Menilik Persoalan Perjanjian Kerja Bersama Pasca UU Cipta Kerja
OPINI

Menilik Persoalan Perjanjian Kerja Bersama Pasca UU Cipta Kerja

Perlu menilik kembali UU Ketenagakeran dan Permenaker yang mengatur pembuatan dan pendaftaran PKB, setelah berlakunya UU Cipta Kerja. Sependek pemahaman Penulis, ketentuan pembuatan dan pendaftaran PKB sudah saatnya untuk diperbaharui.

Bacaan 7 Menit
WF
Penulis Opini

Perjanjian Kerja Bersama (PKB) merupakan perjanjian dari hasil perundingan antara serikat pekerja atau gabungan serikat pekerja dengan pengusaha atau gabungan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban dari kedua belah pihak. Syarat kerja pada dasarnya merupakan hak dan kewajiban yang belum diatur oleh peraturan perundang-undangan atau sudah diatur kemudian diatur menjadi lebih baik. 

Willy Farianto. Foto: Istimewa
Willy Farianto. Foto: Istimewa

Dalam UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 116-135 diatur tentang PKB, mulai dari pihak dalam perundingan, masa berlaku, materi, mekanisme penyelesaian apabila gagal berunding, dan lain-lain. Peraturan pelaksana yang masih berlaku saat ini adalah Permenaker No. 28 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama.  

Baca Juga:
16 Tahun Berkiprah, Farianto Darmanto Law Firm Bertahan Membangun Emosional dengan Klien

Memuat Kesalahan Fatal, Advokat Ini Dorong Revisi Kepmenaker 76/2024  

Pada saat diundangkanya UU No. 11 Tahun 2020 jo Perppu No. 2 Tahun 2022 jo UU No. 6 Tahun 2023 tentang UU Cipta Kerja, yang mengubah, menghapus dan mengatur baru ketentuan UU Ketenagakerjaan, bagian yang mengatur PKB sama sekali tidak disentuh. Dengan kata lain, tata cara pembuatan dan pendaftaran PKB setelah berlakunya UU Cipta Kerja tetap sama. 

Meskipun demikian, peraturan pelaksana UU Cipta Kerja yakni PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, membuka jalan bagi pengusaha yang melakukan pengambilalihan perusahaan untuk melakukan perubahan syarat kerja PKB tanpa melalui kesepakatan dengan pihak serikat pekerja. Hal ini dapat diperoleh pemahamanya dari ketentuan PP 35/2021, Pasal 42 ayat (2) PP 35/2021 dan penjelasannya yang mengatur mengenai alasan PHK yang disebabkan karena pengambilalihan. 

Mengapa penulis katakan perubahan syarat kerja dalam konteks pengambilalihan tidak memerlukan kesepakatan? Karena frasa kalimatnya menyebutkan “……….pengambilalihan Perusahaan yang mengakibatkan terjadinya perubahan syarat kerja dan Pekerja/Buruh tidak bersedia melanjutkan Hubungan Kerja, Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja……..”. Penjelasan resminya menyebutkan; "perubahan syarat kerja" merupakan perubahan hak dan kewajiban yang merugikan Pekerja/Buruh. Dengan bahasa yang sederhana penulis memahami bahwa ketentuan tersebut memaksa pekerja dan serikat pekerja untuk sepakat dan menerima perubahan syarat kerja akibat pengambilalihan. 

Ketentuan tersebut mengisyaratkan perubahan syarat kerja oleh pengusaha akibat pengambilalihan dapat dimaknai tidak memerlukan kesepakatan dengan pekerja atau serikat pekerja. Sebab, Pasal 42 ayat (2) PP 35/2021 justru menjadikan keberatan atas perubahan syarat kerja sebagai alas hak untuk melakukan PHK terhadap pekerja. 

pkbuu cipta kerjaperjanjian kerja bersamaburuhperusahaan
Willy Farianto

Advokat/ konsultan hukum ketenagakerjaan pada FARIANTO & DARMANTO Law Firm

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info