Jika Perusahaan Tidak Mengembalikan Ijazah Pekerja
Ketenagakerjaan

Jika Perusahaan Tidak Mengembalikan Ijazah Pekerja

Bacaan 6 Menit

Pertanyaan

Saya mengundurkan diri tanpa menunggu 3 bulan dari tanggal pengunduran diri dan saya harus membayar penalti. Selain itu, kantor saya menahan ijazah. Setelah saya membayar penalti, kemudian ijazah saya tetap ditahan. Apa kantor saya telah melanggar hak saya?

Intisari Jawaban

circle with chevron up
 
Pembayaran penalti (ganti rugi) dikenal dalam ketentuan perjanjian kerja waktu tertentu (“PKWT”). Ganti rugi diwajibkan bagi pekerja yang mengundurkan diri sebelum berakhirnya jangka waktu kerja yang ditetapkan dalam PKWT.
 
Adapun soal penahanan ijazah oleh perusahaan, hal tersebut mungkin dimaksudkan agar Anda melaksanakan kewajibannya membayar ganti rugi. Hal tersebut diperbolehkan selama itu diperjanjikan. Namun, apabila Anda telah memenuhi semua kewajiban (membayar ganti rugi) dan ijazah Anda tidak dikembalikan oleh perusahaan, berarti pengusaha dapat dikatakan telah melakukan wanprestasi dan melanggar hak Anda.
 
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
 

Ulasan Lengkap

 
Dasar Hukum Pembayaran Penalti Atas Ijazah yang Ditahan.
Berdasarkan pertanyaan tersebut, Anda tidak memberitahukan apakah pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan dengan perjanjian kerja waktu tertentu atau pekerjaan dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu. Untuk itu pertama-tama kami akan menjelaskan tentang kedua macam perjanjian kerja ini.
 
Menurut ketentuan Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”), perjanjian kerja untuk waktu tertentu (“PKWT”) hanya dapat dibuat untuk pekerjaan yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu:
  1. pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
  2. pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun;
  3. pekerjaan yang bersifat musiman; atau
  4. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
 
Apabila Anda ingin mengetahui lebih rinci mengenai PKWT, Anda dapat simak artikel Ketentuan Perpanjangan dan Pembaharuan PKWT Bagi Karyawan Kontrak.
 
Sedangkan, perjanjian kerja waktu tidak tertentu (“PKWTT”) adalah perjanjian kerja yang tidak menetapkan jangka waktu ikatan kerja pegawai tersebut. Pekerja yang bekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu merupakan pegawai tetap perusahaan tersebut.
 
Pada kondisi pertama, yaitu dalam hal Anda bekerja dengan PKWT dan ingin mengundurkan diri sebelum berakhirnya jangka waktu kerja yang ditetapkan dalam PKWT, maka berdasarkan Pasal 62 UU Ketenagakerjaan Anda sebagai pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada perusahaan sebesar upah Anda selama jangka waktu PKWT yang tersisa. Misalkan, PKWT tersebut untuk jangka waktu 1 tahun, kemudian setelah masa kerja Anda 9 bulan, Anda mengundurkan diri (kami asumsikan 3 bulan yang Anda sebutkan merupakan waktu sebelum PKWT berakhir), maka Anda harus membayar ganti rugi sebanyak 3 kali gaji Anda.
 
Menurut Pasal 61 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, pembayaran ganti rugi tersebut tidak terjadi apabila pengakhiran hubungan kerja terjadi karena :
  1. pekerja meninggal dunia;
  2. berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja;
  3. adanya putusan pengadilan dan/atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
  4. adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.
 
Itu artinya, berdasarkan penjelasan tersebut dan kasus Anda, kami asumsikan status perjanjian kerja Anda adalah PKWT karena saat pengunduran diri, perusahaan mengharuskan Anda untuk membayarkan ganti rugi (penalti).
 
Penahanan Ijazah
Adapun soal penahanan ijazah oleh perusahaan, hal tersebut mungkin dimaksudkan agar Anda melaksanakan kewajibannya membayar ganti rugi tersebut. Walaupun, menurut kami, hal tersebut tidak diperlukan karena apabila Anda tidak membayar ganti rugi, perusahaan dapat mengajukan gugatan atas dasar wanprestasi atas PKWT tersebut.
 
Sebagaimana pernah dijlaskan dalam artikel Penahanan Ijazah (2), Penahanan ijazah tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum atau tindak pidana karena perbuatan tersebut tidak diatur/dinyatakan sebagai pelanggaran hukum atau tindak pidana baik di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) maupun UU Ketenagakerjaan.
 
Lebih lanjut dijelaskan dalam artikel yang sama mengenai penahanan ijazah pekerja/karyawan oleh perusahaan, pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman J. Satrio mengatakan bahwa hal tersebut diperbolehkan, sepanjang memang menjadi kesepakatan antara kedua belah pihak.
 
Oleh karena itu dalam hal ini, Anda perlu memastikan bahwa di dalam perjanjian kerja antara Anda dengan perusahaan diatur masalah penahanan ijazah jika belum membayar ganti rugi karena mengundurkan diri sebelum PKWT berakhir.
 
Apabila diperjanjikan demikian, dan telah disepakati oleh para pihak, maka ketentuan tersebut berlaku bagi Anda. Karena berdasarkan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) perjanjian yang dibuat secara sah oleh para pihak berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya, maka secara hukum para pihak wajib memenuhi isi perjanjian yang telah disepakati itu. Penjelasan lebih lanjut, Anda simak dalam artikel Hukum Menahan Surat Berharga Milik Karyawan yang Sudah Berhenti Bekerja.
 
Jadi, tindakan perusahaan Anda menahan ijazah sah menurut hukum jika sebelumnya telah diperjanjikan. Masalahnya adalah, setelah Anda memenuhi semua kewajiban (membayar ganti rugi) ijazah Anda tidak dikembalikan oleh perusahaan. Berarti pengusaha telah mengingkari kewajibannya dan melanggar hak Anda.
 
Lalu upaya apa yang dapat dilakukan?
 
Secara mendasar bahwa asas hukum perdata sangat melekat pada perjanjian kerja. Hal ini berdasarkan Pasal 1233 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”):
 
Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang.
 
Dalam KUH Perdata juga disebutkan 3 hal yang ditujukan untuk perikatan, yaitu:[1]
  1. Untuk memberikan sesuatu;
  2. Untuk berbuat sesuatu; atau
  3. Untuk tidak berbuat sesuatu.
Menurut hemat kami, karena ijazah Anda tidak kunjung dikembalikan setelah ganti rugi dibayarkan, maka Anda dapat menggugat perusahaan tersebut atas dasar wanprestatie sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 KUH Perdata.
 
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
 
Dasar Hukum:

[1] Pasal 1234 KUHPer
Tags: