Intisari:
Izin Mendirikan Bangunan (“IMB”) adalah perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku. Merujuk Peraturan Daerah Kota Bandung, IMB hanya dikeluarkan oleh walikota, akan tetapi walikota dapat mendelegasikanya ke pejabat lain, yaitu Kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) yang tugas pokok dan fungsinya di bidang pelayanan perizinan terpadu. Ada perbedaan jika akan membangun bangunan yang memiliki fungsi khusus, dimana IMB diterbitkan oleh Gubernur. Sehingga jika merujuk pada penjelasan di atas, maka kecamatan tidak memiliki wewenang untuk mengeluarkan IMB. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. |
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Izin Mendirikan Bangunan (“IMB”) menurut Pasal 1 angka 28
Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 05 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada pemilik Bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, membongkar dan/atau memelihara bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.
Setiap orang yang akan membangun bangunan gedung dan bangunan lain wajib memiliki IMB, dengan memenuhi syarat:
[1]- administratif;
- yuridis;
- teknis.
Persyaratan administratif meliputi:
[2]surat permohonan.
formulir permohonan
Persyaratan yuridis meliputi:
[3]fotokopi tanda bukti kepemilikan tanah/penguasaan tanah;
surat pernyataan/surat perjanjian penggunaan tanah bagi pemohon yang menggunakan tanah bukan miliknya;
fotokopi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) lama bagi yang telah memiliki SLF;
fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk pemohon perorangan;
fotokopi akta pendirian untuk pemohon badan;
surat kuasa pengurusan apabila dikuasakan;
surat persetujuan khusus dari warga dan Walikota bagi permohonan IMB bangunan tertentu yang dapat meresahkan masyarakat setempat;
surat Izin Pengambilan Air Tanah (SIPA) bagi bangunan gedung tertentu;
surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen yang ditetapkan atas retribusi IMB.
Persyaratan teknis meliputi:
[4]surat Keterangan Rancangan Kota (KRK) dan/atau Arahan Teknis Pemanfaatan Ruang Kota yang berkaitan dengan lahan/tanah yang diajukan perizinannya, dari SOPD yang memiliki kewenangan teknis perencanaan tata ruang kota;
gambar rencana teknis bangunan dengan skala 1 : 100 atau 1 : 200;
gambar dan perhitungan konstruksi beton/baja/kayu apabila bertingkat dan bangunan yang mempunyai bentang besar;
gambar rencana dan perhitungan utilitas bangunan gedung bagi yang dipersyaratkan; dan
data hasil penyelidikan tanah bagi bangunan gedung 3 (tiga) lantai ke atas dan/atau yang dipersyaratkan;
IMB dikeluarkan oleh walikota, akan tetapi walikota dapat mendelegasikanya ke pejabat lain yang berwenang mengeluarkan perizinan.
[5] Pejabat lain yang dimaksud adalah pejabat yang memiliki kopetensi mengeluarkan IMB, yaitu kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) yang tugas pokok dan fungsinya di bidang pelayanan perizinan terpadu.
[6]
Ada perbedaan jika akan membangun bangunan yang memiliki fungsi khusus, yakni diperlukan IMB yang diterbitkan oleh Gubernur.
[7]
Seperti yang dijelaskan dalam Pasal 9 Perda Bandung 12/2011 yang menyatakan:
Setiap orang yang akan membangun bangunan gedung dan bangun bangunan wajib memiliki IMB.
IMB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Walikota.
Pelaksanaan penerbitan IMB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Walikota dapat mendelegasikan kewenangan menerbitkan IMB kepada Kepala SOPD yang tugas pokok dan fungsinya di bidang pelayanan perizinan terpadu.
IMB bagi bangunan fungsi khusus diterbitkan oleh Gubernur.
Pendelegasian kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
Sehingga jika merujuk pada penjelasan tersebut, maka kecamatan tidak memimiliki wewenang untuk mengeluarkan IMB.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
[1] Pasal 10 ayat (1) jo. Pasal 9 ayat (1) Perda Bandung 12/2011
[2] Pasal 10 ayat (2) Perda Bandung 12/2011
[3] Pasal 10 ayat (3) Perda Bandung 12/2011
[4] Pasal 10 ayat (4) Perda Bandung 12/2011
[5] Pasal 11 Perda Bandung 12/2011
[6] Pasal 11 ayat (6) Perda Bandung 12/2011
[7] Pasal 9 ayat (4) Perda Bandung 12/2011