KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Penggantian Cuti PNS Rumah Sakit yang Tetap Bekerja Saat Cuti Bersama

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Penggantian Cuti PNS Rumah Sakit yang Tetap Bekerja Saat Cuti Bersama

Penggantian Cuti PNS Rumah Sakit yang Tetap Bekerja Saat Cuti Bersama
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Penggantian Cuti PNS Rumah Sakit yang Tetap Bekerja Saat Cuti Bersama

PERTANYAAN

Pada dasarnya PNS itu selain berhak atas cuti tahunan, juga berhak atas cuti bersama sebagaimana disebutkan dalam UU ASN, lantas bagaimana hukumnya ketidakadilan bagi PNS yang bekerja di rumah sakit yang tidak mendapatkan cuti bersama karena harus bertugas siaga pada libur nasional yang ditetapkan sebagai cuti bersama seperti pada saat hari raya? Apakah ada penggantinya untuk cuti bersama yang tidak ia dapatkan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Memang benar bahwa Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) berhak untuk mendapatkan cuti bersama sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
     
    Tetapi bagi PNS yang melaksanakan tugas bersifat pemberian pelayanan kepada masyarakat (termasuk PNS yang bekerja di rumah sakit), tetap melaksanakan tugasnya selama Cuti Bersama. Sebagai gantinya, PNS tersebut diberikan tambahan jumlah cuti tahunan sebagai kompensasi atas jumlah cuti bersama yang tidak digunakan. Penambahan tersebut diberikan dengan catatan hanya dapat digunakan dalam tahun berjalan.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari :
     
     
    Memang benar bahwa Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) berhak untuk mendapatkan cuti bersama sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
     
    Tetapi bagi PNS yang melaksanakan tugas bersifat pemberian pelayanan kepada masyarakat (termasuk PNS yang bekerja di rumah sakit), tetap melaksanakan tugasnya selama Cuti Bersama. Sebagai gantinya, PNS tersebut diberikan tambahan jumlah cuti tahunan sebagai kompensasi atas jumlah cuti bersama yang tidak digunakan. Penambahan tersebut diberikan dengan catatan hanya dapat digunakan dalam tahun berjalan.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
    Ulasan :
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Jenis Cuti PNS
    Pada dasarnya, Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) berhak memperoleh cuti sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (“UU ASN”).[1]
     
    Lebih lanjut aturan mengenai cuti terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (“PP 11/2017”) dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil (“Peraturan BKN 24/2017”).
     
    Cuti PNS terdiri dari:[2]
    1. cuti tahunan;
    2. cuti besar;
    3. cuti sakit;
    4. cuti melahirkan;
    5. cuti karena alasan penting
    6. cuti bersama; dan
    7. cuti di luar tanggungan Negara.
     
    Cuti Bersama PNS
    Cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan. Presiden dapat menetapkan cuti bersama.[3]
    Cuti bersama untuk PNS ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 (“Keppres 13/2018”).
     
    Berdasarkan Keppres 13/2018, Presiden menetapkan Cuti Bersama PNS Tahun 2018 yaitu pada tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19, dan 20 Juni 2018 (Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Senin, Selasa, dan Rabu) sebagai Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah dan tanggal 24 Desember 2018 (Senin) sebagai Cuti Bersama Hari Raya Natal.
     
    Menjawab pertanyaan Anda, bagi PNS yang karena jabatannya (tugas yang bersifat pemberian pelayanan kepada masyarakat) tetap melaksanakan tugasnya selama Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 dan tidak diberikan hak atas cuti bersama, tetapi hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.[4] Penambahan tersebut diberikan dengan catatan hanya dapat digunakan dalam tahun berjalan.[5]
     
    Contoh kasus:
    Sdri. Filda Rista, NIP. 198410042010122001 adalah PNS yang menduduki jabatan fungsional perawat pada Rumah Sakit Umum Daerah Brebes. Pada bulan Juni tahun 2017 yang bersangkutan tidak diberikan hak cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri selama 5 (lima) hari kerja karena harus tugas jaga/piket. Dalam hal demikian, maka hak atas cuti tahunan tahun 2017 ditambah 5 (lima) hari kerja.
     
    Jadi menjawab pertanyaan Anda, memang benar bahwa PNS berhak untuk mendapatkan cuti bersama. Tetapi bagi PNS yang melaksanakan tugas bersifat pemberian pelayanan kepada masyarakat (termasuk PNS yang bekerja di rumah sakit), tetap melaksanakan tugasnya selama Cuti Bersama. Sebagai gantinya, PNS tersebut diberikan tambahan jumlah cuti tahunan sebagai kompensasi atas jumlah cuti bersama yang tidak digunakan.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;

    [1] Pasal 21 huruf b UU ASN jo. Pasal 310 PP 11/2017
    [2] Pasal 310 PP 11/2017 jo. Romawi II Bagian B Lampiran Peraturan BKN 24/2017
    [3] Pasal 333 ayat (1) dan (2) PP 11/2017 jo.Romawi III Bagian F angka 1 dan angka 2 Lampiran Peraturan BKN 24/2017
    [4] Pasal 333 ayat (3) PP 11/2017, Romawi III Bagian F angka 4 Lampiran Peraturan BKN 24/2017 dan Keputusan ketiga dan keempat Keppres 13/2018
    [5] Romawi III Bagian F angka 5 Lampiran Peraturan BKN 24/2017

    Tags

    hukumonline
    cuti bersama

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara dan Biaya Mengurus Perceraian Tanpa Pengacara

    25 Apr 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!