Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Dimas Hutomo, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 27 Maret 2019.
Tenaga Kerja Asing
Definisi ekspatriat menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia sebagaimana yang kami akses melalui Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia adalah sebagai berikut:
orang yang melepaskan kewarganegaraannya
orang yang meninggalkan negeri asalnya; warga negara asing yang menetap di sebuah negara
orang yang terbuang
tenaga kerja asing
Karena pertanyaan Anda terkait dengan jabatan dalam perusahaan yang berhubungan dengan tenaga kerja, maka kami asumsikan ekspatriat yang Anda maksud adalah Tenaga Kerja Asing (“TKA”).
Tenaga Kerja Asing adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.
Menurut Umar Kasim, dalam artikel Larangan Rangkap Jabatan Tenaga Kerja Asing, penggunaan TKA di samping karena adanya kebutuhan dan alasan tertentu yang dapat memberi manfaat yang lebih besar bagi pembangunan ketenagakerjaan di Indonesia, juga adanya kebutuhan bagi pembangunan ekonomi dan industri yang lebih luas. Oleh karena itu, pada prinsipnya hanya ada 2 (dua) secara filosofis alasan utama mempekerjakan TKA, yakni: TKA membawa modal (sebagai investor) dalam rangka membuka lapangan kerja atau kesempatan kerja yang lebih luas; dan/atau
TKA memiliki dan membawa kemampuan atau wawasan pada suatu bidang tertentu yang belum dipunyai atau belum dikuasai oleh TKI, sehingga diharapkan terjadi transfer of knowledge dan transfer of know-how (alih wawasan).
Pada dasarnya dalam penggunaan TKA di Indonesia, setiap pemberi kerja TKA wajib mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia pada semua jenis jabatan yang tersedia. Dalam hal jabatan tersebut belum dapat diduduki oleh tenaga kerja Indonesia, jabatan tersebut dapat diduduki oleh TKA.[1]
Hal senada juga pernah disampaikan oleh Togar S.M Sijabat pada artikel Adakah Batas Usia Bagi Tenaga Kerja Asing?, Ia menyatakan filosofi ketenagakerjaan Indonesia adalah melindungi tenaga kerja berkewarganegaraan Indonesia yang bekerja di Indonesia sehingga jika ada kebutuhan yang khusus dan sangat membutuhkan untuk memakai tenaga kerja asing, harus dibuat persyaratan yang ketat agar tenaga kerja Indonesia terhindar dari kompetisi yang tidak sehat.
Perlu diketahui bahwa TKA yang dipekerjakan oleh pemberi kerja wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:[2] memiliki pendidikan yang sesuai dengan kualifikasi jabatan yang akan diduduki oleh TKA;
memiliki sertifikat kompetensi atau memiliki pengalaman kerja paling sedikit 5 (lima) tahun yang sesuai dengan kualifikasi jabatan yang akan diduduki TKA;
mengalihkan keahliannya kepada Tenaga Kerja Pendamping;
memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”) bagi TKA yang sudah bekerja lebih dari 6 (enam) bulan; dan
memiliki Izin Tinggal Terbatas (“ITAS”) untuk bekerja yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
Selain persyaratan di atas, perlu diingat bahwa TKA dapat dipekerjakan oleh Pemberi Kerja TKA dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu.[3]
Untuk dapat mempekerjakan TKA, perusahaan atau pemberi kerja wajib memiliki izin tertulis berupa pengesahan Rencana Pengunaan Tenaga Kerja Asing (“RPTKA”) dari Menteri Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk yang diajukan melalui Lembaga Online Single Submission (“OSS”).[4]
Bolehkah TKA Menjabat Sebagai Direktur Keuangan?
Kemudian berkaitan dengan pertanyaan Anda mengenai apakah jabatan Direktur Keuangan boleh diduduki oleh TKA? Berikut penjelasannya:
Tenaga kerja asing dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia dan/atau jabatan-jabatan tertentu.
Jabatan-jabatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.
