Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Perceraian untuk dua warga negara yang berbeda yang dibuat oleh Si Pokrol dan pertama kali dipublikasikan pada Senin, 20 Oktober 2003.
Gugatan Cerai Jika Suami di Luar Negeri
Kami turut prihatin dengan kondisi rumah tangga Anda. Terkait ini, kami selalu mendorong agar pasangan suami istri menyelesaikan masalah rumah tangga dengan berbicara baik-baik secara damai. Sehingga perceraian hendaknya jangan menjadi solusi utama penyelesaian masalah rumah tangga, melainkan perceraian haruslah menjadi upaya yang terakhir.
klinik Terkait:
Berdasarkan fakta yang Anda sampaikan, kami mengasumsikan Anda adalah seorang wanita berkewarganegaraan Indonesia dan beragama nasrani yang memiliki suami berkewarganegaraan Amerika Serikat. Anda dan suami menikah di Indonesia secara agama dan negara. Selain itu, Anda juga menerangkan telah melangsungkan pernikahan di Amerika, namun tidak dijelaskan lebih lanjut menikah secara seremonial keagamaan atau secara pencatatan sipil.
Kemudian menyambung pertanyaan pertama Anda, jika Anda pada akhirnya memutuskan untuk mengajukan perceraian, apakah gugatan cerai diajukan di Indonesia atau Amerika? Kami berpendapat, dikarenakan Anda dan suami sudah menikah secara agama dan catatan sipil di Indonesia, perceraian dapat dilakukan di Indonesia melalui Pengadilan Negeri setempat yang mencakup domisili hukum alamat tempat tinggal Anda selaku istri dan sekaligus selaku penggugat.[1]
Namun mengingat suami Anda saat ini berada di Amerika (luar negeri), maka Ketua Pengadilan setempat yang akan menyampaikan gugatan cerai tersebut kepada suami Anda sebagai tergugat melalui Perwakilan Republik Indonesia setempat.[2]
Di sisi lain, menurut pandangan kami, karena Anda juga melangsungkan perkawinan di Amerika, Anda juga dapat memproses perceraian di Amerika, agar perceraian menjadi sah secara hukum di kedua negara, baik di Indonesia maupun Amerika.
berita Terkait:
Suami Tak Hadir di Sidang Perceraian
Selanjutnya mengenai pertanyaan kedua, bisakah mengajukan cerai di Indonesia tanpa kehadiran suami, sebagaimana telah disampaikan sebelumnya, Anda selaku penggugat tetap dapat mengajukan gugatan cerai melalui Pengadilan Negeri setempat dan Ketua Pengadilan setempat yang akan menyampaikan gugatan cerai kepada suami Anda.
Adapun proses perceraian di Pengadilan Negeri menggunakan hukum acara perdata. Sehingga para pihak tetap akan dipanggil secara patut sebanyak maksimal 3 kali. Apabila sudah 3 kali panggilan dan suami Anda sebagai tergugat tidak hadir dan tidak juga menunjuk kuasanya yang sah, maka persidangan akan terus berjalan tanpa kehadiran tergugat (verstek).
Baca juga: Cara Mendapatkan Akta Cerai Jika Perkara Diputus Verstek
Hal-hal yang Harus Dipersiapkan untuk Gugatan Cerai
Terkait pertanyaan ketiga Anda mengenai hal-hal yang harus Anda persiapkan untuk pengurusan cerai kurang lebih adalah sebagai berikut.
- Setiap gugatan baik gugatan perdata ataupun gugatan perceraian pada umumnya harus mempersiapkan dalil-dalil penggugat dan harus dapat dibuktikan di muka persidangan dengan dukungan bukti baik surat maupun saksi.
- Selain itu, Anda harus dapat membuktikan setidaknya satu alasan yang dibenarkan oleh hukum untuk mengajukan perceraian,[3] di antaranya:
- Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
- Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya;
- Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
- Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;
- Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri;
- Antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
- Anda juga harus menyiapkan bukti-bukti untuk dapat mendukung dalil, di antaranya:
- Bukti bahwa benar telah terjadi perkawinan yang sah antara Anda dengan suami berupa akta perkawinan yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (“Dukcapil”) dan 2 orang saksi yang mengetahui;
- Bukti bahwa benar dari perkawinan Anda dengan suami dikarunia anak (jika ada) berupa akta kelahiran yang diterbitkan Dukcapil dan 2 orang saksi yang mengetahui;
- Bukti bahwa perkawinan Anda dan suami awalnya berjalan dengan baik dan harmonis misalnya berupa foto-foto keharmonisan keluarga dan 2 orang saksi yang mengetahui;
- Bukti bahwa perkawinan Anda dan suami kemudian timbul permasalahan yang masuk dalam kategori alasan perceraian dan 2 orang saksi yang mengetahui;
- Bukti surat dan saksi untuk membuktikan bahwa Anda sudah berusaha mempertahankan perkawinan namun suami tetap melakukan perbuatan yang membuat rumah tangga pecah dan tidak dapat disatukan kembali. Misalnya bukti-bukti komunikasi sebagai upaya mempertahankan rumah tangga dan 2 orang saksi yang mengetahui.
Dasar Hukum:
[1] Pasal 20 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“PP 9/1975”)
[2] Pasal 20 ayat (3) PP 9/1975
[3] Pasal 19 PP 9/1975