Intisari :
Surat panggilan kepada ahli dikirim oleh penyidik (Pejabat Polri) kepada seseorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan, secara langsung kepada yang bersangkutan atau melalui institusinya. Sebelum surat panggilan kepada ahli dikirimkan, demi kelancaran pemeriksaan, penyidik (Pejabat Polri) melakukan koordinasi dengan ahli yang akan dipanggil guna keperluan:
memberikan informasi awal tentang perkara yang sedang disidik; memberikan informasi tentang penjelasan yang diharapkan dari ahli; dan untuk menentukan waktu dan tempat pemeriksaan ahli.
Berdasarkan penjelasan di atas, dalam kasus Anda yang memiliki kewenangan untuk memanggil ahli dalam menjalankan kewajibannya dalam penyidikan terhadap tindak pidana di bidang teknologi informasi dan transaksi elektronik adalah Penyidik Polri, bukanlah Anda. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. |
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Ancaman pidana bagi orang yang melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE ini diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016, yang berbunyi:
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Penting untuk diketahui bahwa sebelum adanya perubahan UU ITE, memang tidak adanya ketentuan yang tegas bahwa Pasal 27 ayat (3) UU ITE merupakan delik aduan. Tetapi setelah adanya perubahan, ketentuan penghinaan atau pencemaran nama baik dalam UU 19/2016 merupakan delik aduan.
[1]
Penyidikan Tindak Pidana ITE
Sebelum membahas lebih jauh, perlu dipahami bahwa penyidikan terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam UU ITE dan perubahannya, dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Hukum Acara Pidana dan ketentuan dalam UU ITE dan perubahannya.
[2]
Pengaturan kewenangan penyidikan terkait dengan adanya tindak pidana di bidang teknologi informasi dan transaksi elektronik diatur di Pasal 43 ayat (1) UU 19/2016 berbunyi:
Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik.
Jadi memang sebagaimana dalam kasus Anda, pada dasarnya Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia (“Penyidik Polri”) memiliki wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang teknologi informasi dan transaksi elektronik.
Pemanggilan Ahli
Yang dimaksud dengan "ahli" dapat ditemukan dalam Penjelasan Pasal 43 ayat (5) huruf j UU 19/2016 yaitu:
Seseorang yang memiliki keahlian khusus di bidang Teknologi Informasi yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademis maupun praktis mengenai pengetahuannya tersebut.
Surat panggilan kepada ahli dikirim oleh penyidik (Pejabat Polri) kepada seseorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan, secara langsung kepada yang bersangkutan atau melalui institusinya.
Sebelum surat panggilan kepada ahli dikirimkan, demi kelancaran pemeriksaan, penyidik (Pejabat Polri) melakukan koordinasi dengan ahli yang akan dipanggil guna keperluan:
memberikan informasi awal tentang perkara yang sedang disidik;
memberikan informasi tentang penjelasan yang diharapkan dari ahli; dan
untuk menentukan waktu dan tempat pemeriksaan ahli.
Berdasarkan penjelasan di atas, dalam kasus Anda yang memiliki kewenangan untuk memanggil ahli dalam menjalankan kewajibannya dalam penyidikan terhadap tindak pidana di bidang teknologi informasi dan transaksi elektronik adalah Penyidik Polri, bukanlah Anda.
Selain itu, Penyidik PPNS juga memiliki kewenangan untuk meminta bantuan ahli yang diperlukan dalam penyidikan terhadap tindak pidana di bidang teknologi informasi dan transaksi elektronik.
[4]
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
[1] Pasal 45 ayat (5) UU 19/2016
[3] Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan (Pasal 1 angka 1 KUHAP)
[4] Pasal 43 ayat (5) huruf j UU 19/2016