Ulasan :
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Kehususan DKI Jakarta
Kemudian Pasal 9 UU 29/2007 menegaskan bahwa:
Otonomi Provinsi DKI Jakarta diletakkan pada tingkat provinsi.
Penyelenggaraan Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta dilaksanakan menurut asas otonomi, asas dekonsentrasi, asas tugas pembantuan, dan kekhususan sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tentu saja pengaturan ini berbeda dengan daerah-daerah lain yang menempatkan otonomi yang terbatas sebagaimana yang diamanatkan oleh
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (“UU Pemda”) sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015. Sementara itu, mengenai susunan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“DPRD”) Provinsi DKI Jakarta sekaligus menjawab pertanyaan nomor 1 (satu) bahwa Provinsi DKI Jakarta sebetulnya hanya
memiliki satu lembaga perwakilan yaitu DPRD Provinsi DKI Jakarta. Hal tersebut diatur dalam ketentuan
Pasal 1 angka 4 UU 29/2007 yang menjelaskan bahwa DPRD Provinsi DKI Jakarta, adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Sebab, selain alasan kekhususan Provinsi DKI Jakarta yang dianggap sebagai daerah otonom yang diletakkan pada tingkat provinsi, Provinsi DKI Jakarta hanya memiliki satu lembaga perwakilan dikarenakan susunan keanggotaan DPRD Provinsi DKI Jakarta berjumlah paling banyak 125 % (seratus dua puluh lima perseratus) dari jumlah maksimal untuk kategori jumlah penduduk DKI Jakarta sebagaimana ditentukan dalam undang-undang.
[1]
Berdasarkan pertimbangan proporsi jumlah anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta tidak sebanding dengan banyaknya jumlah penduduk di DKI Jakarta, maka sistem proporsi tersebut tidak berlaku bagi DPRD Provinsi DKI Jakarta. Itu sebabnya, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka tidak terdapat DPRD pada tingkat kota maupun kabupaten di wilayah Provinsi DKI Jakarta. Di samping itu, secara yuridis pun menukilkan berdasarkan ketentuan Pasal 12 UU 29/2007 menjelaskan bahwa :
DPRD Provinsi DKI Jakarta memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Tugas, wewenang, hak, dan kewajiban DPRD Provinsi DKI Jakarta adalah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
DPRD Provinsi DKI Jakarta memberikan pertimbangan terhadap calon walikota/bupati yang diajukan oleh Gubernur,
Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta berjumlah paling banyak 125% (seratus dua puluh lima persen) dari jumlah maksimal untuk kategori jumlah penduduk DKI Jakarta sebagaimana ditentukan dalam undang-undang.
Dengan demikian, dalam rangka mengakomodir peran serta masyarakat pada wilayah kota administrasi dan kabupaten administrasi dihadirkan dewan kota/kabupaten yang diejawantahkan melaui Pasal 1 angka 12 UU 29/2007 yang menjelaskan bahwa dewan kota/dewan kabupaten adalah lembaga musyawarah pada tingkat kota/kabupaten untuk peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan dan peningkatan pelayanan masyarakat.
Alasan Bupati/Walikota Tidak Dipilih Secara Langsung
Kemudian menjawab pertanyaan nomor 2 (dua) soal alasan kenapa walikota/bupati di wilayah DKI Jakarta tidak dipilih secara langsung melalui pilkada, bahwa sebagaimana dijelaskan di atas bahwa wilayah Provinsi DKI Jakarta dibagi dalam kota administrasi dan kabupaten administrasi. Dengan demikian, tidak ada satupun wilayah kota atau kabupaten di Provinsi DKI Jakarta yang berstatus sebagai daerah otonom. Implikasinya adalah pengisian jabatan walikota dan bupati tidak dilaksanakan secara langsung melalui pemilihan kepala daerah (“pilkada”).
[2] Artinya. Walikota/Bupati diangkat oleh Gubernur atas pertimbangan DPRD Provinsi DKI Jakarta yang diambil dari unsur pegawai negeri sipil atau Aparatur Sipil Negara yang memenuhi persyaratan.
Pasal 1 angka 3 UU 29/2007 menyatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta adalah Gubernur dan perangkat daerah Provinsi DKI Jakarta sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Provinsi DKI Jakarta. Adapun juga pada Pasal 1 angka 10 UU 29/2007 menyatakan bahwa Walikota/bupati adalah kepala pemerintahan kota administrasi/kabupaten administrasi di wilayah Provinsi DKI Jakarta sebagai perangkat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang bertanggung jawab kepada Gubernur.
Pasal 1 angkat 10 UU 29/2007 sejatinya telah menjelaskan bahwa bagaimana kedudukan walikota/bupati hanya disebut sebagai kepala pemerintahan kota administrasi/kabupaten administrasi di wilayah Provinsi DKI Jakarta dan juga sebagai perangkat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sehingga bertanggung jawab kepada Gubernur. Hal ini kemudian juga berkonsekuensi pada mekanisme pemilihannya tidak berdasarkan pemilu kepala daerah namun diangkat oleh Gubernur berdasarkan pertimbangan DPRD.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
[1] Pasal 12 ayat (4) UU 29/2007
[2] Pasal 19 ayat (2) UU 29/2007