Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Status Karyawan Kontrak Jika Terjadi Pengalihan Perusahaan

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Status Karyawan Kontrak Jika Terjadi Pengalihan Perusahaan

Status Karyawan Kontrak Jika Terjadi Pengalihan Perusahaan
Steven Lie, S.H. Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Bacaan 10 Menit
Status Karyawan Kontrak Jika Terjadi Pengalihan Perusahaan

PERTANYAAN

Saya ingin menanyakan status karyawan berikut: Saya bekerja di perusahaan A semenjak Januari 2018 kontrak hingga April 2019. Lalu per bulan November 2018, perusahaan akan berubah nama, management, pemilik dan job description masing-masing karyawan masih tetap sama. Pertanyaan saya, apakah kontrak saya ulang dari awal ketika nama berubah atau tetap lanjut? Adakah dasar hukum untuk masalah ini? Mohon bantuannya. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Berdasarkan ketentuan Pasal 61 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”), dalam hal terjadi pengalihan perusahaan, maka hak-hak pekerja/buruh menjadi tanggung jawab pengusaha baru, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian pengalihan yang tidak mengurangi hak-hak pekerja/buruh. Artinya, perjanjian kerja (kontrak) Anda akan tetap dilanjutkan oleh perusahaan baru.
     
    Namun apabila perusahaan menentukan lain (tidak ingin melanjutkan kontrak kerja lama/memperbaharui kontrak), maka perusahaan lama terlebih dahulu wajib membayar hak Anda atas upah sejumlah sisa masa kerja yang telah diatur di dalam perjanjian kerja waktu tertentu sebelumya, yaitu upah bulan November 2018 s/d bulan April 2019 sebagaimana diatur di dalam Pasal 62 UU Ketenagakerjaan.
     
    Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari :
     
     
    Berdasarkan ketentuan Pasal 61 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”), dalam hal terjadi pengalihan perusahaan, maka hak-hak pekerja/buruh menjadi tanggung jawab pengusaha baru, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian pengalihan yang tidak mengurangi hak-hak pekerja/buruh. Artinya, perjanjian kerja (kontrak) Anda akan tetap dilanjutkan oleh perusahaan baru.
     
    Namun apabila perusahaan menentukan lain (tidak ingin melanjutkan kontrak kerja lama/memperbaharui kontrak), maka perusahaan lama terlebih dahulu wajib membayar hak Anda atas upah sejumlah sisa masa kerja yang telah diatur di dalam perjanjian kerja waktu tertentu sebelumya, yaitu upah bulan November 2018 s/d bulan April 2019 sebagaimana diatur di dalam Pasal 62 UU Ketenagakerjaan.
     
    Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.
     
     
    Ulasan :
     
    Terima kasih sebelumnya atas pertanyaan Anda.
     
    Pada dasarnya perjanjian kerja dibagi menjadi 2 (dua) jenis, yaitu perjanjian kerja waktu tertentu (“PKWT”) atau yang biasa disebut “karyawan kontrak” dan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (“PKWTT”) atau disebut “pekerja tetap” yang dimana hal itu telah diatur secara umum dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) sebagai berikut:
     
    Pasal 56 ayat (1) dan (2) UU Ketenagakerjaan
    1. Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untu waktu tidak tertentu.
    2. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas:
    1. Jangka waktu; atau
    2. Selesainya suatu pekerjaan tertentu.
     
    Pengalihan Perusahaan
    Dalam hal suatu perusahaan hendak melakukan perubahan status, pengabungan, peleburan, ataupun perubahan kepemilikan, Pemerintah Republik Indonesia (RI) selalu berupaya melindungi para pekerja/buruh (baik PKWT maupun PKWTT), sehingga hak-haknya tetap dapat diperoleh. Perlindungan ini diatur dalam UU Ketenagakerjaan sebagai berikut:
     
    PKWT (Pasal 61 ayat (3) UU Ketenagakerjaan)
    Dalam hal terjadi pengalihan perusahaan maka hak-hak pekerja/buruh menjadi tanggung jawab pengusaha baru, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian pengalihan yang tidak mengurangi hak-hak pekerja/buruh.
     
    PKWTT (Pasal 163 ayat (1) dan (2) Ketenagakerjaan)
    1. Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh dalam hal terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja, maka pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 1 (satu) kali sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang perhargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan dalam Pasal 156 ayat (4).
    2. Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perubahan status, penggabungan, atau peleburan perusahaan, dan pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh di perusahaannya, maka pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan dalam Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan dalam Pasal 156 ayat (4).
     
    Pasal 61 ayat (2) UU Ketenagakerjaan
    Perjanjian kerja tidak berakhir karena meninggalnya pengusaha atau beralihnya hak atas perusahaan yang disebabkan penjualan, pewarisan, atau hibah.
     
    Oleh karena perjanjian kerja Anda merupakan PKWT, maka  berdasarkan Pasal 61 ayat (3) UU Ketenagakerjaan di atas, jika terjadi pengalihan perusahaan (termasuk karena meninggalnya pengusaha, penjualan, pewarisan, maupun hibah) maka hak-hak Anda akan dialihkan menjadi tanggung jawab pengusaha baru, kecuali ditentukan lain oleh perusahaan dengan tidak mengurangi hak Anda atas sisa kontrak.
     
    Apakah Perjanjian Kerja Akan Diulang?
    Berdasarkan ketentuan Pasal 61 ayat (3) UU Ketenagakerjaan, dalam hal terjadi pengalihan perusahaan, maka hak-hak pekerja/buruh menjadi tanggung jawab pengusaha baru, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian pengalihan yang tidak mengurangi hak-hak pekerja/buruh. Artinya, perjanjian kerja (kontrak) Anda akan tetap dilanjutkan oleh perusahaan baru.
     
    Namun apabila perusahaan menentukan lain (tidak ingin melanjutkan kontrak kerja lama/memperbaharui kontrak), maka perusahaan lama terlebih dahulu diwajibkan untuk membayar hak Anda atas upah sejumlah sisa masa kerja yang telah diatur di dalam PKWT sebelumya, yaitu upah bulan November 2018 s/d bulan April 2019 sebagaimana diatur di dalam Pasal 62 UU Ketenagakerjaan yaitu sebagai berikut:
     
    Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.
     
    Demikian penjelasan dari kami, kiranya dapat membantu pertanyaan yang Anda ajukan.
     
    Dasar Hukum:
    Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang ketenagakerjaan.

    Tags

    mutasi
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ingin Rujuk, Begini Cara Cabut Gugatan Cerai di Pengadilan

    1 Sep 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!