Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Alasan Walikota DKI Jakarta Tidak Dipilih Secara Langsung

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Alasan Walikota DKI Jakarta Tidak Dipilih Secara Langsung

Alasan Walikota DKI Jakarta Tidak Dipilih Secara Langsung
Charles Simabura, S.H., M.H.Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) FH Universitas Andalas
Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) FH Universitas Andalas
Bacaan 10 Menit
Alasan Walikota DKI Jakarta Tidak Dipilih Secara Langsung

PERTANYAAN

Mengapa DKI Jakarta tidak ada DPRD Kabupaten dan kotanya cuma ada DPRD Provinsinya saja. Dan mengapa walikotanya tidak dipilih secara langsung melalui pilkada?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Provinsi DKI Jakarta merupakan salah satu daerah khusus dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memiliki perbedaan pelaksanaan otonomi daerah dengan daerah-daerah lainnya, yang merupakan konsekuensi dari kedudukannya sebagai Ibu Kota Negara. Pemerintahan DKI Jakarta diatur dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini yang menyebabkan Provinsi DKI Jakarta dalam praktek penyelenggaraan pemerintahannya berbeda dengan Provinsi lainnya yang ada di Indonesia.
     
    Apa saja perbedaannya? Penjelasan selengkapnya silakan klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Ulasan :
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Kehususan DKI Jakarta
    Kedudukan, fungsi, dan peran Provinsi DKI Jakarta tertuang dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (“UU 29/2007”). Menurut Pasal 1 angka 2 UU 29/2007 menjelaskan bahwa pemerintahan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
     
    Kemudian Pasal 9 UU 29/2007 menegaskan bahwa:
    1. Otonomi Provinsi DKI Jakarta diletakkan pada tingkat provinsi.
    2. Penyelenggaraan Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta dilaksanakan menurut asas otonomi, asas dekonsentrasi, asas tugas pembantuan, dan kekhususan sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
    Tentu saja pengaturan ini berbeda dengan daerah-daerah lain yang menempatkan otonomi yang terbatas sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (“UU Pemda”) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015. Sementara itu, mengenai susunan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“DPRD”) Provinsi DKI Jakarta sekaligus menjawab pertanyaan nomor 1 (satu) bahwa Provinsi DKI Jakarta sebetulnya hanya memiliki satu lembaga perwakilan yaitu DPRD Provinsi DKI Jakarta. Hal tersebut diatur dalam ketentuan Pasal 1 angka 4 UU 29/2007 yang menjelaskan bahwa DPRD Provinsi DKI Jakarta, adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
     
    Sebab, selain alasan kekhususan Provinsi DKI Jakarta yang dianggap sebagai daerah otonom yang diletakkan pada tingkat provinsi, Provinsi DKI Jakarta hanya memiliki satu lembaga perwakilan dikarenakan susunan keanggotaan DPRD Provinsi DKI Jakarta berjumlah paling banyak 125 % (seratus dua puluh lima perseratus) dari jumlah maksimal untuk kategori jumlah penduduk DKI Jakarta sebagaimana ditentukan dalam undang-undang.[1]
     
    Berdasarkan pertimbangan proporsi jumlah anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta tidak sebanding dengan banyaknya jumlah penduduk di DKI Jakarta, maka sistem proporsi tersebut tidak berlaku bagi DPRD Provinsi DKI Jakarta. Itu sebabnya, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka tidak terdapat DPRD pada tingkat kota maupun kabupaten di wilayah Provinsi DKI Jakarta. Di samping itu, secara yuridis pun menukilkan berdasarkan ketentuan Pasal 12 UU 29/2007 menjelaskan bahwa :
    1. DPRD Provinsi DKI Jakarta memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
    2. Tugas, wewenang, hak, dan kewajiban DPRD Provinsi DKI Jakarta adalah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
    3. DPRD Provinsi DKI Jakarta memberikan pertimbangan terhadap calon walikota/bupati yang diajukan oleh Gubernur,
    4. Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta berjumlah paling banyak 125% (seratus dua puluh lima persen) dari jumlah maksimal untuk kategori jumlah penduduk DKI Jakarta sebagaimana ditentukan dalam undang-undang.
    Dengan demikian, dalam rangka mengakomodir peran serta masyarakat pada wilayah kota administrasi dan kabupaten administrasi dihadirkan dewan kota/kabupaten yang diejawantahkan melaui Pasal 1 angka 12 UU 29/2007 yang menjelaskan bahwa dewan kota/dewan kabupaten adalah lembaga musyawarah pada tingkat kota/kabupaten untuk peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan dan peningkatan pelayanan masyarakat.
     
    Alasan Bupati/Walikota Tidak Dipilih Secara Langsung
    Kemudian menjawab pertanyaan nomor 2 (dua) soal alasan kenapa walikota/bupati di wilayah DKI Jakarta tidak dipilih secara langsung melalui pilkada, bahwa sebagaimana dijelaskan di atas bahwa wilayah Provinsi DKI Jakarta dibagi dalam kota administrasi dan kabupaten administrasi. Dengan demikian, tidak ada satupun wilayah kota atau kabupaten di Provinsi DKI Jakarta yang berstatus sebagai daerah otonom. Implikasinya adalah pengisian jabatan walikota dan bupati tidak dilaksanakan secara langsung melalui pemilihan kepala daerah (“pilkada”).[2] Artinya. Walikota/Bupati diangkat oleh Gubernur atas pertimbangan DPRD Provinsi DKI Jakarta yang diambil dari unsur pegawai negeri sipil atau Aparatur Sipil Negara yang memenuhi persyaratan.
     
    Pasal 1 angka 3 UU 29/2007 menyatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta adalah Gubernur dan perangkat daerah Provinsi DKI Jakarta sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Provinsi DKI Jakarta. Adapun juga pada Pasal 1 angka 10 UU 29/2007 menyatakan bahwa Walikota/bupati adalah kepala pemerintahan kota administrasi/kabupaten administrasi di wilayah Provinsi DKI Jakarta sebagai perangkat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang bertanggung jawab kepada Gubernur.
     
    Pasal 1 angkat 10 UU 29/2007 sejatinya telah menjelaskan bahwa bagaimana kedudukan  walikota/bupati hanya disebut sebagai kepala pemerintahan kota administrasi/kabupaten administrasi di wilayah Provinsi DKI Jakarta dan juga sebagai perangkat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sehingga bertanggung jawab kepada Gubernur. Hal ini kemudian juga berkonsekuensi pada mekanisme pemilihannya tidak berdasarkan pemilu kepala daerah namun diangkat oleh Gubernur berdasarkan pertimbangan DPRD.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;

    [1] Pasal 12 ayat (4) UU 29/2007
    [2] Pasal 19 ayat (2) UU 29/2007

    Tags

    uu pemda
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Dasar Hukum Poligami di Indonesia dan Prosedurnya

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!