Tahun 2024 meninggalkan catatan kelam dalam perjalanan penegakan hukum di Indonesia. Jika hukum adalah cerminan dari keadilan, maka potret yang tergambar sepanjang tahun ini lebih menyerupai lukisan buram yang kehilangan arah. Di tengah dinamika politik yang sarat kepentingan, hukum seolah-olah kehilangan esensinya sebagai instrumen keadilan dan berubah menjadi alat kekuasaan. Penegakan hukum sepanjang tahun ini dirundung ketidakadilan, korupsi, dan kegagalan institusi untuk menjalankan tugasnya secara independen dan transparan.

Baca Juga:
Penegakan Hukum Pidana 2024 Ibarat Permainan Sepak Bola
4 Putusan MK Terkait Norma Pidana Sepanjang 2024
Hukum yang Dikooptasi
Penegakan hukum pada tahun ini terlihat semakin dikooptasi oleh kepentingan politik. Pergantian kekuasaan pasca-pemilu tidak hanya berdampak pada dinamika politik, tetapi juga merasuk ke dalam sistem hukum. Hukum lebih sering digunakan sebagai alat untuk melanggengkan kekuasaan atau membungkam kritik, bukan sebagai sarana untuk menegakkan keadilan. Fenomena ini tercermin dari banyaknya kasus yang diproses berdasarkan pertimbangan politik daripada fakta hukum.
Dalam beberapa kasus, penanganan hukum terkesan tebang pilih. Pihak yang memiliki kedekatan dengan kekuasaan cenderung mendapatkan perlakuan istimewa, sementara pihak-pihak yang berseberangan sering menjadi sasaran kriminalisasi. Politisasi semacam ini tidak hanya merusak kepercayaan publik terhadap lembaga hukum, tetapi juga melemahkan prinsip dasar negara hukum itu sendiri.
Tahun ini juga diwarnai oleh sejumlah kasus besar yang mencerminkan tantangan serius dalam penegakan hukum. Pertama, kasus korupsi yang melibatkan pengelolaan sumber daya alam di perusahaan milik negara menunjukkan betapa lemahnya pengawasan dan transparansi dalam sektor ini. Korupsi yang terjadi tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat yang kehilangan akses terhadap sumber daya yang seharusnya mereka nikmati.
Kedua, skandal di lembaga peradilan tertinggi kembali mencuat, dengan penangkapan pejabat yang diduga terlibat dalam praktik suap dan penyalahgunaan wewenang. Kasus ini memperlihatkan bahwa korupsi tidak hanya menjangkiti level eksekutif atau legislatif, tetapi juga telah merasuki institusi yang seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan. Ketika lembaga peradilan sendiri kehilangan integritasnya, maka harapan mencapai keadilan menjadi semakin tipis.
Ketiga, pelanggaran hak asasi manusia (HAM) tetap menjadi catatan hitam. Kasus-kasus kekerasan di wilayah tertentu dan ketidakjelasan penyelesaian pelanggaran HAM berat menunjukkan lemahnya komitmen negara terhadap penghormatan dan perlindungan hak asasi manusia. Alih-alih menyelesaikan kasus secara adil, negara (justru) cenderung memilih jalan kompromi yang merugikan korban.
















