Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Karena Anda menyebutkan suatu kontrak kerja yang habis, maka kami berasumsi bahwa hal itu terkait dengan jangka waktu kontrak kerja, atau yang dalam UU Ketenagakerjaan dikenal dengan istilah perjanjian kerja waktu tertentu (“PKWT”).
PKWT adalah perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu.[1]
PKWT didasarkan atas:[2]
- Jangka waktu, yang dibuat untuk pekerjaan tertentu, yaitu:
Berdasarkan informasi yang Anda sampaikan bahwa kontrak kerja habis, kami asumsikan bahwa PKWT yang mengikat Anda dengan perusahaan didasarkan atas jangka waktu.
Jangka Waktu dan Perpanjangan PKWT
Terkait aturan jangka waktu, perlu diketahui bahwa PKWT berdasarkan jangka waktu dapat dibuat untuk maksimal 5 tahun.[3] Namun, dalam hal jangka waktu PKWT akan berakhir dan pekerjaan yang dilaksanakan belum selesai, maka dapat dilakukan perpanjangan PKWT dengan jangka waktu sesuai antara kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja, dengan ketentuan jangka waktu keseluruhan PKWT serta perpanjangannya tidak lebih dari 5 tahun.[4]
Merujuk pada ketentuan tersebut, maka dalam hal pekerjaan tertentu yang diperjanjikan dalam PKWT belum dapat diselesaikan sesuai waktu yang disepakati, maka dapat dilakukan perpanjangan jangka waktu PKWT sampai batas waktu tertentu hingga selesainya pekerjaan.
Selanjutnya, terkait pertanyaan Anda tentang masa PKWT yang habis, kemudian tidak tidak ada pemberitahuan apakah diberhentikan atau diperpanjang, sehingga Anda masih tetap lanjut bekerja, terhadap posisi yang demikian, seharusnya ada pemberitahuan tentang status PKWT Anda entah itu diberhentikan atau diperpanjang.
Sebagai informasi, sebelum UU Cipta Kerja yang menetapkan Perppu Cipta Kerja diundangkan, Pasal 59 ayat (7) UU Ketenagakerjaan mengatur dalam hal PKWT dilakukan melebihi waktu 3 tahun (2 tahun PKWT dan perpanjangan 1 tahun), dan perusahaan tidak memberitahukan adanya pembaruan PKWT, maka demi hukum perjanjian kerja tersebut menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT)/karyawan tetap.
Namun, saat ini ketentuan tersebut telah diubah oleh Pasal 81 angka 15 Perppu Cipta Kerja, yang tidak lagi mengatur hal tersebut. Terkait ini, sepanjang penelusuran kami, baik UU Ketenagakerjaan sebagaimana diubah, dihapus, dan/atau dimuat pengaturan baru oleh Perppu Cipta Kerja maupun peraturan pelaksananya tidak lagi mengatur konsekuensi perubahan status pekerja dalam hal PKWT dilakukan melebihi batas waktu yang diatur dalam undang-undang, yakni 5 tahun.
Dengan demikian, kini pekerja yang dipekerjakan berdasarkan PKWT tidak serta merta berubah status menjadi karyawan tetap jika PKWT dilakukan melebihi batas waktu yang telah diatur.
Saat ini, ada 2 alasan mengapa pekerja kontrak dapat beralih menjadi pekerja tetap demi hukum, yakni dalam hal:
- Pekerjaan yang diperjanjikan dalam PKWT tidak memenuhi kriteria pekerjaan tertentu:[5]
- Pekerja dipekerjakan kerja harian dan bekerja 21 hari lebih selama 3 bulan berturut-turut/lebih.[6]
Untuk itu, menjawab permasalahan kontrak kerja habis tapi masih bekerja, guna memperjelas status Anda di perusahaan, ada baiknya Anda mendiskusikan persoalan ini dengan perusahaan. Terlebih lagi, sebagai karyawan yang dipekerjakan berdasarkan PKWT, Anda berhak menerima uang kompensasi dari perusahaan saat masa kontrak berakhir.
Baca juga: Hak-hak Karyawan Kontrak Menurut UU Cipta Kerja
Demikian jawaban dari kami terkait karyawan masih disuruh bekerja saat kontrak kerja habis sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.