Intisari :
Tetapi bagi PNS yang melaksanakan tugas bersifat pemberian pelayanan kepada masyarakat (termasuk PNS yang bekerja di rumah sakit), tetap melaksanakan tugasnya selama Cuti Bersama. Sebagai gantinya, PNS tersebut diberikan tambahan jumlah cuti tahunan sebagai kompensasi atas jumlah cuti bersama yang tidak digunakan. Penambahan tersebut diberikan dengan catatan hanya dapat digunakan dalam tahun berjalan. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. |
Ulasan :
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Jenis Cuti PNS
Cuti PNS terdiri dari:
[2]cuti tahunan;
cuti besar;
cuti sakit;
cuti melahirkan;
cuti karena alasan penting
cuti bersama; dan
cuti di luar tanggungan Negara.
Cuti Bersama PNS
Cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan. Presiden dapat menetapkan cuti bersama.
[3]
Berdasarkan Keppres 13/2018, Presiden menetapkan Cuti Bersama PNS Tahun 2018 yaitu pada tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19, dan 20 Juni 2018 (Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Senin, Selasa, dan Rabu) sebagai Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah dan tanggal 24 Desember 2018 (Senin) sebagai Cuti Bersama Hari Raya Natal.
Menjawab pertanyaan Anda, bagi PNS yang karena jabatannya (tugas yang bersifat pemberian pelayanan kepada masyarakat) tetap melaksanakan tugasnya selama Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 dan tidak diberikan hak atas cuti bersama, tetapi hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
[4] Penambahan tersebut diberikan dengan catatan hanya dapat digunakan dalam tahun berjalan.
[5]
Contoh kasus:
Sdri. Filda Rista, NIP. 198410042010122001 adalah PNS yang menduduki jabatan fungsional perawat pada Rumah Sakit Umum Daerah Brebes. Pada bulan Juni tahun 2017 yang bersangkutan tidak diberikan hak cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri selama 5 (lima) hari kerja karena harus tugas jaga/piket. Dalam hal demikian, maka hak atas cuti tahunan tahun 2017 ditambah 5 (lima) hari kerja.
Jadi menjawab pertanyaan Anda, memang benar bahwa PNS berhak untuk mendapatkan cuti bersama. Tetapi bagi PNS yang melaksanakan tugas bersifat pemberian pelayanan kepada masyarakat (termasuk PNS yang bekerja di rumah sakit), tetap melaksanakan tugasnya selama Cuti Bersama. Sebagai gantinya, PNS tersebut diberikan tambahan jumlah cuti tahunan sebagai kompensasi atas jumlah cuti bersama yang tidak digunakan.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
[1] Pasal 21 huruf b UU ASN jo. Pasal 310 PP 11/2017
[2] Pasal 310 PP 11/2017 jo. Romawi II Bagian B Lampiran Peraturan BKN 24/2017
[3] Pasal 333 ayat (1) dan (2) PP 11/2017 jo.Romawi III Bagian F angka 1 dan angka 2 Lampiran Peraturan BKN 24/2017
[4] Pasal 333 ayat (3) PP 11/2017, Romawi III Bagian F angka 4 Lampiran Peraturan BKN 24/2017 dan Keputusan ketiga dan keempat Keppres 13/2018
[5] Romawi III Bagian F angka 5 Lampiran Peraturan BKN 24/2017