KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bisakah Membatalkan Penetapan Pengangkatan Anak?

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Bisakah Membatalkan Penetapan Pengangkatan Anak?

Bisakah Membatalkan Penetapan Pengangkatan Anak?
Chrisman Reynold Silaen, S.H.Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Bacaan 10 Menit
Bisakah Membatalkan Penetapan Pengangkatan Anak?

PERTANYAAN

Bagaimana jika seorang anak angkat ingin berpisah dari orang tua angkat ketika dewasa karena hanya merasa disudutkan atau hanya dimanfaatkan secara keuangan saja dan diperlakukan tidak baik?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pengangkatan anak adalah suatu perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkat.

    Pengangkatan anak atau adopsi dilakukan berdasarkan penetapan atau putusan pengadilan. Lantas, bagaimana jika anak angkat atau orang tua angkat ingin membatalkan pengangkatan anak tersebut, bisakah?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Pengertian Adopsi dan Anak Angkat

    Menurut KBBI, yang dimaksud dengan anak angkat adalah anak orang lain yang diambil (dipelihara) serta disahkan secara hukum sebagai anak sendiri.

    KLINIK TERKAIT

    Prosedur dan Syarat Adopsi Anak di Indonesia

    Prosedur dan Syarat Adopsi Anak di Indonesia

    Adapun, dalam peraturan perundang-undangan, definisi anak angkat adalah anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan.[1]

    Sementara itu dalam Pasal 171 huruf h KHI juga memberikan pengertian bahwa anak angkat adalah anak yang dalam pemeliharaan untuk hidupnya sehari-hari, biaya pendidikan dan sebagainya beralih tanggung jawabnya dari orang tua asal kepada orang tua angkatnya berdasarkan putusan pengadilan.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Kemudian Hilman Hadikusuma dalam buku Hukum Perkawinan Adat memberikan pengertian bahwa anak angkat adalah anak orang lain yang dianggap anak sendiri oleh orang tua angkat dengan resmi menurut hukum adat setempat, dikarenakan tujuan untuk kelangsungan keturunan dan atau pemeliharaan atas harta kekayaan rumah tangganya (hal. 20).

    Pengangkatan anak mafhum disebut sebagai adopsi. Dalam KBBI, adopsi artinya pengangkatan anak orang lain sebagai anak sendiri. Sudarsono dalam bukunya Kamus Hukum memberikan pengertian adopsi adalah pengambilan (pengangkatan) anak orang lain secara sah menjadi anak sendiri (hal. 18). Sedangkan menurut Pasal 1 angka 2 PP 5/2007, pengangkatan anak adalah suatu perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkat.

    Adapun, mengenai prosedur pengangkatan anak dapat disimak dalam artikel Prosedur dan Syarat Adopsi Anak di Indonesia.

    Hak dan Kewajiban Anak Angkat

    Pengangkatan anak menimbulkan hubungan hukum keperdataan antara anak angkat dengan orang tua angkatnya, sehingga setelah anak diangkat maka timbul hak dan kewajiban antara anak dan orang tua angkat, selayaknya hak dan kewajiban antara anak kandung dengan orang tua kandung.

    Andi Syamsu dan M. Fauzan dalam bukunya Hukum Pengangkatan Anak Perspektif Islam (hal. 129) menyebutkan hak-hak anak angkat antara lain:

    1. Berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
    2. Berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan.
    3. Berhak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir dan berekspresi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya dalam bimbingan orang tua.
    4. Berhak untuk mengetahui orang tuanya, dibesarkan dan diasuh oleh orang tuanya sendiri.
    5. Berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual dan sosial.
    6. Berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya.
    7. Setiap anak berhak menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima, mencari dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasannya dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan.
    8. Setiap anak berhak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi perkembangan diri.
    9. Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapatkan perlindungan dari perlakuan diskriminasi, eksploitasi, penelantaran, kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan, ketidakadilan, serta perlakuan salah lainnya.
    10. Setiap anak berhak untuk diasuh oleh orang tuanya sendiri, kecuali ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan pertimbangan terakhir.

