Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Pesangon Pekerja yang Terkena PHK karena Efisiensi yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Kamis, 27 September 2018.
Untuk menjawab pertanyaan Anda, dalam hal ini kami akan menyesuaikan peristiwa penandatanganan perjanjian kerja tersebut dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (“PP 35/2021”).
klinik Terkait :
Masa Percobaan Kerja
Pasal 60 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) mengatur perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu (“PKWTT”) dapat mensyaratkan masa percobaan kerja maksimal 3 bulan.
Adapun masa percobaan selama 3 bulan hanya boleh diadakan dalam satu kali masa percobaan kerja.[1]
Dalam kasus yang Anda alami, seharusnya masa percobaan Anda maksimal 3 bulan yakni sampai bulan Maret, terhitung sejak tanggal penandatanganan perjanjian kerja di bulan Desember tahun sebelumnya.
Rekomendasi Berita :
Sehingga, jika Anda selaku pekerja PKWTT di-PHK, secara umum berhak atas uang pesangon dan/atau Uang Penghargaan Masa Kerja (“UPMK”) dan Uang Penggantian Hak (“UPH”) yang seharusnya diterima[2] yang rinciannya berbeda-beda tergantung alasan PHK.
Hak Pekerja yang di-PHK Karena Efisiensi
Perusahaan melakukan efisiensi, baik diikuti dengan penutupan perusahaan atau tidak diikuti dengan penutupan perusahaan oleh sebab mengalami kerugian bisa jadi salah satu alasan pemutusan hubungan kerja (“PHK”).[3]
Efisiensi yang dilakukan perusahaan dibedakan menjadi efisiensi karena mengalami kerugian dan untuk mencegah kerugian.
Bila di-PHK dengan alasan perusahaan melakukan efisiensi karena mengalami kerugian, pekerja berhak atas uang pesangon 0,5 kali, UPMK 1 kali, dan UPH.[4]
Tapi, jika di-PHK dengan alasan perusahaan melakukan efisiensi untuk mencegah kerugian, pekerja berhak atas uang pesangon 1 kali, UPMK 1 kali, dan UPH.[5]
Disarikan dari Hak Pekerja yang Terkena PHK dan Mengundurkan Diri, pekerja yang di-PHK dengan masa kerja kurang dari 1 tahun berhak atas uang pesangon sebesar 1 bulan upah dan UPH. Sedangkan untuk UPMK, pekerja belum berhak karena hanya berhak diterima bagi yang masa kerjanya 3 tahun ke atas.
Dengan demikian, menjawab pertanyaan Anda, karena status Anda adalah pekerja PKWTT pada saat di-PHK, Anda berhak mendapatkan uang pesangon sebesar 1 kali upah dan UPH.
Langkah Hukum
Jika perusahaan bersikeras tidak memenuhi hak-hak Anda, proses penyelesaian perselisihan hak berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dapat ditempuh.
Selengkapnya mengenai prosedur penyelesaian perselisihan hak telah kami ulas sebelumnya dalam Langkah Hukum Jika Upah di Bawah Standar Minimum.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja;
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor Kep-150/MEN/2000 Tahun 2000 tentang Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja dan Penetapan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Ganti Kerugian di Perusahaan sebagaimana diubah dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep-78/Men/2001 Tahun 2001 tentang Perubahan Kepmenakertransaker Nomor Kep-150/Men/2000 tentang Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja dan Penetapan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Ganti dan diubah kedua kalinya dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep-111/MEN/2001 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Pasal 35A Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep-78/MEN/2001 tentang Perubahan Atas Beberapa Pasal Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor Kep-150/MEN/2000 tentang Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja dan Penetapan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Ganti Rugi di Perusahaan.
[1] Pasal 5 ayat (2) Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor Kep-150/MEN/2000 Tahun 2000 tentang Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja dan Penetapan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Ganti Kerugian di Perusahaan
[2] Pasal 81 angka 44 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 156 ayat (1) UU Ketenagakerjaan
[3] Pasal 81 angka 42 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 154A ayat (1) huruf b UU Ketenagakerjaan
[4] Pasal 43 ayat (1) PP 35/2021
[5] Pasal 43 ayat (2) PP 35/2021