KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Dasar Hukum Pilkada Putaran Kedua

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Dasar Hukum Pilkada Putaran Kedua

Dasar Hukum Pilkada Putaran Kedua
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Dasar Hukum Pilkada Putaran Kedua

PERTANYAAN

Saya menyaksikan hasil quick count pilkada di daerah saya. Seru sekali, nampaknya persentase perolehan suara 2 dari 3 paslon nyaris sama. Jika begini, apa benar nanti akan ada putaran kedua? Apa dasar hukumnya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Haruskah Wali Kota yang Jadi Cawapres Mundur dari Jabatannya?

    Haruskah Wali Kota yang Jadi Cawapres Mundur dari Jabatannya?

     

     

    Dalam hal tidak terdapat pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di DKI Jakarta yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen), diadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama.

     

    Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara terbanyak pada putaran kedua dinyatakan sebagai pasangan calon terpilih.

     

    Dasar hukumnya adalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Bupati, dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota di Wilayah Aceh, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Papua dan Papua Barat.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Pemilihan Kepala Daerah (“Pilkada”) secara umum diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (“Perpu 1/2014”) yang telah ditetapkan sebagai undang-undang oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 dan telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 (“UU 8/2015”) kemudian diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (“UU 10/2016”).

     

    Guna menyederhanakan jawaban, kami asumsikan Pilkada yang Anda maksud adalah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada DKI Jakarta sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Bupati, dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota di Wilayah Aceh, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Papua dan Papua Barat (“Peraturan KPU 6/2016”).

     

    Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Terpilih

    Menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi yang bersangkutan merupakan salah satu tugas dan wewenang KPU Provinsi dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.[1]

     

    Setelah menerima berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara dari KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi membuat berita acara penerimaan dan melakukan rekapitulasi jumlah suara untuk tingkat Provinsi yang dapat dihadiri oleh saksi pasangan calon, Bawaslu Provinsi, pemantau, dan masyarakat.[2]

     

    Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur terpilih diatur dalam Pasal 109 UU 10/2016 sebagai berikut:

     

    (1)  Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur terpilih.

    (2)  Dalam hal terdapat jumlah perolehan suara yang sama untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, pasangan calon yang memperoleh dukungan Pemilih yang lebih merata penyebarannya di seluruh kabupaten/kota di provinsi tersebut ditetapkan sebagai pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur terpilih.

    (3)  Dalam hal hanya terdapat 1 (satu) pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur peserta Pemilihan memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari suara sah, ditetapkan sebagai pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur terpilih.

     

    Jika memang dari 3 (tiga) pasangan calon yang Anda sebutkan, tidak ada yang perolehan suaranya lebih dari 50%, maka akan diadakan Pilkada putaran kedua, sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) dan (2) Peraturan KPU 6/2016:

     

    (1)  Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di DKI Jakarta yang memperoleh suara lebih dari 50% ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.

    (2)  Dalam hal tidak terdapat pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di DKI Jakarta yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen), diadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama.

     

    Tahapan Pilkada Putaran Kedua

    Tahapan Pilkada putaran kedua mencakup:[3]

    a.    pengadaan dan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pilkada;

    b.    Kampanye dalam bentuk penajaman visi, misi dan program Pasangan Calon;

    c.    Pemungutan dan Penghitungan Suara; dan

    d.    Rekapitulasi hasil perolehan suara.

     

    Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara terbanyak pada putaran kedua dinyatakan sebagai pasangan calon terpilih.[4]

     

    Jadi, Pilkada putaran kedua itu dilakukan dalam hal tidak ada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen). Yang mengikuti Pilkada putaran kedua itu adalah pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada Pilkada putaran pertama.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang telah ditetapkan sebagai undang-undang oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 dan telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 kemudian diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016

    2.    Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Bupati, dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota di Wilayah Aceh, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Papua dan Papua Barat.

     



    [1] Pasal 11 huruf i UU 8/2015

    [2] Pasal 108 ayat (1) UU 8/2015

    [3] Pasal 36 ayat (3) Peraturan KPU 6/2016

    [4] Pasal 36 ayat (4) Peraturan KPU 6/2016

    Tags

    hukumonline
    gubernur

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Begini Cara Hitung Upah Lembur Pada Hari Raya Keagamaan

    12 Apr 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!