    Adapun, setiap anak mempunyai kewajiban untuk menghormati orang tua (termasuk orang tua angkat).[2]

    Pembatalan Adopsi Anak

    Perlu diketahui untuk saat ini di Indonesia belum ada aturan yang spesifik yang mengatur mengenai pembatalan adopsi anak, mengingat tujuan adopsi anak adalah untuk kepentingan terbaik bagi anak dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anak dan perlindungan anak, yang dilaksanakan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.[3]

    Adapun, kami mengasumsikan yang Anda maksud anak angkat ingin berpisah dari orang tua anak adalah berkenaan dengan pembatalan adopsi anak atau batalnya suatu penetapan pengangkatan anak karena terdapat alasan untuk melindungi salah satu pihak yang merasa dirugikan atau dalam keadaan bahaya, sehingga pihak yang merasa dirugikan menginginkan pembatalan adopsi anak. Pembatalan penetapan pengangkatan anak tersebut dapat dilakukan melalui pengadilan.

    Alasan pembatalan adopsi anak dapat dikarenakan pengangkatan anak tersebut tidak sesuai lagi dan tidak sejalan dengan tujuan pengangkatan anak atau karena telah terjadi penyimpangan terhadap hak-hak anak yang dijamin oleh hukum.

    Menjawab pertanyaan Anda, kami berasumsi bahwa yang Anda maksud dengan dewasa adalah telah mencapai usia 18 tahun atau telah melangsungkan perkawinan. Sehingga, apabila Anda merasa disudutkan atau dimanfaatkan secara ekonomi dan diperlakukan dengan tidak baik oleh orang tua angkat Anda, Anda dapat mengajukan gugatan pembatalan pengangkatan anak ke pengadilan dengan menyertakan alasan yang membuktikan bahwa antara anak angkat dengan orang tua angkat sudah tidak harmonis.

    Selanjutnya, bilamana sudah ada putusan pembatalan pengangkatan anak angkat, maka akibat hukum yang timbul adalah hilangnya hak dan kewajiban yang melekat pada anak angkat dan juga pada orang tua angkat.

    Contoh Putusan

    Putusan PN Jakarta Timur No. 130/Pdt.G/2017 memutus untuk membatalkan penetapan pengangkatan anak (adopsi) yang diajukan oleh penggugat. Dalam Putusan PT Jakarta No. 83/Pdt/2018/PT.DKI dijelaskan bahwa alasan penggugat (orang tua angkat) meminta pembatalan penetapan pengangkatan anak terhadap tergugat (anak angkat) yang telah dewasa, karena setelah istri penggugat (ibu angkat) meninggal, penggugat mempunyai rencana mencari pendamping hidup. Atas rencana tersebut, tergugat menunjukkan sikap tidak simpatik dan tidak setuju (hal. 3).

    Tergugat pun tidak pernah membalas atau menanggapi komunikasi yang dijalin oleh penggugat dan penggugat merasa tergugat sudah melupakan, serta tidak pernah memberikan perhatian dan menghargai penggugat sebagai orang tua angkatnya (hal. 3). 

    Namun, putusan pengadilan negeri mengenai pembatalan penetapan pengangkatan anak tersebut dibatalkan oleh pengadilan tinggi dengan pertimbangan dari majelis hakim bahwa ketidakharmonisan penggugat dengan tergugat diakibatkan oleh perbuatan penggugat sendiri yang sebelum menikah dengan perempuan tersebut telah memasukkan ke rumah dan bermalam sudah tidur bersama di rumah mendiang istrinya (ibu angkat tergugat) sehingga tergugat merasa sakit hati (hal. 8 – 10). Putusan pengadilan tinggi ini juga dikuatkan oleh putusan kasasi dalam Putusan MA No. 1210 K/Pdt/2019.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
    2. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak;
    3. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

    Putusan:

    1. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur No. 130/Pdt.G/2017;
    2. Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 83/Pdt/2018/PT.DKI;
    3. Putusan Mahkamah Agung No. 1210 K/Pdt/2019.

    Referensi:

    1. Andi Syamsu Alam dan M. Fauzan. Hukum Pengangkatan Anak Perspektif Islam. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2008;
    2. Hilman Hadikusuma. Hukum Perkawinan Adat. Bandung: Alumni, 1991;
    3. Sudarsono. Kamus Hukum. Jakarta: Rineka Cipta, 2012;
    4. Adopsi, yang diakses pada Rabu, 18 Oktober 2023, pukul 10.23 WIB;
    5. Anak angkat, yang diakses pada Rabu, 18 Oktober 2023, pukul 10.04 WIB.

    [1] Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU 35/2014”) jo. Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak (“PP 54/2007”)

    [2] Pasal 19 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 1 angka 4 UU 35/2014

    [3] Pasal 2 PP 54/2007

    Tags

    adopsi anak
    anak angkat

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Jika Menjadi Korban Penipuan Rekber

    1 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!