Direktur Personalia (Personnel Director);
Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager);
Manajer Personalia (Human Resource Manager);
Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor);
Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor);
Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor);
Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Emlployee Career Development Supervisor);
Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator);
Kepala Eksekutif Kantor (Chief Executive Officer);
Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist);
Spesialis Personalia (Personnel Specialist);
Penasehat Karir (Career Advisor);
Penasehat Tenaga Kerja (Job Advisor);
Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling);
Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator);
Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator);
Pewawancara Pegawai (Job Interviewer);
Analis Jabatan (Job Analyst);
Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialist).
Berdasarkan uraian tersebut dan menjawab pertanyaan pertama Anda, jabatan Direktur Keuangan boleh diisi oleh TKA. Jabatan yang tidak boleh adalah jabatan yang mengurusi personalia, seperti Direktur Personalia dan/atau jabatan-jabatan tertentu yang kami sebutkan di atas.
Penggunaan TKA di Perusahaan Otomotif
Selanjutnya mengenai aturan penggunaan TKA pada perusahaan otomotif. Kami kurang menangkap maksud perusahaan otomotif seperti apa yang Anda maksud, apakah perusahaan otomotif yang melakukan produksi mobil dan sepeda motor ataukah hanya perusahaan yang melakukan perdagangan serta reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor.
Untuk menyederhanakan jawaban, kami asumsikan bahwa perusahaan otomotif yang Anda maksud adalah perusahaan yang melakukan perdagangan besar dan eceran, serta reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor.
Penggunaan TKA pada bidang industri tersebut diatur dalam No. 16.1 Lampiran Kepmenaker 228/2019 tentang Daftar Jabatan Tertentu yang Dapat Diduduki TKA Pada Kategori Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor. Jabatan yang dapat diduduki oleh TKA antara lain adalah sebagai berikut:
Manajer Keuangan (Finance Manager);
Kepala Perwakilan (Chief of Representative);
Asisten Kepala Perwakilan (Assistant to Chief Representative);
Kepala Cabang Perwakilan (Chief of Branch Representative);
Asisten Kepala Cabang Perwakilan (Assistant to Chief Branch Representative);
Manajer Produk (Product Manager)
Manajer Penjualan (Sales Manager)
Manajer Operasional (Operational Manager)
Manajer Pembelian (Purchasing Manager)
Manajer Umum (General Manager)
Manajer Penelitian dan Pengembangan (Research and Development Manager)
Manajer Pengadaan (Procurement Manager)
Manajer Teknis (Technical Manager)
Manajer Bisnis Pelanggan (Customer Business Manager)
Kepala Pemasaran (Head of Markering)
Manajer Pemasaran (Marketing Manager)
Manajer Proyek (Project Manager)
Manajer Umum Regional (Regional General Manager)
Kepala Keuangan Regional (Regional Chief Financial Officer)
Direktur Bantuan Layanan Kesehatan Regional (Regional Medical Service Director)
Manajer Umum Pusat Bantuan (Assistance General Manager)
Manajer Umum Bantuan Layanan Kesehatan (Medical Services General Manager)
Kepala Penjualan dan Pemasaran Regional (Head of Regional Sales and Marketing)
dan sebagainya
Berdasarkan penjelasan di atas, memang secara eksplisit posisi Direktur Keuangan tidak disebutkan tetapi, secara umum posisi Direktur diperbolehkan dan beberapa posisi penting di bidang keuangan juga diperbolehkan. Maka menurut hemat kami, jabatan Direktur Keuangan di perusahaan otomotif boleh saja diduduki oleh TKA.
TKA Rangkap Jabatan
Selanjutnya menjawab pertanyaan ketiga Anda, apakah direktur dapat menjabat lebih dari satu jabatan dalam suatu perusahaan? Tentang rangkap jabatan, merujuk pada Pasal 6 Perpres 20/2018 yang berbunyi:
Pemberi Kerja TKA pada sektor tertentu dapat mempekerjakan TKA yang sedang dipekerjakan oleh Pemberi Kerja TKA yang lain dalam jabatan yang sama.
TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipekerjakan paling lama sampai dengan berakhirnya masa kerja TKA sebagaimana kontrak kerja TKA dengan Pemberi Kerja TKA pertama.
