Untuk menjawab Anda, kami akan mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU Perlindungan Konsumen”).
Hak Konsumen menurut UU Perlindungan Konsumen
klinik Terkait:
Secara hukum, yang menjadi hak-hak konsumen di antaranya adalah:[1]
- Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
- Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
- Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
- Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
Di sisi lain, pelaku usaha wajib, di antaranya:[2]
- beriktikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
- memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa, serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
- menjamin mutu barang yang diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
- memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
- memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
- memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
Dari ketentuan di atas, maka Anda selaku konsumen memang berhak mendapatkan barang sesuai dengan kondisi dan jaminan yang dijanjikan, serta memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang yang dibeli tersebut.
Di sisi lain, pelaku usaha wajib memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi jaminan barang yang dijual, serta memberi jaminan/garansi atas barang yang diperdagangkan.
berita Terkait:
Jika dikaitkan dengan permasalahan Anda, menurut hemat kami, perbuatan pelaku usaha yang memajang foto berisi hasil tangkapan gambar webcam yang dijual tersebut, yang ternyata tidak sesuai dengan aslinya, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran kewajiban pelaku usaha untuk memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang yang dijual.
Upaya Hukum
Lantas, upaya hukum apa yang bisa dilakukan konsumen? Bisakah konsumen meminta pengembalian dana?
Seperti yang telah diterangkan sebelumnya, jika barang yang Anda terima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya, maka Anda berhak mendapatkan kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian dan pelaku usaha wajib memberikannya.
Untuk menuntut kompensasi/ganti rugi/penggantian tersebut, secara garis besar terdapat 2 mekanisme penyelesaian yang dapat Anda tempuh, yakni dengan menggugat pelaku usaha melalui:[3]
- Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (“BPSK”); atau
- Peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum
Namun, jika jual-beli tersebut dilakukan melalui marketplace, menurut hemat kami, sebaiknya Anda menempuh prosedur pengajuan pengembalian dana yang terdapat di marketplace yang bersangkutan terlebih dahulu.
Jika ternyata marketplace yang bersangkutan juga wanprestasi, Anda dapat menempuh mekanisme penyelesaian sebagaimana diterangkan di atas, jika marketplace yang bersangkutan menggunakan sistem hukum atau peraturan perundang-undangan Indonesia sebagai pilihan hukum serta forum penyelesaian sengketa yang dipilih.
Untuk itu, kami menyarankan Anda memeriksa terlebih dahulu pilihan hukum dan forum penyelesaian sengketa yang digunakan oleh marketplace yang bersangkutan. Sebab, tidak semua marketplace menggunakan sistem hukum atau peraturan perundang-undangan Indonesia sebagai pilihan hukum. Forum penyelesaian sengketa (choice of forum) pun belum tentu menggunakan pengadilan atau alternative dispute resolution yang ada di Indonesia, sebagaimana diterangkan dalam Pembeli Wajib Paham Aturan Marketplace, Ini Alasannya.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
[1] Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen
[2] Pasal 7 UU Perlindungan Konsumen
[3] Pasal 45 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen