Dalam pertanyaan Anda, tidak diperjelas apa yang dimaksud dengan “fb”. Dalam hal ini, kami asumsikan bahwa yang Anda maksud dengan status fb adalah status akun Facebook Anda.
Untuk menjawab pertanyaan Anda kami akan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”).
Terkait hal tersebut, berdasarkan rumusan Pasal 27 ayat (3) UU ITE, tetap ada potensi Anda dianggap melakukan tindak pidana walaupun Anda tidak menyebutkan secara jelas nama atau instansi yang Anda keluhkan. Berikut bunyi Pasal 27 ayat (3) UU ITE:
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik
Ancaman pidana jika melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE tersebut diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016, yakni:
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Ketentuan mengenai penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dijelaskan di atas merupakan delik aduan.[1] Delik aduan sebagaimana pernah dijelaskan dalam artikel Adakah Delik Aduan yang Tetap Diproses Meski Pengaduannya Sudah Dicabut?, adalah delik yang hanya bisa diproses apabila ada pengaduan atau laporan dari orang yang menjadi korban tindak pidana. Menurut Mr. Drs. E Utrecht dalam bukunya Hukum Pidana II, dalam delik aduan penuntutan terhadap delik tersebut digantungkan pada persetujuan dari yang dirugikan (korban). Pada delik aduan ini, korban tindak pidana dapat mencabut laporannya kepada pihak yang berwenang apabila di antara mereka telah terjadi suatu perdamaian.
Pada intinya, terhadap pelaku delik aduan hanya bisa dilakukan proses hukum pidana atas persetujuan korbannya. Dalam konteks pertanyaan Anda, jika status Facebook Anda yang berisi keluhan atas ketidakadilan, ketidak menghargai, dan cacian tidak ditujukan untuk pihak manapun dan juga tidak ada pihak yang merasa dirugikan maka Anda bisa lolos dari jerat pidana Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Namun, sebaliknya meskipun Anda tidak menyebutkan secara jelas nama atau instansi yang Anda keluhkan, tetapi ada pihak yang merasa dirugikan oleh status Anda tersebut maka bisa saja Anda diadukan berdasarkan Pasal 27 (3) UU ITE oleh pihak tersebut.
Meskipun demikian, berkaitan dengan pasal pencemaran nama baik di dalam UU ITE dan KUHP, Ketua Indonesia Cyber Law Community (ICLC) Teguh Arifiyadi di dalam artikel Mengeluh di Media Sosial dengan Menyamarkan Nama yang Dituju menjelaskan bahwa:
Bisa tidaknya sebuah kata atau kalimat dikatakan mencemarkan nama baik seseorang atau badan hukum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) tidak pernah didefinisikan secara rinci. Hal ini karena pemaknaan pencemaran memiliki arti yang relatif. Untuk membuktikan secara lebih akurat kata atau kalimat dikatakan mencemarkan nama baik seseorang atau institusi, biasanya Aparat Penegak Hukum (“APH”) akan menggunakan ahli bahasa atau ahli ilmu sosial lainnya yang berhubungan dengan substansi kata atau kalimat tersebut.
Sebagai informasi tambahan, hal tersebut juga dapat diadukan melalui laman Aduan Konten dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. Anda harus mendaftarkan diri sebagai pelapor terlebih dahulu dengan mengisi beberapa kolom isian. Aduan yang dikirim harus ada URL/link, screenshot tampilan serta alasannya. Semua laporan yang masuk dan memenuhi syarat (terdapat link/url, screenshot dan alasannya) akan diproses/ditindaklanjuti.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Referensi:
Aduan Konten, diakses pada 27 Juli 2018, pukul 15.58 WIB.
[1] Pasal 45 ayat (5) U 19/2016