Jenis jabatan, sektor, dan tata cara penggunaan TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
Selain itu, pengaturannya juga dapat dilihat dalam Pasal 8 Permenaker 10/2018 yang berbunyi:
Pemberi Kerja TKA dapat mempekerjakan TKA yang sedang dipekerjakan Pemberi Kerja TKA yang lain dalam jabatan:
direktur atau komisaris yang bukan pemegang saham; atau
sektor tertentu meliputi sektor pendidikan dan pelatihan vokasi, sektor ekonomi digital, serta sektor migas bagi kontraktor kontrak kerja sama.
Dalam hal Pemberi Kerja TKA akan mempekerjakan TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), TKA tersebut harus mendapatkan persetujuan dari Pemberi Kerja pertama.
Masing-masing Pemberi Kerja TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki RPTKA dan membayar Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKP-TKA).
TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipekerjakan paling lama sampai dengan berakhirnya masa kerja TKA pada Pemberi Kerja TKA pertama.
Jadi pada dasarnya, tidak ada larangan rangkap jabatan TKA. Seorang TKA dapat merangkap jabatan namun ada syaratnya. Pemberi kerja TKA dapat mempekerjakan TKA yang sedang dipekerjakan pemberi kerja TKA lain, namun dalam jabatan tertentu sebagaimana kami sebutkan di atas dan sepanjang TKA tersebut mendapatkan persetujuan dari Pemberi Kerja pertama.
Tetapi penjelasan di atas hanya menyebutkan aturan tentang TKA merangkap jabatan dari perusahaan satu ke perusahaan lainnya namun tidak rangkap jabatan apabila TKA merangkap jabatan pada satu perusahaan. Menurut hemat kami, jika merangkap jabatan di satu perusahaan tentu juga tidak masalah kerena tidak ada larangannya. Jika dikaitkan dengan pertanyaan Anda, jika sudah menjadi General Manager (GM) produksi di suatu perusahaan, maka dapat juga diangkat menjadi Direktur Produksi di suatu perusahaan.
Sebagai tambahan informasi, pernah diulas Umar Kasim dalam artikel Syarat Tenaga Kerja Asing Bisa Bekerja di Indonesia, pelaporan menggunakan jumlah TKA dan tenaga kerja lokal memang wajib dilakukan pemberi kerja. Perusahaan sebagai pemberi kerja TKA wajib melaporkan pelaksanaan penggunaan TKA setiap 1 (satu) tahun kepada Menteri Ketenagakerjaan (dalam hal ini Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja). Laporan sebagaimana tersebut meliputi:[6] pelaksanaan penggunaan TKA
pelaksanaan pendidikan dan pelatihan Tenaga Kerja Pendamping.
Masih dari sumber yang sama dijelaskan bahwa sejak awal dari pengajuan RPTKA, pejabat sebelum mensahkan RPTKA tentunya memeriksa apakah TKA yang dipekerjakan memenuhi syarat atau tidak, baik syarat sponsor maupun administrasi. Jika tidak memenuhi syarat, maka RPTKA tidak disetujui.
Sebagai contoh, jika didapati perusahaan mempekerjakan TKA yang tidak memenuhi syarat, misalnya seorang TKA memiliki kompetensi di Marketing, namun ia dipekerjakan di bagian Financial Administration, maka syarat TKA tidak terpenuhi dan izin mempekerjakan TKA perusahaan itu bisa dicabut. Dalam praktik, ada pengawasan penggunaan TKA yang terdiri dari unsur pengawas ketenagakerjaan, imigrasi, kementerian luar negeri, dan kepolisian.
Maka, harus diperhatikan juga apakah TKA yang menjabat pada posisi tertentu di perusahaan memang memiliki kualifikasi dan memenuhi syarat.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
[1] Pasal 4 Perpres 20/2018
[2] Pasal 5 Permenaker 10/2018
[5] Bagian Keempat Kepmenaker 228/2019
[6] Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) jo. Pasal 33 ayat (1) dan ayat (2) Permenaker 10/2018