Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah PHK Karyawan Cuti Melahirkan karena Efisiensi?

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Bolehkah PHK Karyawan Cuti Melahirkan karena Efisiensi?

Bolehkah PHK Karyawan Cuti Melahirkan karena Efisiensi?
Nafiatul Munawaroh, S.H., M.HSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bolehkah PHK Karyawan Cuti Melahirkan karena Efisiensi?

PERTANYAAN

Kantor saya baru saja melakukan PHK karena efisiensi. Beberapa karyawan yang di-PHK ini adalah karyawan yang sedang hamil dan cuti melahirkan. Apakah alasan PHK massal ini diperbolehkan menurut aturan undang-undang? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Perusahaan dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja/buruh perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya. Lain halnya jika perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan efisiensi, hal ini boleh dilakukan.

    Lantas, bolehkah perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan efisiensi kepada pekerja/buruh yang sedang cuti melahirkan?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Hukumnya Di-PHK karena Efisiensi Ketika Cuti Melahirkan yang dibuat Sigar Aji Poerana, S.H., dan pertama kali dipublikasikan pada Kamis, 25 Juni 2020, kemudian dimutakhirkan pertama kali pada Jumat, 2 Desember 2022.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Ketentuan pemutusan hubungan kerja atau PHK diatur dalam UU Ketenagakerjaan yang sebagian telah diubah, dicabut, dan dimuat ketentuan baru dalam Perppu Cipta Kerja.

    PHK yang Dilarang Undang-Undang

    Ketentuan Pasal 81 angka 43 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 153 ayat (1) UU Ketenagakerjaan menerangkan bahwa pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja (“PHK”) dengan alasan:

    1. pekerja/buruh berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 bulan secara terus-menerus;
    2. pekerja/buruh berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
    3. pekerja/buruh menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;
    4. pekerja/buruh menikah;
    5. pekerja/buruh perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya;
    6. pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan;
    7. pekerja/buruh mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus serikat pekerja/serikat buruh, pekerja/buruh melakukan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;
    8. pekerja/buruh yang mengadukan pengusaha kepada yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan;
    9. karena perbedaan paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan; dan
    10. pekerja/buruh dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.

    PHK yang dilakukan dengan alasan yang dilarang itu batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja/buruh yang bersangkutan.[1]

    Jika PHK Terjadi karena Efisiensi

    Lebih lanjut, terkait PHK, ketentuan Pasal 81 angka 45 Perppu Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 154A UU Ketenagakerjaan menerangkan bahwa pemutusan hubungan kerja dapat terjadi karena sejumlah alasan, termasuk halnya jika perusahaan melakukan efisiensi diikuti dengan penutupan perusahaan atau tidak diikuti dengan penutupan perusahaan yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian.[2]

    Jika PHK karena efisiensi ini terjadi, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.[3]

    Adapun uang penggantian hak yang dimaksud, meliputi cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur, biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat pekerja/buruh diterima pekerja, dan hal hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja.[4]

    Menjawab pertanyaan Anda, berdasarkan sejumlah ketentuan yang dipaparkan, perusahaan dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja/buruh perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya. Namun, perlu digarisbawahi, apabila perusahaan terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan efisiensi, hal ini boleh dilakukan.

    Dengan kata lain, sepanjang efisiensi menjadi alasan memutus hubungan kerja, maka pemutusan hubungan kerja, meski terhadap pekerja/buruh yang sedang cuti hamil atau melahirkan, dapat dibenarkan.

    Adapun tujuan dari efisiensi adalah penghematan, yakni penyelamatan keuangan perusahaan, salah satu contohnya adalah karena adanya restrukturisasi di perusahaan tersebut.

    Apabila PHK tidak terhindarkan, kami sarankan Anda untuk merundingkan masalah PHK karena efisiensi dengan pekerja/buruh terkait atau melalui serikat pekerja atau serikat buruh terkait agar dapat diambil langkah paling baik dalam menghadapi permasalahan ini.

    Baca juga: Tata Cara PHK dan Penyelesaian Perselisihannya

    Demikian jawaban kami terkait PHK karena efisiensi yang berdampak pada PHK karyawan hamil dan yang sedang cuti melahirkan, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
    2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi undang-undang dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

    [1]  Pasal 81 angka 43 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“Perppu Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 153 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”)

    [2] Pasal 81 angka 45 Perppu Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 154A ayat (1) huruf b UU Ketenagakerjaan

    [3] Pasal 81 angka 47 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 156 ayat (1) UU Ketenagakerjaan 

    [4] Pasal 81 angka 47 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 156 ayat (4) UU Ketenagakerjaan

    Tags

    cuti melahirkan
    efisiensi

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Cara Upload Terjemahan Novel Agar Tak Langgar Hak Cipta

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!