Benarkah JHT BPJS Ketenagakerjaan baru bisa diklaim pada saat peserta berusia 56 tahun? Apa dasar hukumnya? Apakah ketentuan ini juga berlaku bagi pekerja yang di-PHK dan resign?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Memang benar bahwa manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) bagi peserta yang mencapai usia pensiun, mengundurkan diri, dan terkena pemutusan hubungan kerja (“PHK”) baru bisa cair saat peserta mencapai usia 56 tahun, sebagaimana ditegaskan dalam Permenaker 2/2022.
Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku terhadap pekerja asing yang hendak meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, peserta yang mengalami cacat total tetap sebelum pensiun, dan peserta yang meninggal dunia.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
JHT Cair Usia 56 Tahun?
Belakangan ini memang banyak beredar kabar bahwa terdapat aturan baru yang mengatur JHT cair 56 tahun. Di media sosial juga banyak sekali pembahasan tentang JHT 56 tahun yang menuai pro dan kontra. Namun, benarkah demikian, bahwa ketentuan yang berlaku saat ini mengatur JHT cair 56 tahun?
Pertama-tama, perlu Anda pahami terlebih dahulu apa itu Jaminan Hari Tua (JHT). JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.[1]
Memang benar bahwasanya JHT 2022 ini diubah pengaturannya, melalui Permenaker 2/2022. Melalui Permenaker tersebut, manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 tahun, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 Permenaker 2/2022.
Manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun tersebut termasuk juga peserta yang berhenti bekerja, meliputi:[2]
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Peserta mengundurkan diri (resign);
Peserta terkena pemutusan hubungan kerja (“PHK”); dan
Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
Mengenai pemberian manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri (resign) dan terkena PHK di atas ditegaskan kembali dalam Pasal 5 Permenaker 2/2022:
Manfaat JHT bagi Peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat Peserta mencapai usia 56 tahun.
Jadi, benar bahwa bagi peserta JHT yang berhenti bekerja dengan alasan mengundurkan diri dan/atau di-PHK, manfaat JHT baru cair di usia 56 tahun.
Pengecualian Terhadap Ketentuan JHT Cair 56 Tahun
Namun, ketentuan JHT 56 tahun tersebut tidak berlaku terhadap pekerja asing yang hendak meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, peserta yang mengalami cacat total tetap sebelum pensiun, dan peserta yang meninggal dunia, dengan penjelasan sebagai berikut:
Manfaat JHT bagi peserta JHT yang merupakan warga negara asing (“WNA”) yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya diberikan pada saat, sebelum, atau setelah peserta meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.[3]
Bagi peserta JHT yang mengalami cacat total tetap sebelum mencapai usia pensiun, hak atas manfaat JHT diperhitungkan mulai tanggal 1 bulan berikutnya setelah peserta ditetapkan mengalami cacat total tetap.[4]
Bagi peserta JHT yang meninggal dunia, manfaat JHT diberikan kepada ahli waris peserta, meliputi janda, duda, atau anak.[5] Jika tidak ada, maka manfaat JHT diberikan sesuai urutan berikut:[6]
Keturunan sedarah peserta menurut garis lurus ke atas dan ke bawah sampai derajat kedua;
Saudara kandung;
Mertua; dan
Pihak yang ditunjuk dalam wasiat peserta.
Jika pihak yang ditunjuk dalam wasiat peserta tidak ada, maka manfaat JHT dikembalikan ke Balai Harta Peninggalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[7]
Syarat Klaim JHT
Bagi peserta yang mencapai usia pensiun, termasuk mengundurkan diri, dan terkena PHK:[8]
Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan; dan
Kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya.
Bagi peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya:[9]
Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
Surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia; dan
Paspor.
Bagi peserta yang mengalami cacat total tetap:[10]
Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
Surat keterangan dokter pemeriksa dan/atau dokter penasihat; dan
Kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya.
Bagi peserta warga negara Indonesia yang meninggal dunia, ahli waris melampirkan:[11]
Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
Surat keterangan kematian dari dokter atau pejabat yang berwenang;
Surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang atau surat penetapan ahli waris dari pengadilan;
Kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya dari ahli waris; dan
Kartu keluarga.
Bagi peserta WNA yang meninggal dunia, ahli waris melampirkan:[12]
Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
Surat keterangan kematian dari pejabat yang berwenang;
Surat keterangan ahli waris dari kantor perwakilan negara tempat peserta berasal; dan
Paspor atau bukti identitas lainnya dari ahli waris.
Lampiran persyaratan pengajuan manfaat JHT di atas dapat berupa dokumen elektronik atau fotokopi serta dilakukan secara daring dan/atau luring.[13]
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.