KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bisakah Cerai karena Suami Pemabuk?

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Bisakah Cerai karena Suami Pemabuk?

Bisakah Cerai karena Suami Pemabuk?
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bisakah Cerai karena Suami Pemabuk?

PERTANYAAN

Saya sudah menikah 10 tahun lebih. Selama pernikahan, saya sering mendapatkan kekerasan baik secara fisik. Suami saya seorang peminum dan sudah beberapa bulan ini dia menganggur. Di pertikaian kami yang terakhir, saya juga mendapatkan beberapa pukulan di bagian kepala hanya karena saya menyuruh dia untuk berhenti minum, dan saat itu saya meminta untuk diceraikan dan dia pun mengatakan “iya terserah mau kamu”. Apakah itu sudah termasuk talak? Dan apakah saya bisa menggugat cerai karena suami pemabuk? Sebelum dan sesudahnya saya mengucapkan terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Baik UU Perkawinan dan KHI mengatur sejumlah alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar perceraian. Merujuk pada sejumlah alasan perceraian yang disebut dalam UU Perkawinan dan KHI, dapat dinyatakan bahwa sikap suami Anda telah menjadi cukup alasan bagi Anda untuk menggugat cerai suami. Anda dapat menggugat cerai karena suami pemabuk dan kerap melakukan kekejaman atau kekerasan.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Ingin Cerai Karena Suami Pemabuk yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H., dan pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 24 Desember 2013.

    Perceraian hendaknya menjadi pilihan terakhir bagi pasangan suami istri setelah semua upaya telah ditempuh untuk menjaga keutuhan rumah tangga. Kemudian, untuk dapat melakukan perceraian, haruslah ada cukup alasan yang menjadi dasar bahwa antara suami dan istri tidak dapat hidup rukun lagi.[1]

    KLINIK TERKAIT

    Cara Mengurus Surat Cerai dan Langkah Mengajukan Gugatannya

    Cara Mengurus Surat Cerai dan Langkah Mengajukan Gugatannya

    Lebih lanjut, alasan-alasan yang dapat menjadi dasar perceraian, antara lain:[2]

    1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan.
    2. Salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemauannya.
    3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
    4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan terhadap pihak yang lain.
    5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri.
    6. Di antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah-tangga.

    Selain alasan-alasan tersebut, pasangan suami istri yang beragama Islam dapat menjadikan dua alasan tambahan sebagai alasan bercerai sebagaimana diatur dalam Pasal 116 KHI, yaitu: 

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
    1. Suami melanggar taklik talak.
    2. Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga.

    Menjawab pertanyaan Anda, merujuk pada sejumlah alasan perceraian yang disebut dalam UU Perkawinan dan KHI di atas, dapat dinyatakan bahwa sikap suami Anda telah menjadi cukup alasan bagi Anda untuk menggugat cerai suami. Anda dapat menggugat cerai karena suami pemabuk dan kerap melakukan kekejaman atau kekerasan.

    Mengenai proses gugatan cerai, pertama-tama dilihat terlebih dahulu tentang gugatan cerai menurut KHI. Menurut KHI, gugatan cerai adalah gugatan yang diajukan oleh istri sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 132 ayat (1) KHI yang berbunyi:

    Gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya pada Pengadilan Agama, yang daerah hukumnya mewilayahi tempat tinggal penggugat kecuali istri meninggalkan tempat kediaman tanpa izin suami.

    Baca juga: Perbedaan Sederhana Cerai Gugat dan Cerai Talak

    Jadi, cara yang dapat Anda lakukan adalah dengan mengajukan gugatan perceraian pada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya mewilayahi tempat tinggal Anda. Proses mengurus surat cerai dan cara mengajukan gugatan cerai dapat Anda simak selengkapnya dalam artikel Cara Mengurus Surat Cerai dan Langkah Mengajukan Gugatannya.

    Kemudian, mengenai pertanyaan Anda berikutnya yaitu apakah pernyataan suami Anda yang menyerahkan keputusan pada keinginan Anda sudah termasuk talak atau belum, terlebih dahulu kami akan memberikan penjelasan mengenai talak. Adapun ang dimaksud tentang talak itu sendiri menurut Pasal 117 KHI adalah ikrar suami di hadapan Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan.

    Ketentuan talak lebih lanjut diatur dalam Pasal 129 KHI yang berbunyii:

    Seorang suami yang akan menjatuhkan talak kepada istrinya mengajukan permohonan baik lisan maupun tertulis kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri disertai dengan alasan serta meminta agar diadakan sidang untuk keperluan itu.

    Dengan demikian, talak yang diakui secara hukum negara adalah yang dilakukan atau diucapkan oleh suami di Pengadilan Agama. Sehubungan dengan ini, talak yang diucapkan di luar pengadilan hukumnya hanya sah menurut hukum agama saja, tetapi tidak sah menurut hukum negara. Akibatnya, ikatan perkawinan belumlah putus secara hukum. Terkait pembahasan talak lebih lanjut, Anda dapat menyimaknya dalam artikel Perbedaan Talak Satu, Dua, dan Tiga.

    Dapat kita simpulkan dua poin penting. Pertama, jika suami Anda mengucapkan tanpa ada pernyataan kata “talak” itu sendiri, pernyataannya tidak dapat dianggap sebagai talak. Kedua, sekalipun suami Anda menjatuhkan talak kepada Anda di luar pengadilan, talak itu hanya sah menurut agama saja tetapi tidak diakui menurut hukum.

    Demikian jawaban dari kami terkait keinginan cerai karena suami pemabuk sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
    2. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

    [1] Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”)

    [2] Penjelasan Pasal 39 ayat (2) UU Perkawinan

    Tags

    cerai
    gugat cerai

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Begini Cara Hitung Upah Lembur Pada Hari Raya Keagamaan

    12 Apr 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!