Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Relawan Sosial
Relawan adalah seseorang dan/atau kelompok masyarakat yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan berdasarkan kesukarelaan.
Ada pula istilah relawan sosial, yaitu seseorang dan/atau kelompok masyarakat, baik yang
berlatar belakang pekerjaan sosial maupun bukan berlatar belakang pekerjaan sosial, tetapi melaksanakan kegiatan penyelenggaraan di bidang sosial bukan di instansi sosial pemerintah atas kehendak sendiri dengan atau tanpa imbalan.
[1]
Relawan sosial yang dimaksud terdiri atas:
[2]pekerja sosial masyarakat;
karang taruna;
tenaga pelopor perdamaian;
taruna siaga bencana;
tenaga kesejahteraan sosial kecamatan;
wahana kesejahteraan sosial berbasis masyarakat;
wanita pemimpin kesejahteraan sosial;
kader rehabilitasi berbasis masyarakat;
kader rehabilitasi berbasis keluarga;
penyuluh sosial masyarakat;
Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga;
Lembaga Peduli Keluarga; dan/atau
Lembaga Kesejahteraan Sosial.
Relawan sosial melaksanakan tugas pelayanan kesejahteraan sosial dengan atau tanpa imbalan. Mereka dikoordinasikan oleh kementerian sosial, dinas sosial daerah provinsi, dan/atau dinas sosial daerah kabupaten/kota.
[3]
Relawan sosial harus tercatat dan terdaftar di Kementerian Sosial, dinas sosial daerah provinsi, dan/atau dinas sosial daerah kabupaten/kota.
[4]
Relawan sosial juga wajib lulus sertifikasi yang dikeluarkan oleh Lembaga Tenaga Kesejahteraan Sosial dan Relawan Sosial yang ditetapkan oleh Menteri Sosial.
[5]
Relawan Sosial sebagai Pekerja Sosial
Uji kompetensi dilakukan dalam rangka menilai capaian kompetensi dalam praktik pekerjaan sosial dengan mengacu pada standar kompetensi.
[6] Uji kompetensi diselenggarakan oleh perguruan tinggi bekerja sama dengan organisasi pekerja sosial.
[7]
Adapun uji kompetensi tersebut dilakukan melalui pendidikan profesi pekerja sosial atau rekognisi pembelajaran lampau.
[8] Uji kompetensi yang dilakukan melalui pendidikan profesi pekerja sosial diperuntukkan bagi peserta didik pendidikan profesi pekerja sosial.
[9]
Sedangkan uji kompetensi melalui rekognisi pembelajaran lampau diperuntukkan bagi setiap orang yang sudah bekerja, mempunyai pengalaman di bidang pelayanan sosial, dan/atau telah mengikuti pendidikan dan pelatihan bidang pelayanan sosial.
[10]
Patut Anda ketahui, syarat untuk mengikuti pendidikan profesi pekerja sosial adalah:
[11]sarjana kesejahteraan sosial;
sarjana terapan pekerjaan sosial; atau
sarjana ilmu sosial lainnya terkait kesejahteraan sosial.
Dalam hal penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang bersifat kedaruratan, masyarakat dapat berperan sebagai relawan.
[12]
Hubungan Ketenagakerjaan dalam Yayasan dan NGO
Menyambung pertanyaan Anda, hubungan kerja dalam Pasal 1 angka 15
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) diartikan sebagai hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.
Hubungan kerja itu terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh, baik untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.
[13]
Adapun pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
[14] Sedangkan pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
[15]
Jadi kami berpendapat, yayasan atau NGO (Non Governmental Organization) harus memerhatikan aspek-aspek ketenagakerjaan relawan sosial menurut UU Ketenagakerjaan, selain ketentuan tentang relawan sosial itu sendiri.
Namun bila relawan yang dimaksud dipekerjakan atas dasar kesukarelaan, tanpa imbalan, dan/atau tidak berdasarkan perjanjian kerja, maka relawan itu tidak tunduk pada UU Ketenagakerjaan.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat
Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan
Konsultan Mitra Justika.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
[1] Pasal 1 angka 6 Permensos 29/2017
[2] Pasal 14 ayat (1) Permensos 16/2017
[3] Pasal 14 ayat (2) dan (3) Permensos 16/2017
[4] Pasal 15 Permensos 16/2017
[5] Pasal 16 Permensos 29/2017
[6] Pasal 1 angka 11 UU 14/2019
[8] Pasal 23 ayat (1) UU 14/2019
[9] Pasal 23 ayat (2) UU 14/2019
[10] Pasal 23 ayat (3) UU 14/2019
[12] Pasal 17 Permensos 16/2017
[13] Pasal 50 dan Pasal 56 ayat (1) UU Ketenagakerjaan
[14] Pasal 1 angka 4 UU Ketenagakerjaan
[15] Pasal 1 angka 3 UU Ketenagakerjaan