Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Kartu Keluarga Poligami: Syarat Penerbitan dan Pencatatannya

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Kartu Keluarga Poligami: Syarat Penerbitan dan Pencatatannya

Kartu Keluarga Poligami: Syarat Penerbitan dan Pencatatannya
Nafiatul Munawaroh, S.H., M.HSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Kartu Keluarga Poligami: Syarat Penerbitan dan Pencatatannya

PERTANYAAN

Ada yang ingin saya tanyakan, bagaimana pembuatan kartu keluarga poligami jika suami punya dua istri dengan pernikahan yang sah? Apakah nama suami dapat tercantum di dua KK yang berbeda? Mohon solusinya. Terima kasih.

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pada dasarnya setiap penduduk (kepala keluarga) hanya bisa masuk atau terdaftar di satu KK saja, karena setiap penduduk hanya bisa memiliki satu NIK yang tercatat di satu KK. Jika tercatat di lebih dari satu KK, maka akan tercatat sebagai data ganda.

    Ada dua opsi pembuatan kartu keluarga poligami. Pertama, suami dapat memilih di mana dirinya dicatatkan sebagai kepala keluarga, di KK istri pertama atau istri kedua. Kedua, suami dapat mencatatkan kedua istrinya dalam satu KK yang sama.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel berjudul Punya Dua Istri, Bagaimana Pembuatan Kartu Keluarganya?yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H. dan dipublikasikan pertama kali pada Senin, 12 Februari 2018.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Sebelum membahas pertanyaan tentang kartu keluarga poligami, mari simak pengertian kartu keluarga terlebih dahulu. Kartu keluarga (“KK”) adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.[1]

    KK merupakan salah satu dokumen kependudukan yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Instansi Pelaksana.[2] Adapun yang dimaksud dengan instansi pelaksana di sini yaitu perangkat pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan administrasi kependudukan.[3]

    Syarat Penerbitan Kartu Keluarga

    Berdasarkan penelusuran kami, syarat penerbitan kartu keluarga diatur dalam Perpres 96/2018. Adapun penerbitan KK bagi WNI atau WNA terdiri atas:[4]

    1. penerbitan KK baru;
    2. penerbitan KK karena perubahan data; dan
    3. penerbitan KK karena hilang atau rusak.

    Lebih lanjut, penerbitan KK baru untuk WNI haruslah memenuhi persyaratan:[5]

    1. buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian;
    2. surat keterangan pindah/ surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
    3. surat keterangan pindah luar negeri yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten / Kota bagi WNI yang datang dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena pindah;
    4. surat keterangan pengganti tanda identitas bagi Penduduk rentan Administrasi Kependudukan; dan
    5. Petikan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan dan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia bagi Penduduk WNI yang semula berkewarganegaraan asing atau petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan.

    Baca juga: Bisakah Membuat KK Tanpa Surat Nikah?

    Dari persyaratan tersebut, dapat disimpulkan bahwa penerbitan KK bagi yang sudah menikah diperlukan buku nikah atau kutipan akta perkawinan. Pertanyaannya, bagaimana dengan kartu keluarga poligami? Dapatkah dicatatkan nama suami dalami dua KK?

    Kartu Keluarga Dua Istri atau Kasus Poligami

    Kartu keluarga memuat keterangan mengenai kolom nomor KK, nama lengkap kepala keluarga dan anggota keluarga, NIK, jenis kelamin, alamat, tempat lahir, tanggal lahir, agama, pendidikan, pekerjaan, status perkawinan, status hubungan dalam keluarga, kewarganegaraan, dokumen imigrasi, nama orang tua.[6]

    Nomor KK berlaku untuk selamanya, kecuali terjadi perubahan kepala keluarga. KK dijadikan salah satu dasar penerbitan KTP.[7] Penduduk WNI dan orang asing yang memiliki izin tinggal tetap hanya diperbolehkan terdaftar dalam satu KK.[8] Itu artinya, seorang yang berpoligami meskipun kedua perkawinannya sah secara hukum tidak bisa terdaftar dalam dua KK.

    Hal yang serupa juga disampaikan dalam laman Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Parepare, terkait kartu keluarga poligami, pada dasarnya setiap penduduk (kepala keluarga) hanya bisa masuk atau terdaftar di satu KK saja. Mengapa demikian? Pasalnya setiap penduduk hanya bisa memiliki satu NIK yang tercatat di satu KK saja. Jika tercatat di lebih dari satu KK, akan tercatat sebagai data ganda.

    Disarikan dari laman Disdukcapil Kota Parepare tersebut, diterangkan ada dua opsi terkait kartu keluarga poligami, di antaranya:

    1. suami memilih KK tempatnya menjadi kepala keluarga, bisa di istri pertama atau di istri kedua. Jika demikian, istri kedua atau istri pertama dapat menerbitkan KK secara mandiri dan otomatis akan menjadi kepala keluarga dengan status kawin.
    2. suami dan kedua istrinya tercatat dalam satu KK yang sama. Pencatatan ini dilakukan dengan bukti nikah dan keduanya tercatat sebagai istri dengan status kawin. Suami akan menempati kolom pertama sebagai kepala keluarga, menyusul istri pertama di kolom kedua, dan istri kedua berada di kolom ketiga.

    Hal ini juga dikonfirmasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta bahwa suami yang berpoligami dapat tercatat dalam satu KK dengan syarat ketika membuat KK, menunjukkan dokumen yang diperlukan yaitu buku nikah.

    Demikian jawaban dari kami terkait kartu keluarga poligami, semoga bermanfaat.

    Dasar hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
    2. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

    Referensi:

    Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Parepare, diakses pada Selasa, 9 Agustus 2022, pukul 12.03 WIB.

    Catatan:

    Kami telah melakukan wawancara dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta via Call Center pada 9 Agustus 2022 pukul 14.21 WIB.


    [1] Pasal 1 angka 13 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (“UU 24/2013”)

    [2] Pasal 59 ayat (1) huruf b dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (“UU Adminduk”)

    [3] Pasal 1 angka 7 UU 24/2013

    [4] Pasal 10 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (“Perpres 96/2018”

    [5] Pasal 11 ayat (1) Perpres 96/2018

    [6] Pasal 61 ayat (1) UU Adminduk

    [7] Pasal 61 ayat (3) dan (5) UU Adminduk

    [8] Pasal 62 ayat (1) UU Adminduk

    Tags

    buku nikah
    google

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Jika Menjadi Korban Penipuan Rekber

    1 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!