Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Hak karyawan perusahaan pailit yang dibuat oleh Si Pokrol yang pertama kali dipublikasikan pada Senin, 17 Februari 2003.
Karyawan Perusahaan yang Pailit Masih Bisa Dipekerjakan
Ketentuan perihal status karyawan saat perusahaan mengalami kepailitan sudah ditegaskan dalam Pasal 39 ayat (1) UU 37/2004 yang menyatakan karyawan yang bekerja dapat memutuskan hubungan kerja dan sebaliknya kurator dapat memberhentikannya dengan mengindahkan jangka waktu menurut persetujuan atau ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dengan pengertian bahwa hubungan kerja tersebut dapat diputuskan dengan pemberitahuan paling singkat 45 hari sebelumnya.
klinik Terkait:
Kemudian menjawab pertanyaan Anda, apakah kurator berhak untuk mempekerjakan karyawan sampai ada pemilik baru? Menurut hemat kami, kurator sebagai pihak yang diangkat oleh pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta debitur pailit di bawah pengawasan hakim pengawas[1] dapat memberhentikan atau melakukan pemutusan hubungan kerja (“PHK”) karyawan atau sebaliknya kurator dapat tetap mempekerjakan karyawan.
Dalam kondisi seperti apa karyawan tetap dipekerjakan? Kurator menilai debitur yang dinyatakan pailit ini masih dapat melanjutkan usahanya,[2] sehingga kurator menjalankan asas business going concern untuk setidaknya mempertahankan dan apabila dimungkinkan untuk meningkatkan harta pailit.
Baca juga: Asas Business Going Concern dalam Kepailitan dan PKPU
Upaya untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan harta pailit tersebut tentunya harus diambil oleh kurator untuk kepentingan pemberesan di mana nantinya diharapkan dengan melanjutkan usaha dari debitur pailit kemungkinan akan ada investor yang tertarik dan mau menyelesaikan semua kewajiban debitur pailit kepada krediturnya.
berita Terkait:
PHK karena Perusahaan Pailit
Tapi bagaimana jika karyawan menolak dipekerjakan? Kami berpendapat berdasarkan ketentuan di atas, karyawan juga diberikan hak untuk memutuskan hubungan kerjanya apabila perusahaan tempat ia bekerja dinyatakan pailit. Yang dimaksud hak untuk memutuskan hubungan kerja bukan mengajukan pengunduran diri (resign) melainkan mengikuti prosedur PHK karena alasan perusahaan pailit. Patut Anda catat, mengenai PHK, kurator tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.[3]
Lebih lanjut, mengenai hak yang diterima oleh karyawan yang mengalami PHK karena perusahaan pailit baik karena menolak dipekerjakan maupun kurator yang memberhentikan dapat Anda lihat dalam Hak Karyawan yang Di-PHK karena Perusahaan Pailit yaitu berhak atas uang pesangon sebesar 0,5 kali ketentuan yang berlaku, uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali ketentuan yang berlaku, dan uang penggantian hak.
Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
[1] Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU 37/2004”)
[2] Pasal 104 jo. Pasal 179 UU 37/2004
[3] Penjelasan Pasal 39 ayat (1) UU 37/2004