Alarm untuk Sumatera: Menyelamatkan Jantung Ekologis dengan Nature-Based Solutions Berbasis Hak Adat
OPINI

Alarm untuk Sumatera: Menyelamatkan Jantung Ekologis dengan Nature-Based Solutions Berbasis Hak Adat

Sumatera bukan sekadar pulau melainkan jantung ekologis Asia Tenggara. Banjir bandang 2025 yang membawa kayu gelondongan, kabut asap yang menutup langit, dan konflik agraria yang tidak ada habisnya adalah tanda bahwa kita berada di ambang kehancuran besar. COP30 telah memberikan arah transformasi: Nature-Based Solutions yang dipusatkan pada hak masyarakat lokal dan masyarakat adat adalah pendekatan yang terbukti paling efektif, adil, dan berkelanjutan.

•Bacaan 5 Menit

Sumatera terus menjadi pusat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) nasional. Gelombang besar kebakaran pada 2015, 2019, dan kembali bereskalasi pada 2023–2025 meninggalkan lebih dari 2,6 juta hektare lahan terbakar, terutama gambut yang secara ekologis wajib dilindungi. Tahun 2025 menjadi salah satu puncak krisis ketika Riau, Jambi, dan Sumatera Selatan harus mengerahkan puluhan helikopter water bombing, sementara tujuh kabupaten di Sumatera Utara menetapkan status darurat kebakaran. Pola yang berulang memperlihatkan bahwa pencegahan karhutla tidak bisa lagi bergantung pada respons pemadaman, tetapi membutuhkan restrukturisasi tata kelola lahan hingga penegakan hukum terhadap pembakaran terencana untuk perluasan perkebunan.

Hendra Setiawan Boen dan Sylviana Andhela. Foto: Istmewa
Hendra Setiawan Boen dan Sylviana Andhela. Foto: Istmewa

Deforestasi dan Konversi Lahan: Ekosistem yang Runtuh dari Hulu

Data Global Forest Watch menunjukkan hilangnya 6,3 juta hektare hutan primer Sumatera pada periode 2002–2024—setara seperempat tutupan hutan asli pulau tersebut. Ekspansi sawit, hutan tanaman industri, dan pertambangan menjadi pendorong utama konversi. Kondisi ini terlihat tajam di Batang Toru, habitat terakhir orangutan Tapanuli, yang mengalami degradasi 555 hektare pada 2024, dan WALHI mencatat kawasan itu kehilangan hingga 30 persen tutupannya dalam lima tahun terakhir. Ketika kawasan yang secara ekologis krusial hancur, Sumatera kehilangan penyangga alaminya yang selama berabad-abad menjaga stabilitas hidrologis dan iklim mikro.

Banjir Bandang dan Longsor: Ketika Alam yang Rusak Mengembalikan Dampaknya

Kerentanan ekologis mencapai titik ekstrim pada 24–30 November 2025 ketika Siklon Tropis Senyar memicu curah hujan lebih dari 300 mm per hari. Banjir bandang dan longsor merenggut ratusan nyawa, menghancurkan rumah dan infrastruktur di sepanjang Bukit Barisan. Kayu gelondongan yang hanyut serta lumpur tebal menjadi bukti telanjang pembalakan liar yang tidak pernah benar-benar dihentikan. Para peneliti menegaskan bahwa bencana ini bukan sekadar dampak cuaca ekstrem, tetapi buah dari rusaknya hulu daerah aliran sungai (DAS) akibat deforestasi dan korupsi tata kelola kawasan hutan.

Kepunahan Satwa dan Kerusakan Gambut: Runtuhnya Penyangga Kehidupan

Secara biologis, Sumatera sedang mengalami krisis kepunahan. Populasi harimau Sumatera diperkirakan tinggal kurang dari 400 ekor. Orangutan Tapanuli menghadapi ancaman serius dari pembangunan PLTA Batang Toru yang memecah habitat mereka. Di sisi lain, gambut di Riau dan Sumatera Selatan rusak akibat drainase untuk sawit dan Hutan Tanaman Industri, meningkatkan risiko karhutla dan banjir. Kerusakan gambut ini berdampak langsung pada siklus karbon global karena gambut Indonesia menyimpan salah satu cadangan karbon terbesar dunia.

Akar Masalah: Ekstraktivisme dan Pengabaian Hak Masyarakat Adat

Kerusakan ekologis Sumatera tidak bisa dilepaskan dari pengabaian sistematis terhadap hak masyarakat adat atas tanah ulayat mereka. Ribuan hektare hutan adat di Aceh, Sumatera Utara, Jambi, dan Sumatera Selatan telah dialihkan tanpa persetujuan bebas, didahulukan, dan terinformasi (Free, Prior and Informed Consent/FPIC). Padahal berbagai studi termasuk AMAN dan World Resources Institute menunjukkan tingkat deforestasi di wilayah adat yang diakui haknya 3–5 kali lebih rendah dibanding kawasan lain.

Dari perspektif hukum, landasan pengakuan ini sudah kuat. Putusan MK No. 35/2012 menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi bagian dari hutan negara. Selain itu, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengamanatkan perlunya partisipasi masyarakat dalam pengelolaan lingkungan. Namun, implementasi di tingkat daerah dan pusat berjalan lambat, seringkali bertabrakan dengan perizinan sawit, HTI, atau tambang yang telah terbit tanpa verifikasi atas keberadaan tanah adat.

Pendekatan Baru: Nature-Based Solutions Plus di COP30

COP30 di Belém (Brasil) pada 2025 menandai pergeseran paradigma besar ketika komunitas internasional membahas mengenai Pendekatan Berbasis Alam atau Nature-Based Solutions (NbS) mengenai perubahan iklim dan perlindungan keanekaragaman hayati. Pendekatan ini juga menegaskan bahwa perlindungan dan pemulihan ekosistem tidak mungkin berhasil tanpa memastikan hak masyarakat adat, pengetahuan tradisional, dan kepastian kepemilikan serta pengelolaan wilayah adat. Pendekatan NbS diakui sebagai strategi vital untuk mencapai tujuan iklim dan pembangunan berkelanjutan. Namun, salah satu penekanan paling mendasar adalah keberhasilan implementasi NbS tidak akan mungkin terjadi tanpa mempertimbangkan dan memastikan hak-hak mendasar dari masyarakat lokal dan juga masyarakat adat. Pengakuan atas hak masyarakat adat menjadi topik hangat yang dibahas di COP30.

Halaman selanjutnya:NbS menekankan bahwa solusi...
bencana alammasyarakat hukum adatmasyarakat adat
Hendra Setiawan Boen

Advokat di Jakarta

Sylviana Andhela

Presiden Direktur Dassa Corp

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info