Saya ingin bertanya, bisakah perusahaan melakukan penurunan gaji kepada karyawan yang membuat kesalahan atau kelalaian kerja tanpa teguran, pemberitahuan, persetujuan antar kedua belah pihak dan tidak tertulis pada perjanjian kerja tentang aturan/jenis pelanggaran kerja? Mohon dibantu juga dasar hukumnya. Terima Kasih.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Terkait dengan penurunan upah, tidak terdapat ketentuan secara rinci yang mengatur mengenai hal ini. Akan tetapi, karena perubahan terhadap upah tentunya akan mengubah salah satu ketentuan dari perjanjian kerja, maka penurunan upah harus dilaksanakan melalui persetujuan para pihak terlebih dahulu.
Di sisi lain, penurunan upah dapat dilakukan melalui pemotongan upah apabila memenuhi syarat-syarat pemotongan upah, karena pemotongan upah sendiri, menurut hemat kami, dapat dilakukan secara permanen kepada karyawan. Namun, pemotongan upah sebagai denda dilakukan sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Untuk penjelasan lebih lanjut, dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
Upah adalah hak Pekerja/Buruh yang diterima dan, dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari Pengusaha atau pemberi kerja kepada Pekerja/Buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu Perjanjian Kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi Pekerja/Buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
Hak pekerja/buruh atas upah timbul pada saat terjadinya hubungan kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha dan berakhir pada saat putusnya hubungan kerja.[1] Upah sendiri ditetapkan berdasarkan (i) satuan waktu dan/atau (ii) satuan hasil.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Upah berdasarkan satuan waktu ditetapkan dengan cara:[2]
Per jam;
Penetapan upah per jam dapat diperuntukkan bagi pekerja/buruh yang bekerja secara paruh waktu berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh.[3]
Harian; atau
Perhitungan upah yang ditetapkan secara harian bagi perusahaan dengan sistem waktu kerja 6 hari dalam seminggu adalah upah sebulan dibagi 25, dan bagi perusahaan dengan sistem waktu kerja 5 hari dalam seminggu yaitu upah sebulan dibagi 21.[4]
Bulanan.
Penetapan upah bulanan berdasarkan satuan hasil ditetapkan berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir yang diterima oleh pekerja/buruh.[5]
Sebagai catatan, penetapan besarnya upah berdasarkan satuan waktu wajib dilakukan dengan berpedoman pada struktur dan skala upah[6] yang disusun oleh pengusaha dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas pekerja.[7]
Upah berdasarkan satuan hasil ditetapkan sesuai dengan hasil pekerjaan yang telah disepakati oleh pengusaha dan pekerja/buruh.[8]
Penurunan Upah Karena Kesalahan atau Kelalaian
Pada dasarnya, di dalam peraturan perundang-undangan terkait dengan ketenagakerjaan, tidak terdapat ketentuan yang mengatur mengenai penurunan upah.
Perjanjian kerja tidak dapat ditarik kembali dan/atau diubah, kecuali atas persetujuan para pihak.
Pasal di atas menunjukan bahwa setiap terjadinya perubahan atas isi perjanjian kerja, harus melalui persetujuan kedua belah pihak terlebih dahulu. Lalu, sebagaimana diatur di dalam Pasal 1 angka 15 UU Ketenagakerjaan, hubungan kerja merupakan hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerja, upah, dan perintah. Ketentuan tersebut menunjukan bahwa upah merupakan salah satu instrumen penting dalam hubungan kerja yang tercantum di dalam perjanjian kerja.
Perubahan terhadap upah tentunya akan mengubah salah satu ketentuan dari perjanjian kerja, oleh karena itu penurunan upah harus dilaksanakan melalui persetujuan para pihak terlebih dahulu.
Selanjutnya, menurut hemat kami, penurunan upah oleh pengusaha dapat dilakukan melalui mekanisme pemotongan upah, karena pemotongan upah sendiri dapat dilakukan secara permanen. Namun, sebagaimana yang dijelaskan dalam Bolehkah Memotong Gaji Karyawan karena Perusahaan Terdampak COVID-19?, pemotongan upah sebagai denda dilakukan sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau peraturan kerja bersama.
