Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Larangan PNS Hidup Mewah
Aparatur Sipil Negara (“ASN”) adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah.[1] PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.[2]
klinik Terkait:
Belakangan ini banyak diberitakan PNS hidup mewah dan keluarganya pamer sejumlah harta di jejaring media sosial. Sepanjang penelusuran kami, aturan PNS dilarang pamer harta di media sosial ataupun yang berkaitan dengan gaya hidup PNS diatur dalam SE Menteri PANRB 13/2014 tentang gerakan hidup sederhana.
Dalam rangka mendorong kesederhanaan hidup bagi seluruh penyelenggara negara guna
mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), agar dilakukan langkah-langkah sebagai berikut.[3]
- Membatasi jumlah undangan resepsi penyelenggaraan acara seperti pernikahan, tasyakuran dan acara sejenis lainnya maksimal 400 undangan dan membatasi jumlah peserta yang hadir tidak lebih dari 1000 orang.
- Tidak memperlihatkan kemewahan dan/atau sikap hidup yang berlebihan serta memperhatikan prinsip-prinsip kepatutan dan kepantasan sebagai rasa empati kepada masyarakat.
- Tidak memberikan karangan bunga kepada atasan atau sesama pejabat pemerintahan.
- Membatasi publikasi advertorial yang menggunakan biaya tinggi.
- Meneruskan SE Menteri PANRB 13/2014 ini kepada seluruh jajaran instansi di bawahnya sampai dengan unit organisasi terkecil untuk melaksanakan dan mematuhi ketentuan dalam ini secara konsisten dan sungguh-sungguh.
Menurut hemat kami, larangan pamer hidup mewah bagi PNS tersirat dalam poin kedua yang mana PNS selaku bagian dari penyelenggara negara tidak diperkenankan memperlihatkan kemewahan dan/atau sikap hidup yang berlebihan dengan memperhatikan prinsip kepatutan dan kepantasan sebagai rasa empati ke masyarakat.
berita Terkait:
Namun demikian, sepanjang penelusuran kami baik berdasarkan UU ASN maupun PP 94/2021 tidak mengatur sanksi yang dapat dikenakan bagi PNS hidup mewah dan memamerkan harta kekayaannya di media sosial.
Kode Etik Gaya Hidup PNS Sederhana
Selanjutnya, apabila merujuk PP 42/2004 tentang kode etik PNS dapat diketahui bahwa etika dalam bermasyarakat meliputi salah satunya adalah mewujudkan pola hidup sederhana.[4] Kemudian terdapat pula etika terhadap diri sendiri yaitu salah satunya berpenampilan sederhana, rapi, dan sopan sebagaimana tercantum dalam Pasal 11 huruf h PP 42/2004.
PNS yang melanggar kode etik dikenai sanksi moral yang dibuat secara tertulis dan dinyatakan oleh pejabat pembina kepegawaian berupa pernyataan secara tertutup atau terbuka, dengan menyebutkan jenis pelanggaran kode etik yang dilakukan.[5]
Selain sanksi moral, PNS yang melanggar kode etik bisa dikenai hukuman disiplin atau tindakan administratif sesuai peraturan perundang-undangan atas rekomendasi Majelis Kode Etik yang dibentuk pada setiap instansi dan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan.[6]
Kewajiban Lapor Harta Kekayaan
Namun demikian, masih berkaitan dengan isu larangan PNS hidup mewah, pada dasarnya PNS wajib melaporkan harta kekayaan kepada pejabat berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[7] Jika harta kekayaan yang dimiliki PNS itu tidak dilaporkan, ia dapat dikenakan sanksi. Di sisi lain, asal-usul harta kekayaan PNS yang bersangkutan pun turut dipertanyakan.
Baca juga: LHKPN dan Sanksi Jika Pelaporan Harta Tidak Lengkap
Adapun PNS yang merupakan pejabat administrator dan pejabat fungsional yang tidak melaporkan harta kekayaan kepada pejabat berwenang dikenakan hukuman disiplin sedang, berupa:[8]
- pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6 bulan;
- pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 9 bulan; atau
- pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 12 bulan.
Sedangkan bagi PNS yang merupakan pejabat pimpinan tinggi dan pejabat lainnya yang tidak melaporkan harta kekayaan ke pejabat berwenang dikenakan hukuman disiplin berat, berupa:[9]
- penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan;
- pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; dan
- pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Sebagai tambahan informasi, pelaksanaan pelaporan harta kekayaan yang telah berjalan selama ini dilakukan melalui penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara
Negara (“LHKPN”) untuk penyelenggara negara dan jabatan tertentu yang ditetapkan, Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) terhadap ASN selain wajib LHKPN, dan SPT Tahunan yang dilaporkan oleh setiap aparatur negara sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP).[10]
Demikian jawaban dari kami tentang larangan PNS hidup mewah sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
- Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2014 tentang Gerakan Hidup Sederhana;
- Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 02 Tahun 2023 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN).
[1] Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (“UU ASN”)
[2] Pasal 1 angka 3 UU ASN
[3] Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2014 tentang Gerakan Hidup Sederhana
[4] Pasal 10 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (“PP 42/2004”)
[5] Pasal 15 ayat (1), (2), (3), dan (4) PP 42/2004
[6] Pasal 16 dan Pasal 17 PP 42/2004
[7] Pasal 4 huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (“PP 94/2021”)
[8] Pasal 10 ayat (2) huruf e dan Pasal 8 ayat (3) PP 94/2021
[9] Pasal 11 ayat (2) huruf c dan Pasal 8 ayat (4) PP 94/2021