Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Dapatkah Pilkada Ditunda karena COVID-19?

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Dapatkah Pilkada Ditunda karena COVID-19?

Dapatkah Pilkada Ditunda karena COVID-19?
Erizka Permatasari, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Dapatkah Pilkada Ditunda karena COVID-19?

PERTANYAAN

Di daerah saya akan diselenggarakan Pilkada akhir tahun 2020 ini, padahal angka COVID-19 masih tinggi dan saya juga belum yakin dengan calon wali kota yang maju di kota saya. Sebenarnya apakah pilkada memang harus dilakukan pada saat ini atau dapat ditunda? Mohon penjelasannya. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pelaksanaan pilkada serentak dapat ditunda sepanjang Komisi Pemilihan Umum (KPU), pemerintah, dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersepakat untuk menunda pelaksanaannya serta menetapkan pelaksanaan pilkada serentak lanjutan melalui Keputusan KPU.

    Oleh karena pandemi COVID-19, kemudian diterbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.

    Namun lebih lanjut, pilkada serentak 2020 ini tetap akan diselenggarakan pada 9 Desember 2020 mendatang, dengan menerapkan protokol kesehatan penanganan COVID-19.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Pemilihan kepala daerah (“Pilkada”) adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara langsung dan demokratis.[1]

    KLINIK TERKAIT

    Bentuk Kampanye Pilkada yang Dilarang di Tengah Pandemi COVID-19

    Bentuk Kampanye Pilkada yang Dilarang di Tengah Pandemi COVID-19

    Secara tegas, Pasal 120 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (“UU 6/2020”) mengatur bahwa terdapat beberapa kondisi yang dapat mengakibatkan pilkada ditunda, sebagai berikut:

    Dalam hal pada sebagian wilayah Pemilihan, seluruh wilayah Pemilihan, sebagian besar daerah, atau seluruh daerah terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, bencana nonalam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan Pemilihan atau Pemilihan serentak tidak dapat dilaksanakan, dilakukan Pemilihan lanjutan atau Pemilihan serentak lanjutan.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Sehingga, dalam hal terjadi bencana nonalam atau yang dalam hal ini pandemi COVID-19 yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan pilkada serentak tidak dapat dilaksanakan, dilakukan pilkada lanjutan atau pilkada serentak lanjutan.[2]

    Patut dicatat, pilkada serentak lanjutan dilaksanakan setelah penetapan penundaan tahapan pelaksanaan pilkada serentak diterbitkan melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum (“KPU”).[3]

    Lebih lanjut, penetapan penundaan tahapan pelaksanaan pilkada serentak serta pelaksanaan pilkada serentak lanjutan, wajib ada persetujuan bersama antara KPU, pemerintah, dan Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”).[4]

    Merujuk pada artikel Kalangan Parlemen Suarakan Penundaan Tahapan Pilkada, Bambang Soesatyo selaku Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat menyatakan bila situasi kasus positif COVID-19 terus mengalami peningkatan, maka patut dipertimbangkan secara matang pemunduran jadwal pelaksanaan pilkada serentak (hal. 1).

    Perlu Anda ketahui, berdasarkan Pasal 8B Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 (“PKPU 5/2020”) disebutkan:

    Pelaksanaan pemungutan suara serentak yang ditunda karena terjadi bencana nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020.

    Sehingga seluruh tahapan, program, dan jadwal pilkada serentak lanjutan harus dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan penanganan COVID-19.[5]

    Sebagai informasi, tahapan pilkada 2020 yang akan diselenggarakan 9 Desember 2020 mendatang, dapat Anda akses melalui laman KPU pada bagian Tahapan Pilkada 2020.

    Adapun penetapan tanggal tersebut dilaksanakan setelah pilkada serentak yang awalnya dijadwalkan 23 September 2020 ditunda melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.

    Jadi menurut hemat kami, pelaksanaan pilkada serentak dapat saja ditunda sepanjang KPU, pemerintah, dan DPR bersepakat untuk menunda pelaksanaannya serta menetapkan pelaksanaan pilkada serentak lanjutan melalui Keputusan KPU.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang yang kedua kalinya diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, dan terakhir kalinya diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang;
    2. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional;
    3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 yang diubah kedua kalinya dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 dan terakhir kalinya diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020;
    4. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.

     

    Referensi:

    Tahapan Pilkada 2020, diakses pada 19 Oktober 2020, pukul 18.00 WIB.


    [2] Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional

    [3] Pasal 122A ayat (1) UU 6/2020

    [4] Pasal 122A ayat (2) UU 6/2020

    [5] Pasal 8C ayat (1) PKPU 5/2020

    Tags

    covid-19
    walikota

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Surat Cerai dan Langkah Mengajukan Gugatannya

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!