KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jika Larangan Menikahi Teman Sekantor Dituangkan di Perjanjian Kerja

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Jika Larangan Menikahi Teman Sekantor Dituangkan di Perjanjian Kerja

Jika Larangan Menikahi Teman Sekantor Dituangkan di Perjanjian Kerja
Dimas Hutomo, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Jika Larangan Menikahi Teman Sekantor Dituangkan di Perjanjian Kerja

PERTANYAAN

Jika perusahaan masih melarang pernikahan dengan rekan kerja dan masih membuat perjanjian kerja dengan isi dilarang menikah dengan rekan kantor, kemanakah harus melapor? Padahal kan sudah ada Putusan MK nya yang membolehkan.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Menurut hemat kami, Anda tidak perlu melakukan upaya hukum, perjanjian kerja tersebut dapat diabaikan, dan tidak memiliki akibat hukum pada diri Anda dan calon pasangan Anda. Namun jika di kemudian hari perusahaan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Anda dan pasangan karena alasan pernikahan antar sesama pekerja di suatu perusahaan, berdasarkan Pasal 153 ayat (2) jo. Pasal 153 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, hal itu batal demi hukum dan perusahaan wajib mempekerjakan Anda atau pasangan Anda kembali.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari :
     
     
    Menurut hemat kami, Anda tidak perlu melakukan upaya hukum, perjanjian kerja tersebut dapat diabaikan, dan tidak memiliki akibat hukum pada diri Anda dan calon pasangan Anda. Namun jika di kemudian hari perusahaan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Anda dan pasangan karena alasan pernikahan antar sesama pekerja di suatu perusahaan, berdasarkan Pasal 153 ayat (2) jo. Pasal 153 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, hal itu batal demi hukum dan perusahaan wajib mempekerjakan Anda atau pasangan Anda kembali.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
    Ulasan:
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pekerja yang menikah dengan pekerja lainnya dalam satu kantor yang Anda maksud adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XV/2017 (“Putusan MK 13/2017”) tentang permohonan uji materiil Pasal 153 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”).
     
    Pasal 153 ayat (1) huruf f UU Ketenagakerjaan menyebutkan:
     
    Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
     
    Pada amar Putusan MK 13/2017, Majelis Hakim Konstitusi menyatakan bahwa frasa “kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama” di Pasal 153 ayat (1) huruf f dalam UU Ketenagakerjaan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 (“UUD 1945”) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
     
    Sehingga setelah ada Putusan MK 13/2017, Pasal 153 ayat (1) huruf f UU Ketenagakerjaan berbunyi:
     
    Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan.
     
    Itu artinya, sejak adanya Putusan MK 13/2017, pengusaha tidak boleh melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (“PHK”) dengan alasan ikatan perkawinan. Atau dengan kata lain, pengusaha dilarang memberlakukan larangan pernikahan antar sesama pekerja dalam suatu perusahaan. Apabila tertuang dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, maka hal tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan tidak berlaku.
     
    Selengkapnya baca artikel Apakah Putusan MK tentang Pernikahan Antar Pekerja Berlaku Juga untuk PNS? dan Larangan Pernikahan Sesama Pekerja dalam Satu Perusahaan.
     
    Sifat Putusan MK Deklaratoir dan Menganut Asas Erga Omnes
    Menurut Jimly Asshiddiqie (Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia periode 2003-2008) putusan MK langsung berlaku dan tidak perlu ada eksekusi. Misalnya jika MK menyatakan suatu undang-undang (“UU”) bertentangan dengan UUD 1945, maka UU itu secara otomatis tidak mempunyai kekuatan mengikat. "Eksekusinya langsung. Suatu UU tidak mengikat lagi bila sudah dikatakan tidak mengikat oleh Mahkamah Konstitusi. Otomatis ketika diputus tidak mengikat lagi," ujar Jimly.
     
    Hal serupa dikatakan Teras Narang (anggota komisi II DPR periode 1999 – 2004, juga pernah menjabat sebagai Gubernur Kalimantan Tengah periode 2005 -2015), mempunyai pendapat senada dengan Jimly. Menurut Teras, putusan MK bersifat deklaratoir, yaitu menyatakan. Karena sifatnya yang hanya menyatakan, maka otomatis putusan MK langsung berlaku dan tidak perlu dieksekusi. "Putusan itu final dan binding. Sehingga untuk UU tidak perlu ada pencabutan lagi. Tidak ada eksekusi, karena itu deklaratoir," kata Teras.
     
    Selengkapnya baca artikel Jimly: Putusan Mahkamah Konstitusi Tidak Perlu Eksekusi.
     
    Lebih jauh, dalam artikel Ketua MK: Norma yang Terhapus Berlaku Bagi Norma Lain, Arief Hidayat (Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia periode 2015-2017) mengingatkan bahwa setiap putusan MK yang membatalkan atau menghapus pasal, ayat dalam sebuah UU pada hakikatnya berlaku bagi ketentuan yang substansinya sama meskipun termuat dalam UU lain. Sebab, sifat dari putusan MK itu erga omnes alias berlaku secara menyeluruh dan mengikat semua warga negara.
     
    Sehingga dari penjabaran diatas, menurut hemat kami eksistensi Putusan MK 13/2017 berlaku secara menyeluruh dan mengikat semua warga negara. Ketika diputus, maka pengusaha dilarang memberlakukan larangan pernikahan antar sesama pekerja dalam suatu perusahaan. Jika perusahaan masih melarang pernikahan dengan rekan kerja yang dituangkan dalam perjanjian kerja, maka klausula dilarang menikah dengan rekan kantor dalam perjanjian kerja pun dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Sehingga Anda dapat mengabaikan klausula tersebut, karena hal itu tidak memiliki kekuatan hukum.
     
    Anda tidak perlu melakukan upaya hukum, perjanjian kerja tersebut dapat diabaikan, dan tidak memiliki akibat hukum pada diri Anda dan calon pasangan Anda. Namun jika di kemudian hari perusahaan melakukan PHK terhadap Anda dan pasangan Anda karena alasan pernikahan antar sesama pekerja di suatu perusahaan, berdasarkan Pasal 153 ayat (2) UU Ketenagakerjaan, hal itu batal demi hukum dan perusahaan wajib mempekerjakan Anda atau pasangan Anda kembali. Penjelasan lebih lanjut tentang langkah hukum yang dapat Anda tempuh jika di-PHK karena masalah ini dapat Anda simak Langkah Hukum jika Terkena PHK karena Menikah dengan Teman Sekantor.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
     
    Referensi:
    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XV/2017

    Tags

    perjanjian
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya

    21 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!