Mohon infonya terkait PP 35/2021 untuk hal-hal di bawah ini:
Karyawan kontrak yang menjadi karyawan tetap apakah mendapatkan kompensasi?
Karyawan kontrak yang diputus sebelum masa kontraknya habis apakah perlu diberikan surat?
Karyawan kontrak yang diputus sebelum masa kontraknya habis, selain membayar sisa uang gaji selama sisa masa kontrak, apakah ada kompensasi yang lain?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Ya, karyawan kontrak tersebut berhak menerima uang kompensasi perjanjian kerja untuk waktu tertentu (“PKWT”) sesuai masa kerja yang telah dijalaninya sebelum diangkat sebagai karyawan tetap.
Pemberian uang kompensasi kepada karyawan kontrak diberikan dengan syarat-syarat tertentu, termasuk apabila karyawan kontrak itu diputus hubungan kerjanya (“PHK”) sebelum masa kontrak berakhir. Selain uang kompensasi, karyawan kontrak yang di-PHK berhak menerima ganti rugi sebesar gaji selama sisa masa kontrak.
Lalu haruskah PHK dilakukan melalui surat pemberitahuan PHK untuk karyawan kontrak?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
Pada intinya, karyawan kontrak yang telah mempunyai masa kerja paling sedikit 1 bulan secara terus menerus berhak mendapatkan uang kompensasi jika:[1]
jangka waktu perjanjian kerja untuk waktu tertentu (“PKWT”) atau kontrak telah berakhir;
telah selesainya pekerjaan karyawan kontrak; atau
diputus hubungan kerja (“PHK”) sebelum masa kontrak berakhir.[2]
Sehingga menurut hemat kami, sepanjang karyawan kontrak telah memenuhi syarat untuk mendapat uang kompensasi sebagaimana disebutkan di atas, termasuk apabila disertai dengan pengangkatannya sebagai karyawan tetap, ia tetap berhak menerima uang kompensasi PKWT sesuai masa kerja yang telah dijalaninya sebelum diangkat sebagai karyawan tetap.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Surat PHK Karyawan Kontrak
Selanjutnya menjawab pertanyaan kedua Anda, apakah karyawan kontrak yang diputus kontraknya/di-PHK sebelum masa kontrak habis perlu diberikan surat? Mengenai hal ini, baik UU Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan UU Cipta Kerja maupun peraturan pelaksananya tidak membedakan tata cara PHK antara karyawan kontrak dengan karyawan tetap.
Pada dasarnya pengusaha, pekerja, serikat pekerja/buruh, dan pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi PHK. Tetapi, jika PHK tidak bisa dihindari, maksud dan alasan PHK harus disampaikan pengusaha ke karyawan yang bersangkutan dan/atau serikat pekerja/buruh di dalam perusahaan jika karyawan itu merupakan anggotanya.[3]
Pemberitahuan PHK itu dibuat dalam bentuk surat pemberitahuan dan disampaikan secara sah dan patut ke karyawan kontrak dan/atau serikat pekerja/buruh paling lama 14 hari kerja sebelum PHK.[4]
Selanjutnya, jika karyawan kontrak telah menerima surat pemberitahuan PHK dan menolaknya, ia harus membuat surat penolakan disertai alasan paling lama 7 hari kerja setelah diterimanya surat itu. Sebaliknya, jika karyawan kontrak menerima PHK, pengusaha lalu melaporkan PHK ke Kementerian Ketenagakerjaan dan/atau dinas setempat yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan.[5]
Kemudian apabila ada perbedaan pendapat mengenai PHK terus berlanjut, pengusaha dan karyawan menyelesaikannya melalui perundingan bipartit. Lalu jika masih tidak menemukan kesepakatan, penyelesaian perselisihan PHK masuk ke tahapan penyelesaian berikutnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.[6]
Pengusaha yang mengakhiri hubungan kerja dengan karyawan kontrak sebelum masa kontraknya habis wajib membayar ganti rugi dan uang kompensasi. Adapun pembayaran sisa uang gaji selama sisa kontrak sebagaimana Anda sebutkan termasuk ganti rugi yang diatur dalam Pasal 62 UU Ketenagakerjaan:
Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.
Selain ganti rugi sebesar sisa gaji selama sisa kontrak, karyawan kontrak juga berhak menerima uang kompensasi. Hal ini telah ditegaskan dalam Pasal 17 PP 35/2021 yang berbunyi:
Dalam hal salah satu pihak mengakhiri Hubungan Kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT, Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) yang besarannya dihitung berdasarkan jangka waktu PKWT yang telah dilaksanakan oleh Pekerja/Buruh.
Dengan demikian, selain menerima ganti rugi sebesar sisa gaji selama sisa kontrak, karyawan kontrak juga menerima uang kompensasi yang besarnya dihitung berdasarkan jangka waktu PKWT yang telah dijalani.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.