KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Cuti bagi Karyawan yang Bekerja dengan Sistem Shift

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Cuti bagi Karyawan yang Bekerja dengan Sistem Shift

Cuti bagi Karyawan yang Bekerja dengan Sistem <i>Shift</i>
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Cuti bagi Karyawan yang Bekerja dengan Sistem <i>Shift</i>

PERTANYAAN

Bagi karyawan yang kerjanya sistem shift apa masih punya hak cuti? Kalau mengambil cuti, apakah setelah cuti harus ganti shift sebagai ganti waktu cuti sebelumnya? Apakah ada dasar undang-undang yang mengatur tentang hak cuti?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Intisari:
     
     

    Cuti merupakan hak setiap pekerja yang wajib diberikan oleh pengusaha. Cuti tidak diberikan berdasarkan apakah pekerja yang bersangkutan bekerja dengan sistem kerja tertentu seperti shift atau tidak. Cuti merupakan hak pekerja untuk beristirahat sehingga tidak ada kewajiban bagi pekerja untuk mengganti waktu kerja shift saat ia kembali bekerja setelah cuti.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     
     
     
    Ulasan:
     
    Terima kasih untuk pertanyaan Anda.
     

    Pertama-tama, kami akan jelaskan sedikit tentang konsep cuti. Pada dasarnya, pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja/buruh. Hal ini disebut dalam Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”).

     

    Ketentuan selengkapnya tentang cuti terdapat dalam Pasal 79 UU Ketenagakerjaan:

     

    (1) Pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja/buruh.

    KLINIK TERKAIT

    Apakah Cuti Bersama Memotong Cuti Tahunan?

    Apakah Cuti Bersama Memotong Cuti Tahunan?

    (2) Waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi:

    a.    istirahat antara jam kerja, sekurang kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja;

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    b.    istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu;

    c.    cuti tahunan, sekurang kurangnya 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus; dan

    d.    istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 (satu) bulan bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 6 (enam) tahun secara terus-menerus pada perusahaan yang sama dengan ketentuan pekerja/buruh tersebut tidak berhak lagi atas istirahat tahunannya dalam 2 (dua) tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja 6 (enam) tahun.

    (3) Pelaksanaan waktu istirahat tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

    (4) Hak istirahat panjang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf d hanya berlaku bagi pekerja/buruh yang bekerja pada perusahaan tertentu.

    (5) Perusahaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diatur dengan Keputusan Menteri.

     

    Dari ketentuan di atas terlihat bahwa cuti merupakan hak setiap pekerja yang wajib diberikan oleh pengusaha, tidak diberikan berdasarkan apakah pekerja yang bersangkutan bekerja dengan sistem kerja tertentu seperti shift atau tidak. Menjawab pertanyaan Anda, pekerja dengan sistem kerja shift tetap mendapatkan hak cuti.

     

    Di samping itu, cuti merupakan hak pekerja untuk beristirahat sehingga tidak ada kewajiban bagi pekerja untuk mengganti waktu kerja shift saat ia kembali bekerja setelah cuti.

     

    Sedangkan aturan soal kerja shift pada dasarnya tidak diatur secara spesifik dalam UU Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, pengusaha dapat mengatur jam kerja tersebut baik melalui Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja maupun Perjanjian Kerja Bersama.

     

    Namun, sebagaimana yang pernah dijelaskan dalam artikel Pengaturan Waktu Kerja Shift, pengaturan waktu kerja shift tersebut harus disesuaikan dengan ketentuan:

    a.    Jika jam kerja di lingkungan suatu perusahaan ditentukan 3 (tiga) shift, pembagian setiap shift adalah maksimum 8 (delapan) jam per hari, termasuk istirahat antar jam kerja (Pasal 77 ayat [2] huruf b jo. Pasal 79 ayat [2] huruf a UU Ketenagakerjaan)

    b.    Jumlah jam kerja secara akumulatif masing-masing shift tidak boleh lebih dari 40 (empat puluh) jam per minggu (Pasal 77 ayat [2] UU Ketenagakerjaan).

    c.    Setiap pekerja yang bekerja melebihi ketentuan waktu kerja 8 (delapan) jam/hari per-shift atau melebihi jumlah jam kerja akumulatif 40 (empat puluh) jam per minggu, harus sepengetahuan dan dengan surat perintah (tertulis) dari pimpinan (management) perusahaan yang diperhitungkan sebagai waktu kerja lembur (Pasal 78 ayat [1] dan [2] UU Ketenagakerjaan).

     

    Lalu bagaimana pembayaran upah jika pekerja dengan waktu kerja shift cuti? Berdasarkan Pasal 93 ayat (2) huruf g UU Ketenagakerjaan, pengusaha tetap wajib membayar upah jika pekerja/buruh melaksanakan hak istirahat.

     

    Oleh karena itu, pekerja dengan waktu kerja shift yang sedang melaksanakan hak cutinya tetap berhak atas upah. Pekerja tersebut tidak wajib bekerja mengganti waktu kerja shift saat ia melaksanakan cuti. Bahkan, pengusaha tetap wajib membayar upah kepada pekerja yang bersangkutan.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     
    Dasar Hukum:

    Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 

    Tags

    hukum
    perusahaan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara dan Biaya Mengurus Perceraian Tanpa Pengacara

    25 Apr 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!