Di daerah saya akan diselenggarakan Pilkada akhir tahun 2020 ini, padahal angka COVID-19 masih tinggi dan saya juga belum yakin dengan calon wali kota yang maju di kota saya. Sebenarnya apakah pilkada memang harus dilakukan pada saat ini atau dapat ditunda? Mohon penjelasannya. Terima kasih.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Pelaksanaan pilkada serentak dapat ditunda sepanjang Komisi Pemilihan Umum (KPU), pemerintah, dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersepakat untuk menunda pelaksanaannya serta menetapkan pelaksanaan pilkada serentak lanjutan melalui Keputusan KPU.
Namun lebih lanjut, pilkada serentak 2020 ini tetap akan diselenggarakan pada 9 Desember 2020 mendatang, dengan menerapkan protokol kesehatan penanganan COVID-19.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Pemilihan kepala daerah (“Pilkada”) adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara langsung dan demokratis.[1]
Dalam hal pada sebagian wilayah Pemilihan, seluruh wilayah Pemilihan, sebagian besar daerah, atau seluruh daerah terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, bencana nonalam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan Pemilihan atau Pemilihan serentak tidak dapat dilaksanakan, dilakukan Pemilihan lanjutan atau Pemilihan serentak lanjutan.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Sehingga, dalam hal terjadi bencana nonalam atau yang dalam hal ini pandemi COVID-19 yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan pilkada serentak tidak dapat dilaksanakan, dilakukan pilkada lanjutan atau pilkada serentak lanjutan.[2]
Patut dicatat, pilkada serentak lanjutan dilaksanakan setelah penetapan penundaan tahapan pelaksanaan pilkada serentak diterbitkan melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum (“KPU”).[3]
Lebih lanjut, penetapan penundaan tahapan pelaksanaan pilkada serentak serta pelaksanaan pilkada serentak lanjutan, wajib ada persetujuan bersama antara KPU,pemerintah,danDewan Perwakilan Rakyat (“DPR”).[4]
Merujuk pada artikel Kalangan Parlemen Suarakan Penundaan Tahapan Pilkada, Bambang Soesatyo selaku Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat menyatakan bila situasi kasus positif COVID-19 terus mengalami peningkatan, maka patut dipertimbangkan secara matang pemunduran jadwal pelaksanaan pilkada serentak (hal. 1).
Pelaksanaan pemungutan suara serentak yang ditunda karena terjadi bencana nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020.
Sehingga seluruh tahapan, program, dan jadwal pilkada serentak lanjutan harus dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan penanganan COVID-19.[5]
Sebagai informasi, tahapan pilkada 2020 yang akan diselenggarakan 9 Desember 2020 mendatang, dapat Anda akses melalui laman KPU pada bagian Tahapan Pilkada 2020.
Jadi menurut hemat kami, pelaksanaan pilkada serentak dapat saja ditunda sepanjang KPU, pemerintah, dan DPR bersepakat untuk menunda pelaksanaannya serta menetapkan pelaksanaan pilkada serentak lanjutan melalui Keputusan KPU.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihatPernyataan Penyangkalanselengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.