KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Manfaat JHT Cair Usia 56 Tahun, Ini Penjelasan Lengkap dan Syarat Klaimnya

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Manfaat JHT Cair Usia 56 Tahun, Ini Penjelasan Lengkap dan Syarat Klaimnya

Manfaat JHT Cair Usia 56 Tahun, Ini Penjelasan Lengkap dan Syarat Klaimnya
Erizka Permatasari, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Manfaat JHT Cair Usia 56 Tahun, Ini Penjelasan Lengkap dan Syarat Klaimnya

PERTANYAAN

Benarkah JHT BPJS Ketenagakerjaan baru bisa diklaim pada saat peserta berusia 56 tahun? Apa dasar hukumnya? Apakah ketentuan ini juga berlaku bagi pekerja yang di-PHK dan resign?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Memang benar bahwa manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) bagi peserta yang mencapai usia pensiun, mengundurkan diri, dan terkena pemutusan hubungan kerja (“PHK”) baru bisa cair saat peserta mencapai usia 56 tahun, sebagaimana ditegaskan dalam Permenaker 2/2022.

    Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku terhadap pekerja asing yang hendak meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, peserta yang mengalami cacat total tetap sebelum pensiun, dan peserta yang meninggal dunia.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    JHT Cair Usia 56 Tahun?

    Belakangan ini memang banyak beredar kabar bahwa terdapat aturan baru yang mengatur JHT cair 56 tahun. Di media sosial juga banyak sekali pembahasan tentang JHT 56 tahun yang menuai pro dan kontra. Namun, benarkah demikian, bahwa ketentuan yang berlaku saat ini mengatur JHT cair 56 tahun?

    Pertama-tama, perlu Anda pahami terlebih dahulu apa itu Jaminan Hari Tua (JHT). JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.[1]

    KLINIK TERKAIT

    4 Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online

    4 Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan <i>Online</i>

    Memang benar bahwasanya JHT 2022 ini diubah pengaturannya, melalui Permenaker 2/2022. Melalui Permenaker tersebut, manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 tahun, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 Permenaker 2/2022.

    Manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun tersebut termasuk juga peserta yang berhenti bekerja, meliputi:[2]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
    1. Peserta mengundurkan diri (resign);
    2. Peserta terkena pemutusan hubungan kerja (“PHK”); dan
    3. Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

    Mengenai pemberian manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri (resign) dan terkena PHK di atas ditegaskan kembali dalam Pasal 5 Permenaker 2/2022:

    Manfaat JHT bagi Peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat Peserta mencapai usia 56 tahun.

    Jadi, benar bahwa bagi peserta JHT yang berhenti bekerja dengan alasan mengundurkan diri dan/atau di-PHK, manfaat JHT baru cair di usia 56 tahun.

    Pengecualian Terhadap Ketentuan JHT Cair 56 Tahun

    Namun, ketentuan JHT 56 tahun tersebut tidak berlaku terhadap pekerja asing yang hendak meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, peserta yang mengalami cacat total tetap sebelum pensiun, dan peserta yang meninggal dunia, dengan penjelasan sebagai berikut:

    1. Manfaat JHT bagi peserta JHT yang merupakan warga negara asing (“WNA”) yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya diberikan pada saat, sebelum, atau setelah peserta meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.[3]
    2. Bagi peserta JHT yang mengalami cacat total tetap sebelum mencapai usia pensiun, hak atas manfaat JHT diperhitungkan mulai tanggal 1 bulan berikutnya setelah peserta ditetapkan mengalami cacat total tetap.[4]
    3. Bagi peserta JHT yang meninggal dunia, manfaat JHT diberikan kepada ahli waris peserta, meliputi janda, duda, atau anak.[5] Jika tidak ada, maka manfaat JHT diberikan sesuai urutan berikut:[6]
      1. Keturunan sedarah peserta menurut garis lurus ke atas dan ke bawah sampai derajat kedua;
      2. Saudara kandung;
      3. Mertua; dan
      4. Pihak yang ditunjuk dalam wasiat peserta.

    Jika pihak yang ditunjuk dalam wasiat peserta tidak ada, maka manfaat JHT dikembalikan ke Balai Harta Peninggalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[7]

    Syarat Klaim JHT

    1. Bagi peserta yang mencapai usia pensiun, termasuk mengundurkan diri, dan terkena PHK:[8]
      1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan; dan
      2. Kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya.
    2. Bagi peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya:[9]
      1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
      2. Surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia; dan
      3. Paspor.
    3. Bagi peserta yang mengalami cacat total tetap:[10]
      1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
      2. Surat keterangan dokter pemeriksa dan/atau dokter penasihat; dan
      3. Kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya.
    4. Bagi peserta warga negara Indonesia yang meninggal dunia, ahli waris melampirkan:[11]
      1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
      2. Surat keterangan kematian dari dokter atau pejabat yang berwenang;
      3. Surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang atau surat penetapan ahli waris dari pengadilan;
      4. Kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya dari ahli waris; dan
      5. Kartu keluarga.
    5. Bagi peserta WNA yang meninggal dunia, ahli waris melampirkan:[12]
      1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
      2. Surat keterangan kematian dari pejabat yang berwenang;
      3. Surat keterangan ahli waris dari kantor perwakilan negara tempat peserta berasal; dan
      4. Paspor atau bukti identitas lainnya dari ahli waris.

    Lampiran persyaratan pengajuan manfaat JHT di atas dapat berupa dokumen elektronik atau fotokopi serta dilakukan secara daring dan/atau luring.[13]

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

    [1] Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (“Permenaker 2/2022”)

    [2] Pasal 4 Permenaker 2/2022

    [3] Pasal 6 Permenaker 2/2022

    [4] Pasal 7 ayat (1) dan (2) Permenaker 2/2022

    [5] Pasal 8 ayat (1) dan (2) Permenaker 2/2022

    [6] Pasal 8 ayat (3) Permenaker 2/2022

    [7] Pasal 8 ayat (4) Permenaker 2/2022

    [8] Pasal 9 ayat (1) dan (2) Permenaker 2/2022

    [9] Pasal 9 ayat (3) Permenaker 2/2022

    [10] Pasal 10 Permenaker 2/2022

    [11] Pasal 11 ayat (1) Permenaker 2/2022

    [12] Pasal 11 ayat (2) Permenaker 2/2022

    [13] Pasal 12 Permenaker 2/2022

    Tags

    klinik hukumonline
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya

    21 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!