Alasan Peninjauan Kembali Boleh Berkali-Kali
PERTANYAAN
Apa sebab peninjauan kembali dalam perkara pidana dapat dilakukan berkali-kali tanpa batas waktu? Dan apa dasar alasan yang terkuat sehingga peninjauan kembali tetap berlaku tanpa batas waktu?
Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Apa sebab peninjauan kembali dalam perkara pidana dapat dilakukan berkali-kali tanpa batas waktu? Dan apa dasar alasan yang terkuat sehingga peninjauan kembali tetap berlaku tanpa batas waktu?
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Mahkamah Konstitusi (MK) pernah membatalkan Pasal 268 ayat (3) KUHAP yang membatasi pengajuan PK hanya satu kali yang dimohonkan mantan ketua KPK Antasari Azhar beserta istri dan anaknya sehingga PK dapat dilakukan berkali-kali. Namun, Mahkamah Agung (MA) akhirnya menerbitkan Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali dalam Perkara Pidana, yang mengatur bahwa PK hanya bisa dilakukan satu kali. SEMA ini sekaligus mengesampingkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Artinya, MA telah mengukuhkan bahwa PK hanya dapat dilakukan satu kali. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. |
Peninjauan Kembali (“PK”) adalah salah satu tugas Mahkamah Agung yang terdapat dalam Pasal 28 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (“UU MA”) sebagaimana yang telah diubah terakhir kalinya dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 yang berbunyi:
“MA bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.“
Namun, kami meluruskan pula di sini bahwa kini PK hanya dapat dilakukan sekali, bukan berkali-kali seperti yang Anda sebutkan. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 268 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”):
“Permintaan peninjauan kembali atas suatu putusan hanya dapat dilakukan satu kali saja.”
Ketentuan di atas juga dipertegas dalam Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (“UU Kekuasaan Kehakiman”) menyebut terhadap putusan PK tidak dapat diajukan PK kembali.
Memang, Mahkamah Konstitusi (“MK”) pernah membatalkan Pasal 268 ayat (3) KUHAP yang membatasi pengajuan PK hanya satu kali yang dimohonkan mantan ketua KPK Antasari Azhar beserta istri dan anaknya sehingga PK dapat dilakukan berkali-kali.
Adapun yang menjadi alasan bagi MK untuk membatalkan Pasal 268 ayat (3) KUHAP) itu antara lain yaitu (baca artikel MK Batalkan Aturan PK Hanya Sekali):
1. Dengan dalih keadilan, MK membatalkan Pasal 268 ayat (3) KUHAP yang membatasi pengajuan PK hanya satu kali.
2. MK berpendapat upaya hukum luar biasa PK secara historis-filosofis merupakan upaya hukum yang lahir demi melindungi kepentingan terpidana.
3. Upaya hukum luar biasa bertujuan untuk menemukan keadilan dan kebenaran materiil. Keadilan tidak dapat dibatasi oleh waktu atau ketentuan formalitas yang membatasi upaya hukum luar biasa (PK) hanya dapat diajukan satu kali. Mungkin saja setelah diajukannya PK dan diputus, ada keadaan baru (novum) yang substansial baru ditemukan saat PK sebelumnya belum ditemukan.
4. Syarat dapat ditempuhnya upaya hukum luar biasa adalah sangat materiil atau syarat yang sangat mendasar terkait kebenaran dan keadilan dalam proses peradilan pidana seperti ditentukan Pasal 263 ayat (2) KUHAP.
5. PK sebagai upaya hukum luar biasa yang diatur dalam KUHAP haruslah dalam kerangka yang demikian, yakni untuk menegakkan hukum dan keadilan. MK menegaskan upaya pencapaian kepastian hukum sangat layak dibatasi. Namun, tak demikian upaya pencapaian keadilan. Sebab, keadilan kebutuhan manusia yang sangat mendasar lebih mendasar daripada kepastian hukum.
Selengkapnya baca MK Batalkan Aturan PK Hanya Sekali dan Putusan MK tentang PK Mengkhawatirkan.
Namun, di penghujung akhir tahun kemarin, Mahkamah Agung (“MA”) akhirnya menerbitkan Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali dalam Perkara Pidana, yang mengatur bahwa PK hanya bisa dilakukan satu kali. SEMA ini sekaligus mengesampingkan putusan Mahkamah Konstitusi.
Pertimbangan MA saat itu adalah ketentuan yang melarang PK lebih dari sekali tidak hanya terdapat di KUHAP yang pasalnya sudah dibatalkan MK. Tetapi juga di peraturan lain seperti UU Kekuasaan Kehakiman dan UU Mahkamah Agung. Meski demikian, MA mengakui PK dapat diajukan lebih dari sekali apabila ada dua atau lebih putusan PK yang isinya saling bertentangan atas obyek perkara yang sama. Selengkapnya silakan baca MA Kukuhkan PK Hanya Sekali.
Dengan demikian, menjawab pertanyaan Anda, kini PK dalam perkara pidana tidak dapat dilakukan berkali-kali seperti yang Anda katakan.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
2. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah terakhir kalinya dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009;
4. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;
5. Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Peninjauan Kembali (PK) Hanya Satu Kali.
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?