Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang pertama kali dipublikasikan pada Senin, 30 September 2019.
Penyedia Marketplace sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik
Veronica Situmorang, managing partner Situmorang & Partners, dalam acara “Legal Training XVIII” yang diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Cabang PERADI Jakarta Pusat pada 19 September 2019, menjelaskan bahwa:
Electronic Market (Marketplace) is a means of electronic communication used for transactions aimed at conducting business activities electronically.
Veronica Situmorang juga menambahkan bahwa marketplace merupakan sebuah bentuk penyelenggaraan sistem elektronik yang menggunakan platform digital, misalnya menggunakan aplikasi atau website yang bertujuan mempertemukan penjual dengan pembeli untuk melangsungkan transaksi bisnis secara elektronik.
Penyelenggara sistem elektronik adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada pengguna sistem elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.
[1]
Sedangkan yang dimaksud dengan transaksi elektronik diuraikan dalam Pasal 1 angka 2 PP 71/2019, yang berbunyi:
Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
Penyelenggara sistem elektronik ini terdiri dari lingkup publik dan privat.
[2]
Penyelenggara sistem elektronik lingkup privat meliputi penyelenggara yang diatur atau diawasi oleh kementerian atau lembaga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan penyelenggara yang memiliki portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan melalui internet yang dipergunakan untuk:
[3]menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa;
menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan;
pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat pengguna;
menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial;
layanan mesin pencari, layanan penyediaan informasi elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan/atau seluruhnya; dan/atau
pemrosesan data pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas transaksi elektronik.
Berdasarkan ketentuan pasal tersebut, penyedia marketplace dapat dikategorikan sebagai penyelenggara sistem elektronik lingkup privat yang menyelenggarakan transaksi elektronik antara penjual dan pembeli.
Fitur Pembatalan Perintah pada Aplikasi Marketplace
Untuk menjawab pertanyaan Anda, fitur pembatalan pesanan atau dalam bahasa inggris disebut cancel order, merupakan salah satu fitur yang wajib disediakan oleh marketplace.
Ketentuan ini merujuk pada Pasal 30 PP 71/2019, yang berbunyi:
Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan fitur sesuai dengan karakteristik Sistem Elektronik yang digunakannya.
Fitur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berupa fasilitas untuk:
melakukan koreksi;
membatalkan perintah;
memberikan konfirmasi atau rekonfirmasi;
memilih meneruskan atau berhenti melaksanakan aktivitas berikutnya;
melihat informasi yang disampaikan berupa tawaran Kontrak Elektronik atau iklan;
mengecek status berhasil atau gagalnya Transaksi Elektronik; dan
membaca perjanjian sebelum melakukan Transaksi Elektronik.
Dengan demikian, pihak penyelenggara marketplace yang Anda maksud wajib menyediakan fasilitas cancel order atau membatalkan perintah pemesanan.
Apabila
marketplace tidak menyediakan fitur itu, ia dikenai sanksi administratif, berupa:
[4]teguran tertulis;
denda administratif;
penghentian sementara;
pemutusan akses; dan/atau
dikeluarkan dari daftar.
Sanksi administratif tersebut diberikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
[5]
Di sisi lain, kami sarankan Anda menghubungi nomor telepon pusat pengaduan yang dimiliki oleh penyedia
marketplace yang bersangkutan untuk mengajukan keluhan ini.
[6]
Sebagai contoh, laman
Shopee sudah memiliki kebijakan yang mengatur apabila pembeli/konsumen ingin mengajukan pembatalan pesanan.
Selain itu, apabila ketiadaan fitur pembatalan perintah tersebut menyebabkan kerugian terhadap pengguna, maka penyedia marketplace dapat dipandang melanggar Pasal 31 PP 71/2019, yang menegaskan:
Penyelenggara Sistem Elektronik wajib melindungi penggunanya dan masyarakat luas dari kerugian yang ditimbulkan oleh Sistem Elektronik yang diselenggarakannya.
Terhadap pelanggaran tersebut, penyedia marketplace dikenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud di atas dalam Pasal 100 ayat (2) PP 71/2019.
Perspektif Perlindungan Konsumen
Selain itu, Anda sebagai konsumen dari penyedia
marketplace dapat mengajukan pengaduan melalui Badan Perlindungan Konsumen Nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 34 ayat (1) huruf f
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU Perlindungan Konsumen”) atau Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (3) huruf d UU Perlindungan Konsumen.
Patut diperhatikan bahwa penyedia
marketplace selaku pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
[7]
Jika pelaku usaha menolak dan/atau tidak memberi tanggapan dan/atau tidak memenuhi ganti rugi atas tuntutan konsumen, maka Anda dapat melakukan gugatan melalui badan penyelesaian sengketa konsumen atau mengajukan ke badan peradilan di tempat
Gugatan tersebut tetap dapat dilakukan, meskipun penyedia
marketplace telah dijatuhi sanksi sesuai dengan Pasal 100 ayat (2) PP 71/2019 sebab:
[9]
Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak menghapuskan tanggung jawab pidana dan perdata.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat
Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan
Konsultan Mitra Justika.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
[1] Pasal 1 angka 4 PP 71/2019
[2] Pasal 2 ayat (2) PP 71/2019
[3] Pasal 2 ayat (5) PP 71/2019
[4] Pasal 100 ayat (1) dan (2) PP 71/2019
[5] Pasal 100 ayat (3) PP 71/2019
[6] Pasal 29 huruf h PP 71/2019
[7] Pasal 19 ayat (1) UU 8/1999
[8] Pasal 23 UU Perlindungan Konsumen
[9] Pasal 100 ayat (5) PP 71/2019