Bolehkah calon/sekretaris desa yang ditunjuk secara langsung oleh kepala desa tidak berdomisili di desa setempat? Tetapi nenek, orang tua, dan saudara-saudaranya tinggal dan telah menjadi penduduk desa tersebut.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul yang sama yang dibuat olehTri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Senin, 20 April 2015.
Sekretaris desa merupakan salah satu perangkat desa yang membantu kepala desa dalam bidang administrasi pemerintahan. Sekretaris desa tidak harus terdaftar sebagai penduduk desa dan bertempat tinggal di desa.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Pertanyaan Anda ini menyangkut soal syarat pengangkatan sekretaris desa sebagai perangkat desa. Syarat-syaratnya adalah sebagai berikut:[3]
a.Berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat.
b.Berusia 20 tahun sampai dengan 42 tahun.
c.Terdaftar sebagai penduduk Desa dan bertempat tinggal di Desa paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran; dan
Akan tetapi, syarat ini telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusannya Nomor 128/PUU-XIII/2015
d.Syarat lain yang ditentukan dalam peraturan daerah kabupaten/kota.
Oleh karena itu, mencermati syarat-syarat di atas, kini calon sekretaris desa tidak harus terdaftar sebagai penduduk desa dan bertempat tinggal di desa paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran. Soal apakah keluarganya yang lain merupakan penduduk setempat juga bukanlah syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Jadi, menjawab pertanyaan Anda, jelas kiranya bahwa calon sekretaris desa boleh bukan merupakan penduduk desa setempat. Dengan kata lain, calon sekretaris desa tidak wajib berdomisili di desa setempat.
Pengangkatan Perangkat Desa
Lebih lanjut lagi, pengangkatan perangkat desa dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut:[4]
a.kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan atau seleksi calon perangkat Desa;
b.kepala Desa melakukan konsultasi dengan camat atau sebutan lain mengenai pengangkatan perangkat Desa;
c.camat atau sebutan lain memberikan rekomendasi tertulis yang memuat mengenai calon perangkat Desa yang telah dikonsultasikan dengan kepala Desa; dan
d.rekomendasi tertulis camat atau sebutan lain dijadikan dasar oleh kepala Desa dalam pengangkatan perangkat Desa dengan keputusan kepala Desa.
Jadi, meskipun ia ditunjuk langsung oleh kepala desa sebagai sekretaris desa, pengangkatan orang yang bersangkutan sebagai perangkat desa tetap harus melalui mekanisme-mekanisme di atas, seperti antara lain kepala desa berkonsultasi dengan camat atau sebutan lain dan diperoleh rekomendasi tertulis dari camat atau sebutan lain tersebut.