugi, maupun uang muka upah, sepanjang hal tersebut telah diatur dalam perjanjian kerja, PP, atau PKB.

    Adapun untuk mengetahui sah atau tidaknya pemotongan upah yang dilakukan oleh perusahaan sebagaimana ditanyakan, Anda harus terlebih dahulu mencermati isi perjanjian kerja, PP, atau PKB antara pekerja dengan pengusaha pada perusahaan tersebut.

    Selain itu, jika ketentuan tersebut diatur dalam perjanjian kerja atau PKB, maka harus dilandasi kesepakatan kedua belah pihak yang membuatnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (1) huruf a jo. Pasal 116 ayat (1) jo. Pasal 117 UU Ketenagakerjaan.

    Menjawab pertanyaan Anda, jika ternyata dalam perjanjian kerja, PP, atau PKB tidak diatur mengenai pemotongan upah karena selisih penjualan yang minus, maka perusahaan tidak berhak memotong upah karyawannya. Jika perusahaan tetap melakukan pemotongan upah, karyawan dapat melakukan upaya hukum.

    Upaya Hukum

    Perselisihan yang terjadi akibat pemotongan upah dapat dikategorikan sebagai perselisihan hak, yaitu perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, PP, atau PKB.[2]

    Jika terjadi perselisihan hak antara pengusaha dengan pekerja, keduanya harus terlebih dahulu menempuh upaya hukum berupa perundingan bipartit, yaitu perundingan antara pekerja atau serikat pekerja dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial, secara musyawarah untuk mencapai mufakat.[3]

    Kemudian, jika tidak mencapai kesepakatan, salah satu atau kedua belah pihak mencatatkan perselisihannya kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan, dengan melampirkan bukti bahwa upaya penyelesaian melalui perundingan bipartit telah dilakukan.[4]

    Setelah itu, kedua belah pihak menempuh penyelesaian melalui mediasi.[5] Dalam hal penyelesaian melalui mediasi tidak mencapai kesepakatan, maka salah satu pihak dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada pengadilan negeri setempat.[6]

    Baca juga: 3 Mekanisme Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

    Demikian jawaban kami terkait potong gaji karyawan sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
    2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
    3. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah ditetapkan menjadi undang-undang dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
    4. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

    [1] Pasal 65 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan

    [2] Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU PPHI”)

    [3] Pasal 3 ayat (1) jo. 1 angka 10 UU PPHI

    [4] Pasal 4 ayat (1) UU PPHI

    [5] Penjelasan Umum angka 6 dan Pasal 1 angka 11 UU PPHI

    [6] Pasal 5 UU PPHI

    Tags

    pemotongan gaji
    perselisihan hubungan industrial

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Cara Hitung Pesangon Berdasarkan UU Cipta Kerja

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!