Selanjutnya, sebagaimana diatur di dalam Pasal 81 angka 31 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) yang memuat baru Pasal 92A UU Ketenagakerjaan, pengusaha dapat meninjau upah pekerja/buruh secara berkala berdasarkan kemampuan perusahaan dan produktivitas pekerja/buruh. Hal ini mengimplikasikan bahwa pengusaha dapat melakukan pemotongan upah secara permanen atau penurunan upah apabila prestasi pekerjanya tidak baik atau kemampuan perusahaan sedang tidak kondusif dengan kesepakatan kedua belah pihak dengan berpedoman kepada asas kebebasan berkontrak berdasarkan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Oleh karena itu dapat dipahami bahwa penurunan upah terhadap karyawan yang melakukan pelanggaran/kesalahan dapat dikenakan denda apabila diatur secara tegas di dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Dalam pertanyaan, Anda tidak memberikan informasi secara detail kepada kami mengenai jenis pelanggaran yang dilakukan sehingga terjadi penurunan upah oleh perusahaan kepada karyawan yang bersangkutan. Namun Anda mengatakan bahwa tidak terdapat ketentuan yang mengatur mengenai penurunan upah dan aturan/jenis pelanggaran kerja di dalam perjanjian kerja, oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa tindakan pengusaha/perusahaan melakukan penurunan upah kepada karyawan yang bersangkutan tidak memiliki dasar hukum yang jelas, apabila baik pengusaha dan pekerja/buruh tidak menyepakati hal tersebut di dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Perselisihan Mengenai Pengupahan
Perselisihan dalam pengupahan sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU PPHI”) termasuk ke dalam perselisihan hubungan industrial, di mana disebutkan bahwa salah satu perselisihan hubungan industrial adalah perselisihan hak yang merupakan perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.[9] Upah merupakan salah satu hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan oleh pekerja/buruh. Karenanya, perselisihan tentang upah masuk dalam perselisihan hak.
Lalu, sebagaimana diatur di dalam Pasal 3 UU PPHI, perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat. Penyelesaian melalui bipartit tersebut harus diselesaikan paling lama dalam kurun waktu 30 hari sejak tanggal dilaksanakannya perundingan tersebut. Apabila dalam kurun waktu tersebut penyelesaian melalui bipartit tidak berhasil, maka salah satu atau kedua belah pihak mencatatkan perselisihannya kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan bukti bahwa upaya penyelesaian melalui perundingan bipartit telah dianggap gagal,[10] untuk selanjutnya dilakukan mediasi.[11]
Apabila mediasi sudah dilakukan namun masih tidak berhasil, maka para pihak bisa mengajukan perselisihan tersebut ke pengadilan hubungan industrial.[12]
Kesimpulan dan Saran
Menjawab pertanyaan Anda di atas, apabila benar di dalam perjanjian kerja tidak ada ketentuan yang mengatur mengenai penurunan upah dan aturan/jenis pelanggaran kerja, kami menyarankan kepada karyawan yang bersangkutan untuk melakukan komunikasi secara formal dengan pemberi kerja/perusahaan terkait dengan alasan dilakukannya penurunan upah tanpa mengacu kepada perjanjian kerja sebagaimana kami jelaskan di atas.
Berdasarkan Pasal 55 UU Ketenagakerjaan, setiap terjadinya perubahan atas isi perjanjian kerja harus melalui persetujuan kedua belah pihak terlebih dahulu. Upah merupakan salah satu instrumen penting dalam hubungan kerja yang tercantum di dalam perjanjian kerja, oleh karena itu penurunan upah harus dilaksanakan melalui persetujuan para pihak terlebih dahulu, kecuali diatur secara tegas di dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama mengenai penurunan upah karena pelanggaran oleh karyawan.
Namun, apabila pengusaha/perusahaan memiliki pendapat yang berbeda mengenai penurunan upah tersebut, sebaiknya dilakukan upaya penyelesaian melalui perundingan bipartit untuk menyelesaikan masalah tersebut. Apabila perundingan tersebut gagal, para pihak dapat mencatatkan perselisihannya di dinas ketenagakerjaan setempat untuk dilakukan mediasi. Namun apabila masih juga belum mencapai mufakat, maka sebaiknya karyawan terkait membawa perselisihan ini ke pengadilan hubungan industrial.